Oknum Kades Sukodadi Kabuh Jombang Dilaporkan ke Polres, Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Kerja Sama Rp95 Juta
PENGAWALKEBIJAKAN.ID, JOMBANG – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, berinisial SKY, dilaporkan ke Unit Reskrim Polres Jombang oleh mitra usahanya, Yudi Waluyo, warga Dusun Jalak, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pembelian tanah desa senilai Rp120 juta. Dipake DP 5 petani 20jt dikembalikan tinggal 95 juta. Padahal selain nominam untuk pembayaran tanah ada nominal secara pribadi untuk akomodasi kerja sama, malah sebagian uangnya ditilep,
Kamis, 5 November 2026
Kejadian itu bermula dari kerja sama pembelian tanah desa yang disepakati antara Yudi Waluyo dan oknum Kades SKY. Namun, setelah menerima uang senilai Rp120 juta, SKY diduga tidak merealisasikan kerja sama sesuai perjanjian. Uang tersebut justru diduga digelapkan.
Baca juga;Kapolri Resmikan Perluasan Desk Ketenagakerjaan di 14 Polda dan 35 Polres
Yudi Waluyo mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan menemui langsung oknum Kades tersebut. Namun, upaya itu tidak membuahkan titik terang. Bahkan, somasi yang dilayangkan tidak dihiraukan dan perjanjian kerja sama seolah tidak dianggap.
“Saya cukup bersabar dan berniat secara kekeluargaan saja. Tapi kenyataannya tidak digubris, akhirnya ya saya laporkan,” ungkap Yudi Waluyo selaku korban.
Dalam pelaporan tersebut, Yudi Waluyo didampingi kuasa hukumnya, Sugeng Riyanto, S.H., serta Wakil Ketua KOMNAS LPKPK JOKO, SANTOSO beserta anggotanya. Mereka mendatangi Polres Jombang untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami Yudi.
Baca juga;Sejarah Baru: Kapolri Jenderal Suyudi Arysad Bertindak sebagai Khatib Salat Jumat
Hingga berita ini diturunkan, PENGAWALKEBIJAKAN.ID masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor, SKY, terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian akan menindak lanjuti atas laporan yang dilakukan pihak korban, serta segera memproses serta memanggil terlapor untuk dimintai keterangan mengenai tindak lanjut laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp95 juta itu ,
Redaksi; pengawalkebijakan.id
