22 Oktober 2026
20261022_075526
Spread the love

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN, Desak Pengembalian Hak Tanah dan Penindakan Mafia Tanah

pengawalkebijakan.id, Jakarta — Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026. Kedatangan Hercules bersama sejumlah anggota GRIB Jaya itu untuk menuntut penyelesaian sejumlah sengketa pertanahan yang dinilai tak kunjung mendapat kepastian hukum.

Dalam kunjungan tersebut, Hercules didampingi Sekretaris Jenderal DPP GRIB Jaya Zulfikar dan sejumlah pengurus organisasi. Rombongan membawa tiga agenda utama yang berkaitan dengan sengketa tanah dan dugaan praktik mafia tanah. Hercules secara khusus menyoroti persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikaitkan dengan PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga:Kabar Duka dari Papua: Empat Prajurit Yonif 645 Gugur dalam Kecelakaan Maut di Jurang Yalimo

Sengketa 65 Hektare dan 12 HGB Summarecon

Hercules mempersoalkan perubahan status hak atas tanah seluas 65 hektare yang semula berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ahli waris, kemudian berubah menjadi HGB. Ia menuntut agar status tanah tersebut dikembalikan kepada hak semula. “Kami minta juga Summarecon yang HGB, 12 HGB, dari hak milik diubah menjadi HGB, minta untuk dikembalikan ke haknya sebagai sertifikat hak milik seluas 65 hektare milik ahli waris,” ujar Hercules. Kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan bahwa proses penerbitan 12 SHGB di Bogor itu diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain persoalan Summarecon, Hercules juga membawa dua sengketa lain ke meja Kementerian ATR/BPN. Pertama, sengketa lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang oleh GRIB Jaya disebut telah masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua, sengketa tiga SHGB di kawasan Arjuna Bowling, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang menurut GRIB Jaya bermula dari dugaan penggunaan girik palsu.

Baca juga;Kapolri Suyudi Ario Seto Ziarah ke Makam Gus Dur dan Silaturahmi ke Ponpes Tebuireng Jombang

Desakan kepada KPK dan Sorotan terhadap Menteri ATR/BPN

Di hadapan perwakilan Kementerian ATR/BPN, Hercules tidak hanya menuntut pengembalian hak atas tanah. Ia juga menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak dugaan praktik mafia tanah di lingkungan BPN. Rombongan GRIB Jaya bahkan membentangkan spanduk di lobi kantor kementerian yang berisi desakan kepada KPK untuk menangkap oknum mafia tanah di BPN Pusat.

Hercules turut menyinggung posisi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang disebutnya tengah dipanggil-panggil KPK. “Kehadiran kami di sini untuk menagih Menteri ATR, saudara Nusron Wahid, yang sekarang ini sedang dipanggil-panggil KPK,” kata Hercules. Ia juga mengkritik pelayanan kementerian yang dinilainya abai terhadap masyarakat yang datang membawa dokumen legalitas, tetapi sebaliknya memberi perlakuan istimewa kepada pihak-pihak yang diduga membawa “uang haram”.

Uang Rp800 Juta dan Pengakuan Hercules

Dalam kesempatan yang sama, Hercules buka suara soal uang tunai Rp800 juta yang sebelumnya ia serahkan kepada KPK melalui kuasa hukumnya. Ia mengaku menyerahkan uang tersebut atas dorongan hati nurani, dan menyebut uang itu ia terima dari pengacara Summarecon berinisial MW. Menurut Hercules, pemberian itu awalnya dimaksudkan sebagai “uang persahabatan” agar dirinya membantu memediasi sengketa lahan 65 hektare antara Summarecon dan para ahli waris.

KPK sendiri masih mendalami maksud pemberian uang tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa informasi yang diperoleh lembaganya menyebut uang itu diberikan PT Summarecon Agung Tbk kepada Hercules berkaitan dengan pengamanan dan pengelolaan lahan di wilayah Kabupaten Bogor.

Respons Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN menerima audiensi rombongan GRIB Jaya. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menyatakan bahwa dalam audiensi disepakati akan segera dibentuk Tim Terpadu yang beranggotakan seluruh unsur bidang teknis serta inspektorat untuk menyelidiki dan menyelesaikan sengketa tanah yang disampaikan. Namun, hingga keterangan ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Summarecon mengenai tuntutan dan klaim yang disampaikan Hercules.

Latar Belakang Kasus HGB Summarecon

Persoalan HGB Summarecon di Bogor sendiri telah bergulir di ranah penegakan hukum. KPK menyebut kasus dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk berawal dari sengketa tanah antara perusahaan itu dengan sejumlah ahli waris. KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sendiri telah dipanggil KPK sebagai saksi, tetapi ia tidak memenuhi panggilan pada 7 dan 15 Oktober 2026, sehingga KPK mempertimbangkan pemanggilan paksa.

Kunjungan Hercules ke Kementerian ATR/BPN menambah tekanan publik terhadap pemerintah untuk menuntaskan sengketa pertanahan yang berlarut-larut. Namun, klaim mengenai kepemilikan dan perubahan status tanah dalam perkara Summarecon masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pertanahan dan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

PENGAGAWALKEBIJAKAN ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *