23 Oktober 2026
20261023_071501
Spread the love

Laporan Tembus Mabes Polri! HGU PT Pasangkayu Dipersoalkan, Penyidik Subdit IV Polda Sulbar Disorot, LP.K-P-K Siapkan Langkah ke Kompolnas hingga DPR RI

pengawalkebijakan id , MAMUJU_ Penanganan perkara dugaan tindak pidana perkebunan yang menyeret sejumlah warga Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kini memasuki babak serius. Persoalan dugaan ketidakpatuhan terhadap arahan pengawasan, belum diperlihatkannya dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasangkayu, hingga ketidakjelasan objek lahan yang menjadi dasar perkara menjadi sorotan LP.K-P-K., 22 Oktober 2026

Berdasarkan tanda terima yang disampaikan kepada pihak LP.K-P-K, pengaduan bernomor NJD.20.420/um/Komnas/LP.K-P.K/X/2026 telah diterima di lingkungan Bareskrim Mabes Polri pada 22 Oktober 2026, dengan tujuan Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik).

Baca juga:Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN, Desak Pengembalian Hak Tanah dan Penindakan Mafia Tanah

Pihak penerima kuasa LP.K-P-K Sulawesi Barat di Jakarta menyampaikan bahwa persoalan ini tidak akan berhenti di Mabes Polri. Pengaduan direncanakan berlanjut kepada Itwasum Polri dan Kompolnas, serta akan didorong melalui wacana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI dalam waktu dekat.

HGU Belum Diperlihatkan, Kepastian Objek Perkara Dipertanyakan

Pokok keberatan LP.K-P-K adalah belum diperlihatkannya dokumen HGU PT Pasangkayu kepada pihak warga yang berperkara, meskipun menurut keterangan pelapor, persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan Zoom pada 5 Oktober 2026 yang melibatkan unsur pengawasan Mabes Polri.

Baca juga:Kapolri Suyudi Ario Seto Ziarah ke Makam Gus Dur dan Silaturahmi ke Ponpes Tebuireng Jombang

Menurut pihak penerima kuasa, terdapat arahan agar dokumen HGU diperlihatkan untuk memperjelas dasar klaim penguasaan lahan. Namun, pelapor menyatakan dokumen tersebut belum diperlihatkan hingga perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

LP.K-P-K juga mempertanyakan apakah lokasi yang menjadi objek perkara telah dipastikan melalui pengukuran dan pencocokan dengan data pertanahan yang sah, termasuk luas, batas-batas, peta, serta koordinat lahan.

Jika HGU dijadikan dasar klaim penguasaan lahan, kejelasan dokumen dan kesesuaian objeknya harus dapat diperiksa secara objektif. Jangan sampai masyarakat menghadapi proses pidana sementara pertanyaan mendasar mengenai lokasi yang dipersoalkan belum memperoleh jawaban yang memadai.

Lima Personel Polda Sulbar Masuk dalam Pengaduan

Dalam pengaduannya, LP.K-P-K meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap lima personel yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara warga Desa Ako, yakni:

Kombes Pol. Azis, S.I.K., Dirreskrimsus Polda Sulawesi Barat.

Iptu Ali Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., M.M., Penyidik/Panit 3 Subdit IV Tipidter.

Brigpol Muh Aldriansyah Adam, S.H., penyidik pembantu.

Bribru Akhsan Syamsuddin, personel yang perannya dimohonkan untuk diklarifikasi.

Rizal, personel Subdit IV Tipidter Polda Sulawesi Barat.

Pencantuman nama-nama tersebut merupakan bagian dari permohonan pemeriksaan, bukan pernyataan bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran.

LP.K-P-K meminta agar peran dan tanggung jawab masing-masing personel ditelusuri, terutama terkait prosedur penyidikan, penentuan objek perkara, dokumen HGU, serta pelaksanaan arahan pengawasan yang dipersoalkan.

P-21 Bukan Akhir dari Evaluasi

Status P-21 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah sempurna. Sebaliknya, keberatan pelapor juga tidak otomatis membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sah.

Karena itu, LP.K-P-K mendorong pemeriksaan terhadap dasar penetapan tersangka, kejelasan objek lahan, dokumen pertanahan yang digunakan, dan pemenuhan hak pihak yang berperkara sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Ketegasan aparat tidak cukup diukur dari keberanian menetapkan tersangka. Profesionalitas juga harus dibuktikan melalui kejelasan dasar tindakan, ketepatan objek perkara, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum.

LP.K-P-K Siapkan Langkah ke Kompolnas hingga DPR RI

Pihak penerima kuasa LP.K-P-K menyatakan bahwa pengaduan akan dikawal lebih lanjut melalui Itwasum Polri dan Kompolnas guna meminta pemeriksaan yang objektif atas persoalan tersebut.

Tidak hanya itu, LP.K-P-K juga mewacanakan RDP DPR RI dalam waktu dekat untuk mendorong perhatian terhadap persoalan yang dialami masyarakat, termasuk kepastian penguasaan lahan perkebunan dan dugaan permasalahan dalam proses penegakan hukum.

Langkah tersebut diharapkan membuka ruang pemeriksaan yang lebih luas terhadap dokumen pertanahan, dasar klaim penguasaan lahan, serta dugaan pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut instansi berwenang.

Rencana RDP tersebut masih berupa wacana dan belum merupakan agenda resmi DPR RI.

Penutup: Jangan Biarkan Pertanyaan Publik Menggantung!

LP.K-P-K menegaskan akan terus mengawal persoalan warga Desa Ako melalui jalur pengawasan yang tersedia, mulai dari Mabes Polri, Itwasum, Kompolnas, hingga menjajaki RDP DPR RI.

Apabila prosedur telah dijalankan dengan benar, buktikan melalui penjelasan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga tentang kepastian objek perkara, keterbukaan terhadap bukti yang relevan, dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Hukum harus tegas, tetapi juga harus transparan. Kewenangan harus dijalankan, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan.

PengawalKebijakan.id akan terus mengikuti perkembangan pengaduan ini dengan mengedepankan verifikasi, praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan hak jawab seluruh pihak.

PENGAWALKEBIJAKAN.ID
Mengungkap Fakta di Balik Data.

1 thought on “Laporan Tembus Mabes Polri! HGU PT Pasangkayu Dipersoalkan, Penyidik Subdit IV Polda Sulbar Disorot, LP.K-P-K Siapkan Langkah ke Kompolnas hingga DPR RI”

  1. Ping-balik: PENGAWAL KEBIJAKAN.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *