Seragam tak cukup! Oknum polisi diduga terseret kasus sabu, LP.K-P-K Sulbar: Bagaimana rakyat bisa percaya hukum?
Pasangkayu 12 oktober 2016
Pengawalkebijakan.id — Sulawesi baratKepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali menjadi sorotan setelah seorang anggota Polres Pasangkayu berinisial MA (44) diamankan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat dalam pengembangan kasus dugaan transaksi narkotika jenis sabu, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan pemberitaan Tribun-Sulbar.com, polisi turut mengamankan seorang ASN Satpol PP Pemprov Sulbar berinisial HR (45) dan seorang warga sipil berinisial AB (47). Barang bukti yang disita berupa sabu seberat bruto 22,337 gram beserta sejumlah barang lainnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib melontarkan kritik keras terhadap pentingnya integritas aparat penegak hukum.
“Bagaimana rakyat bisa percaya kepada hukum jika oknum yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum? Jangan hanya pandai menuntut masyarakat taat aturan, sementara keteladanan dari dalam institusi sendiri justru dipertanyakan.”
Menurutnya, seragam kepolisian bukan sekadar simbol kewenangan, melainkan amanah untuk melindungi masyarakat, menjaga keadilan, dan memberikan contoh yang baik.
“Jangan sampai hukum terlihat garang terhadap rakyat kecil, tetapi kehilangan wibawa ketika persoalan menyangkut aparat sendiri. Penegak hukum seharusnya menjadi teladan, bukan justru menjadi alasan masyarakat meragukan hukum.”
Ia mendesak agar perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa. Jika terbukti bersalah, setiap oknum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan ketentuan etik yang berlaku.
Sebab, pemberantasan narkoba tidak cukup dengan menangkap para pelaku di luar institusi. Integritas di dalam institusi juga harus dijaga.
“Jabatan boleh tinggi, seragam boleh gagah, tetapi semuanya kehilangan makna jika tidak disertai integritas. Rakyat tidak membutuhkan penegak hukum yang hanya pandai berbicara tentang aturan; rakyat membutuhkan aparat yang berani menaati aturan yang sama.”
Penanganan perkara ini masih berjalan. Seluruh pihak yang diamankan tetap harus dihormati haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Rilis : PengawalKebijakan.id
Mengungkap Fakta Dibalik Data.
