24 September 2026
20260923_155400
Spread the love

DOKUMEN SUDAH DI MEJA DPRD, SEKARANG JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK RAPAT! LP.K-P-K TAGIH BUKTI NYATA PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN PASANGKAYU

pengawalkebijakan.id, PASANGKAYU, 23 SEPTEMBER 2026 Aksi demonstrasi dan penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan lahan inklave dan konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, Rabu (23/9/2026).

Aksi tersebut diikuti kurang lebih 100 peserta, terdiri dari LP.K-P-K Komda Provinsi Sulawesi Barat bersama Aliansi Pejuang Lahan dan elemen masyarakat dari sejumlah wilayah di Kabupaten Pasangkayu.

Massa aksi datang membawa tuntutan agar persoalan lahan yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat tidak kembali berhenti pada meja birokrasi.

Aksi tersebut akhirnya menghasilkan Berita Acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Nomor 33/BA-RDP/IX/2026.

Dalam berita acara tersebut tercatat bahwa DPRD Kabupaten Pasangkayu akan menjadwalkan RDP pada Selasa, 29 September 2026 pukul 09.00 WITA, dengan menghadirkan ATR/BPN Kabupaten Pasangkayu, Kepolisian, pihak PT Letawa dan Tim Gugus Tugas.

Selain menyampaikan tuntutan, LP.K-P-K bersama masyarakat juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada Sekretariat DPRD sebagai bahan pembahasan, termasuk Rekomendasi Nomor 522.12/829/IV/94/Ekon tanggal 30 April 1994, Berita Acara RDPU DPRD Provinsi Sulawesi Barat tanggal 11 September 2023, Surat Pernyataan Ventje G. Rattu tanggal 14 Maret 2012, serta dokumen pendukung lainnya.

ASPIRASI SUDAH DITERIMA, SEKARANG BUKTIKAN KERJANYA!

Ketua Komda LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, A.Md.Kep, menegaskan bahwa masyarakat tidak datang hanya untuk menyerahkan surat dan kemudian kembali menunggu tanpa kepastian.

“Kami menghargai adanya jadwal RDP. Tetapi masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar rapat. Dokumen harus diperiksa, data harus diverifikasi, seluruh pihak harus didengar, dan hasilnya harus memiliki tindak lanjut yang jelas sesuai kewenangan masing-masing.”

Menurut LP.K-P-K, RDP 29 September 2026 harus menjadi momentum pembuktian keseriusan pemerintah dan DPRD Kabupaten Pasangkayu.

Jangan sampai persoalan kembali berhenti pada meja rapat.

Sebab yang ditunggu masyarakat bukan sekadar:

“Aspirasi sudah diterima.”

Melainkan:

Apa hasilnya?
Apa yang akan diverifikasi?
Siapa yang menindaklanjuti?
Kapan proses dilakukan?
Apa rekomendasi DPRD?

DOKUMEN SUDAH DI MEJA DPRD

LP.K-P-K menegaskan bahwa masyarakat telah menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan dokumen yang mereka jadikan dasar perjuangan.

Karena itu, seluruh proses berikutnya harus berjalan secara transparan, terukur dan berdasarkan data serta kewenangan instansi masing-masing.

ATR/BPN diminta menjalankan kewenangannya dalam persoalan pertanahan. Pemerintah daerah diminta hadir. DPRD diminta mengawal aspirasi. Pihak perusahaan dan masyarakat harus diberikan ruang untuk menyampaikan data dan keterangannya.

Dengan demikian, persoalan dapat diuji melalui dokumen, data dan verifikasi lapangan, bukan sekadar klaim dari salah satu pihak.

29 SEPTEMBER JANGAN JADI SEREMONIAL!

Dengan hadirnya kurang lebih 100 peserta aksi, LP.K-P-K menilai tuntutan masyarakat telah disampaikan secara terbuka di hadapan lembaga perwakilan rakyat.

Kini masyarakat menunggu tindak lanjutnya.

Jika RDP hanya menghasilkan berita acara tanpa langkah berikutnya, maka persoalan kembali ke titik awal.

Karena itu, LP.K-P-K meminta forum tersebut menghasilkan:

DATA!

VERIFIKASI!

JADWAL!

PEMBAGIAN TUGAS!

REKOMENDASI!

TINDAK LANJUT!

Rakyat sudah datang membawa aspirasi.

Kurang lebih 100 peserta sudah menyuarakan tuntutan.

Dokumen sudah diserahkan.

RDP sudah dijadwalkan.

Sekarang pemerintah dan DPRD harus menunjukkan kerja nyata.

BUKAN SEKADAR MENERIMA.
BUKAN SEKADAR RAPAT.
BUKAN SEKADAR BERJANJI.

HARUS ADA PEMBUKTIAN.

HARUS ADA TINDAK LANJUT.

HARUS ADA HASIL.

LP.K-P-K Komda Sulawesi Barat menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut bersama masyarakat secara non-litigasi, dengan mendorong penyelesaian berdasarkan dokumen, data, verifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

MENGUNGKAP FAKTA DIBALIK DATA.

PengawalKebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *