3 Oktober 2026
20261002_062338
Spread the love

Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026

pengawalkebijakan.id, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan sejumlah pajak kendaraan bermotor untuk periode dua bulan, yakni 1 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan ini merupakan tahap II pembebasan pajak daerah yang dikaitkan dengan peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur sekaligus bertujuan meringankan beban masyarakat.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menuturkan, kebijakan itu diambil karena warga Jatim dinilai memiliki tingkat kepatuhan pajak yang tinggi. Menurutnya, latar belakang program ini adalah harapan untuk mengurangi beban masyarakat. Ia juga menyebut masyarakat Jawa Timur selama ini sangat taat dalam membayar pajak.

Baca juga:KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Korupsi ATR/BPN

“Di tahap kedua ini, kita ingin menyampaikan terima kasih berkaitan juga dengan HUT ke-81 Pemprov Jawa Timur yang nanti akan jatuh pada tanggal 12 Oktober,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (30/9/2026).

Program tahap II ini meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.

Selain itu, Pemprov Jatim memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

Baca juga:Ombudsman Temukan “Apartemen” Mewah di Lapas Cibinong, Sidak Berakhir Ricuh

Pembebasan tunggakan pokok PKB juga diberikan bagi sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan serupa berlaku bagi sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi daring atau ojek online, serta kendaraan sepeda motor roda tiga.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraannya tanpa terbebani sanksi atau tunggakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *