23 September 2026
20260923_031551
Spread the love

Rieke Soroti Pembebasan Bersyarat Bechi, Minta Rincian Remisi dan Asesmen Risiko Dibuka

 

pengawalkebijakan.id, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti proses pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Senin, 21 September 2026.

 

Rieke mempertanyakan transparansi proses pemberian pembebasan bersyarat terhadap Bechi, terpidana perkara kekerasan seksual yang sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga;Sinergi Kuat! LP.K-P-K Dengan Bupati Gorut Dan Wabub Boalemo

Sorotan tersebut terutama diarahkan pada mekanisme penghitungan masa pidana, pemberian remisi, asesmen risiko, serta pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan program pembebasan bersyarat.

 

Menurut informasi yang disampaikan dalam pembahasan tersebut, Bechi dinyatakan telah memenuhi perhitungan dua pertiga masa pidana pada 23 Juli 2025 setelah memperhitungkan remisi. Selanjutnya, keputusan pembebasan bersyarat diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Namun, Rieke meminta pemerintah membuka informasi lebih rinci mengenai proses tersebut. Ia mempertanyakan berapa jumlah remisi yang diterima, kapan remisi diberikan, serta apa dasar hukum dari setiap pengurangan masa pidana.

 

Selain itu, Rieke meminta hasil asesmen risiko yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian pembebasan bersyarat turut dijelaskan secara transparan.

“Berapa total remisinya? Kapan diberikan? Apa dasar masing-masing pengurangan? Instrumen asesmen apa yang menyatakan tingkat risikonya menurun?” ujar Rieke dalam forum tersebut.

 

Hak dan Keamanan Korban Turut Disoroti

Selain mekanisme pembebasan bersyarat, Rieke menyoroti posisi korban yang berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia mempertanyakan mengapa korban disebut tidak memperoleh informasi mengenai pembebasan bersyarat tersebut. Menurut Rieke, proses reintegrasi sosial terhadap narapidana harus tetap memperhatikan aspek perlindungan dan hak korban.

 

Baginya, keberhasilan program reintegrasi tidak hanya berkaitan dengan terpenuhinya persyaratan administratif dan perhitungan masa pidana. Faktor risiko serta keamanan korban juga perlu menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

 

“Reintegrasi pelaku tidak boleh menghilangkan hak korban atas keamanan dan informasi,” tegasnya.

Rieke juga menyinggung perlunya koordinasi yang lebih jelas antara lembaga pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, serta lembaga yang memberikan perlindungan kepada korban.

Ditjenpas Beri Penjelasan

 

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penjelasan mengenai status Bechi.

Ditjenpas menegaskan bahwa Bechi tidak memperoleh bebas murni. Statusnya adalah Pembebasan Bersyarat (PB) dan yang bersangkutan masih menjalani program integrasi di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.

 

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi Waskito, menyebut pembebasan bersyarat tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025. Bechi kemudian mendapatkan PB pada 20 Agustus 2025.

Ditjenpas juga menyatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap Bechi. Menurut pemerintah, setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar sebelumnya menjelaskan bahwa Bechi dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Penilaian tersebut menjadi bagian dari pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

 

DPR Minta Pengawasan Diperkuat

Dalam rapat tersebut, Rieke juga mendorong pemerintah memperkuat sistem pengawasan terhadap narapidana kasus kekerasan seksual yang menjalani program integrasi.

 

Ia meminta pemerintah membuka data pemasyarakatan yang dapat dipublikasikan secara hukum, antara lain jumlah narapidana, jenis perkara, masa pidana, remisi, jumlah penerima pembebasan bersyarat, serta mereka yang sedang menjalani pembimbingan di Balai Pemasyarakatan.

 

Menurut Rieke, keterbukaan data diperlukan agar DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan kebijakan pemasyarakatan berjalan dengan prinsip kehati-hatian.

Ia juga mengingatkan agar penerapan pidana non-penjara maupun program reintegrasi terhadap perkara kekerasan seksual mempertimbangkan karakteristik perkara, kondisi korban, relasi kuasa, kemungkinan pengulangan tindak pidana, serta hasil asesmen risiko.

Kasus Bechi, menurut Rieke, menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana sistem remisi, asesmen risiko, pembebasan bersyarat, dan pengawasan setelah narapidana kembali ke masyarakat dijalankan.

Baca juga;LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko

Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.

Perdebatan dalam RDP tersebut pada akhirnya menempatkan dua kepentingan yang perlu berjalan beriringan: pemenuhan hak narapidana sesuai aturan serta perlindungan terhadap korban dan kepentingan keamanan masyarakat.

Karena itu, transparansi mengenai dasar pemberian remisi, hasil asesmen risiko, keputusan pembebasan bersyarat, dan mekanisme pengawasan menjadi bagian penting yang terus diminta untuk diperjelas dalam pengawasan kebijakan pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *