23 Oktober 2026
Dinilai Lamban Tangani Skandal KIP Kuliah, LP.K-P-K NTB Layangkan Somasi Resmi ke Kejari Raba Bima
Spread the love

BIMA — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah di wilayah Nusa Tenggara Barat kembali memicu sorotan tajam publik. Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi melayangkan surat somasi bernomor 01/LP.KPK-NTB/X/2026 kepada pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul lambannya penanganan perkara dugaan pemotongan, penarikan sepihak, dan pungutan liar dana beasiswa KIP Kuliah di lingkungan Yayasan Politeknik Muhammad Dahlan Bima. Lembaga swadaya masyarakat ini menilai oknum aparat penegak hukum pada seksi tindak pidana khusus Kejari Raba Bima menunjukkan gelagat pembiaran serta mengabaikan tenggat kepastian hukum administratif.

Sinyal Cacat Prosedur dan Mandeknya Laporan

Ketua LP.K-P-K NTB, Insyan Ashari, menegaskan bahwa somasi ini merupakan bentuk protes keras terhadap pola penanganan laporan publik yang dinilai tidak profesional. Berdasarkan tata laksana penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan kejaksaan, setiap aduan yang masuk mestinya ditelaah dan diberikan pembaruan formal paling lambat 14 hari kerja.

Faktanya, hingga somasi dilayangkan, pihak pelapor belum memperoleh dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan maupun kejelasan status perkara.

Baca Juga :https://komnaslpkpk.org/ini-informasi-pendaftaran-peserta-pelatihan-paralegal-lp-k-p-k-angkatan-i-se-provinsi-gorontalo/

“Kami datang menanyakan sejauh mana progres penindakan dan penyelidikan atas berkas yang sudah masuk. Namun, hingga saat ini tidak ada kepastian administratif yang sah berupa SP2HP atau tindakan hukum yang terukur. Dalam aturan internal kejaksaan, tenggat 14 hari pascapenerimaan aduan merupakan masa krusial untuk menentukan disposisi perkara. Realitasnya, kami justru dilempar ke sana kemari seolah ada upaya memperlambat pemeriksaan,” tegas Insyan di hadapan awak media.

Insyan menggarisbawahi bahwa berkas laporan yang diserahkan telah memenuhi syarat permulaan yang memadai, mencakup bukti mutasi rekening, alur penarikan dana tunai di luar prosedur resmi perbankan, rekaman pengakuan mahasiswa penerima manfaat, hingga petunjuk administratif dari pihak pengelola kampus.

Sorotan Nasional atas Kerentanan Bantuan Pendidikan

Persoalan pemotongan dana bantuan pendidikan tinggi bukan fenomena tunggal di NTB. Berdasarkan laporan investigasi berbagai media nasional dan pemantauan lembaga antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch, skema bantuan mahasiswa rentan kerap disusupi praktik culas pemotongan biaya hidup mahasiswa oleh pihak pengelola perguruan tinggi swasta dengan alibi uang gedung, infak, maupun biaya operasional tambahan.

Dalam berbagai kasus serupa yang pernah dibongkar Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah, modus operandi yang kerap ditemukan adalah penguasaan buku tabungan dan kartu ATM milik mahasiswa oleh pengurus yayasan. Mahasiswa penerima manfaat dipaksa menarik sejumlah uang secara kolektif untuk kemudian diserahkan kembali kepada oknum pengelola, sebuah pola yang secara tegas dilarang dalam pedoman teknis Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan.

LP.K-P-K NTB menduga pola penyelewengan di Politeknik Muhammad Dahlan Bima memiliki kemiripan struktur dengan sejumlah kasus yang telah berkekuatan hukum tetap di daerah lain. Karena itu, penegakan hukum mestinya berjalan lugas tanpa perlu ada pembiaran waktu berlarut-larut.

Tuntutan Audit Total dan Pemeriksaan Struktur Pejabat

Dalam isi somasinya, LP.K-P-K NTB merinci empat tuntutan utama yang wajib ditindaklanjuti secara transparan oleh Kejari Raba Bima:

  • Audit Aliran Rekening: Menyelidiki alur mutasi dana langsung dari bank penyalur ke rekening mahasiswa guna mendeteksi transaksi penarikan massal atau pemindahbukuan mencurigakan.
  • Pemeriksaan Otoritas Kampus: Memeriksa jajaran pimpinan yayasan dan pengelola program, tidak terbatas pada staf administrasi pelaksana teknis di tingkat bawah.
  • Transparansi Prosedur: Memberikan salinan resmi SP2HP kepada pelapor sebagai wujud akuntabilitas publik penegak hukum.
  • Perlindungan Mahasiswa: Menjamin keamanan status akademik mahasiswa pelapor agar tidak mendapat intimidasi, ancaman drop out, maupun pencabutan hak beasiswa.

BACA JUGA : https://lombokpost.jawapos.com/hukrim/2603300035/polisi-usut-dugaan-pungli-beasiswa-mahasiswa-unbim-saksi-pelapor-mulai-diperiksa

“Kami tidak bermaksud menuduh membabi buta atau menghakimi pihak mana pun secara prematur. Pelaporan ini murni demi menyelamatkan hak mahasiswa miskin berprestasi agar tidak dirampas oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Jika terbukti ada pelanggaran pidana korupsi, seret semua pelakunya ke pengadilan. Sebaliknya, bila tidak terbukti, berikan klarifikasi hukum yang objektif dan adil agar tidak timbul fitnah di ruang publik,” imbuh Insyan.

Pihak LP.K-P-K NTB memberikan batas waktu bagi Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk menyampaikan jawaban tertulis serta memaparkan konstruksi penanganan perkara secara terbuka. Apabila somasi ini tidak mendapat respons konkret, lembaga tersebut berencana meneruskan laporan dugaan pelanggaran etik jaksa kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia serta Jaksa Agung Muda Pengawasan di Jakarta.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima maupun pengurus Yayasan Politeknik Muhammad Dahlan Bima belum memberikan keterangan pers resmi terkait isi surat somasi tersebut.#

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *