KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Korupsi ATR/BPN
pengawalkebijakan.id, Mojokerto — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (23/9/2026). Penggeledahan yang berlangsung lebih dari lima jam ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca juga:Ombudsman Temukan “Apartemen” Mewah di Lapas Cibinong, Sidak Berakhir Ricuh
Pantauan di lokasi menunjukkan petugas KPK tiba di kantor BPN yang berada di Jalan Bhayangkara Nomor 44, Kota Mojokerto, sekitar pukul 11.30 WIB. Selama proses penggeledahan berlangsung, seluruh gerbang kantor tampak ditutup rapat. Sejumlah pegawai yang hendak meninggalkan kantor diperiksa, mulai dari barang bawaan hingga bagian jok kendaraan mereka. Tim penyidik baru menyelesaikan penggeledahan sekitar pukul 17.15 WIB, dan meninggalkan lokasi dengan pengawalan anggota Brimob menggunakan empat mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Pernyataan Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh. “Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026). Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung saat penyampaian keterangan tersebut, dan KPK akan terus memperbarui perkembangan kegiatan penyidikan.
Latar Belakang Kasus
Penggeledahan di Mojokerto merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 106,3 miliar, yang disebut sebagai jumlah terbanyak dalam operasi OTT KPK sebelumnya.
Baca juga;Rieke Soroti Pembebasan Bersyarat Bechi, Minta Rincian Remisi dan Asesmen Risiko Dibuka
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon. Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat tersangka terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Rangkaian Penggeledahan Sebelumnya
Penggeledahan di Mojokerto bukan yang pertama dilakukan KPK dalam perkara ini. Sebelumnya, pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, yaitu ruangan Dirjen PPTR Lampri, Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Menteri Nusron Wahid.
Pada 18 September 2026, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan rumah Lampri di Bekasi. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan, serta bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor. Kemudian pada 21 September 2026, KPK menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor dan kembali menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait suap kepada oknum di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain
Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidikan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. KPK membuka peluang untuk mendalami dugaan keterlibatan dua direktur jenderal Kementerian ATR/BPN, yakni Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya dan Dirjen PHPT Asnaedi, yang keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk terkait dugaan keterlibatan para pihak yang dilakukan penggeledahan seperti apa, tentu nanti kita tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
Menurut Budi, OTT yang dilakukan KPK menjadi pintu masuk untuk mengusut lebih dalam dugaan keterlibatan pihak lain. KPK juga akan menelusuri seluruh layanan di lingkungan ATR/BPN untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan aliran penerimaan dalam perkara ini.
Kepala Kantor BPN Mojokerto Turut Disorot
Dalam penggeledahan di Mojokerto, posisi Kepala Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto Yetty Nurbuati Krystianti turut menjadi sorotan. Berdasarkan informasi dari sumber internal kepolisian, Yetty disebut merupakan istri salah satu direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN yang terkait dengan perkara ini. “Ibu Kepala Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto karena istri salah satu Dirjen di Kementerian ATR/BPN,” ungkap sumber tersebut.
Namun, yang bersangkutan tidak terlihat selama kegiatan penggeledahan berlangsung. Seorang perempuan terlihat ikut masuk ke salah satu kendaraan rombongan penyidik sebelum tim KPK meninggalkan lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun pihak yang diperiksa di Kantor BPN Kota Mojokerto. Pihak Kantor BPN Kota Mojokerto juga belum memberikan pernyataan resmi terkait kegiatan tersebut.
