21 Agustus 2026
Proyek SPAM Sambinae Rp 1.3 Miliar Bermasalah LP. K-P-K NTB Layangkan Laporan Resmi ke Kejari Bima.
Spread the love

BIMA, NTB — Proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kelurahan Sambinae senilai Rp 1,332 Miliar menjadi sorotan setelah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2022 tersebut dilaporkan atas dugaan indikasi penyimpangan teknis dan penganggaran.

Laporan resmi tersebut diserahkan oleh Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Dewan Pimpinan Daerah Nusa Tenggara Barat (LP. K-P-K NTB) yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima c.q. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Sorotan Teknis dan Spesifikasi Pekerjaan
Melalui surat pelaporan bernomor 01/LP.K-P-K NTB/VIII/2026, Ketua LP. K-P-K NTB, Insyan Ansyari, S.H., menyampaikan analisis independen terkait hasil pengerjaan proyek oleh pihak penyedia jasa, CV. Berkah Idaman. Pekerjaan senilai Rp 1.332.297.579,14 tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar spesifikasi teknis (bestek) sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.

Fokus utama yang disoroti adalah efektivitas hasil pekerjaan terhadap tingkat pelayanan masyarakat di kawasan Perumahan BTN Sambinae. Pasokan air bersih hingga saat ini dilaporkan belum mengalir secara penuh atau kontinu 24 jam, melainkan masih bersifat intermiten—hanya terdistribusi pada jam-jam tertentu dengan debit air yang relatif terbatas.

https://www.kompasiana.com/lp-kpk/6a83db56c925c47fa325242b/empat-puluh-hari-tanpa-rachmat-gobel-politik-sebagai-jalan-pengabdian

Temuan Observasi Fisik Lapangan
Selain persoalan kontinuitas distribusi air, berkas laporan juga melampirkan dokumentasi serta hasil pemeriksaan fisik di lokasi proyek yang mencakup beberapa poin krusial:

Struktur Bangunan Penampung (Reservoir): Ditemukan indikasi retakan pada dinding beton bak reservoir serta pengelupasan lapisan pelindung (waterproofing) di beberapa bagian struktur utama.

Sistem Perpipaan: Jalur pipa PVC ditemukan terpasang menyembul di atas permukaan tanah tanpa proses penimbunan (backfilling) yang sesuai dengan standar kedalaman teknis. Selain itu, terdapat perlintasan pipa di bawah struktur beton tanpa dilengkapi selongsong pelindung (sleeve).

Dorongan Audit Kompulsi dan Pemeriksaan Pihak Terkait
Atas serangkaian temuan lapangan tersebut, LP. K-P-K NTB mendesak aparat penegak hukum di Kejari Bima untuk segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan langkah-langkah penanganan perkara, antara lain:

Pemanggilan Pihak Terkait: Meminta keterangan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) Dinas PUPR Kota Bima, serta manajemen penyedia jasa.

Audit Fisik Lapangan (Audit Kompulsi): Mendorong keterlibatan Tim Ahli Konstruksi/Hidrolika Independen bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung realisasi fisik dan potensi kerugian negara secara transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *