Andi Aro : Menepis Stigma, Transformasi Lsm, Ormas Dan Pers Dari Pemburu Masalah Menjadi Penggagas Solusi
Oleh: Andi Abdul Rahman Onge, Ketua Umum Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K)
Dalam negara hukum yang demokratis, keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), serta pers merupakan bagian penting dari ekosistem demokrasi. Mereka hadir sebagai representasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi partisipasi, pemberdayaan, advokasi, penyampaian aspirasi, sekaligus kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan pemerintah yang kuat secara kelembagaan, tetapi juga masyarakat sipil yang independen, kritis, berintegritas, dan mampu menawarkan solusi. Dalam konteks itulah konsep good governance memperoleh relevansinya: pemerintahan tidak cukup hanya bekerja berdasarkan kewenangan administratif, tetapi juga harus terbuka terhadap Pengawalan, kritik, partisipasi publik, dan koreksi.
Namun, di tengah idealisme tersebut terdapat persoalan sosiologis yang tidak dapat diabaikan. Sebagian LSM, Ormas dan Pers masih menghadapi stigma sebagai kelompok yang gemar mencari kesalahan, melakukan tekanan, bahkan menjadikan persoalan pemerintahan sebagai ruang transaksi. Istilah populer seperti “ujung-ujungnya duit” atau UUD menjadi ungkapan sinis yang mencerminkan menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat dan aparatur terhadap kelompok tertentu yang mengatasnamakan kontrol sosial.
Stigma tersebut tentu tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh LSM, ormas, maupun insan pers. Akan tetapi, keberadaannya juga tidak bijaksana apabila ditolak begitu saja tanpa introspeksi. Justru di sinilah pentingnya otokritik.
Stigma sebagai Cermin untuk Melakukan Pembenahan
Ketua Umum Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K), Andi Abdul Rahman Onge yang akrab disapa Andi Aro, memandang persoalan tersebut sebagai momentum untuk melakukan pembenahan internal.
Menurut perspektif ini, stigma negatif tidak selayaknya dijawab dengan kemarahan atau sikap defensif. Sebaliknya, stigma harus dijadikan cermin untuk mengukur kembali apakah praktik organisasi telah sesuai dengan tujuan awal pendiriannya.
Pengawalan masyarakat pada hakikatnya bukanlah aktivitas mencari-cari kesalahan. Pengawalan merupakan instrumen untuk memastikan bahwa kebijakan publik dilaksanakan sesuai peraturan, tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kritik yang baik harus memiliki dasar fakta. Aduan harus dapat diverifikasi. Dugaan pelanggaran harus dibedakan dari fakta pelanggaran. Dan setiap pihak yang menjadi objek Pengawalan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta memperoleh perlakuan yang adil.
Dengan demikian, marwah organisasi masyarakat sipil sesungguhnya tidak ditentukan oleh seberapa keras suara mereka, berapa banyak massa yang dapat dikerahkan, atau seberapa sering mereka muncul di ruang publik. Marwah ditentukan oleh integritas, independensi, kompetensi, dan kemampuan mereka memperjuangkan kepentingan masyarakat berdasarkan hukum.
Kedudukan Hukum LSM, Ormas, dan Pers
Secara yuridis, keberadaan organisasi kemasyarakatan memiliki landasan hukum dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Organisasi kemasyarakatan antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian mengalami perubahan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dan ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Kerangka hukum tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk berhimpun, berpartisipasi, memberdayakan masyarakat, serta menjalankan aktivitas organisasi sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, pers memiliki rezim hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, pers juga terikat pada prinsip profesionalitas, independensi, akurasi, keberimbangan, serta kode etik jurnalistik.
Konstruksi hukum tersebut menunjukkan bahwa kontrol sosial bukan sesuatu yang asing dalam negara demokratis. Akan tetapi, kebebasan bukanlah ruang tanpa batas. Pelaksanaan hak harus berjalan dengan menghormati hukum, hak orang lain, ketertiban umum, dan prinsip tanggung jawab.
Dengan kata lain, hak untuk mengawasi tidak dapat ditafsirkan sebagai hak untuk mengintimidasi. Hak untuk mengkritik bukanlah legitimasi untuk menuduh tanpa bukti. Dan hak menyampaikan aspirasi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tekanan yang melampaui batas hukum.
Dari Demonstrasi Menuju Dialektika Intelektual
Salah satu gagasan transformasi yang patut dikembangkan adalah menggeser sebagian pola advokasi dari pendekatan konfrontatif menuju pendekatan berbasis data, hukum, dialog, dan penyelesaian masalah. Pengurangan mobilisasi massa tidak harus dimaknai sebagai melemahnya daya kritis organisasi. Sebaliknya, hal tersebut dapat menjadi bentuk de-eskalasi sekaligus peningkatan kualitas advokasi.
Demonstrasi tetap merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang memiliki tempat dalam negara demokratis sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Namun, tidak semua persoalan publik harus diselesaikan melalui pengerahan massa. Banyak persoalan justru dapat ditangani melalui telaah regulasi, permintaan informasi, klarifikasi, audiensi, mediasi, pengaduan administratif, mekanisme keberatan, atau langkah hukum melalui lembaga yang berwenang.
Di sinilah organisasi masyarakat sipil dituntut melakukan transformasi: dari sekadar problem hunter menjadi problem solver. Organisasi yang menemukan masalah seharusnya mampu menjelaskan akar persoalan, menunjukkan bukti, mengidentifikasi norma yang relevan, memetakan pihak yang berkepentingan, dan menawarkan alternatif penyelesaian.
Posko Pengaduan dan Penguatan Paralegal
Gagasan tersebut dapat diwujudkan melalui pembentukan Posko Pengaduan Masyarakat yang berfungsi sebagai ruang awal bagi warga untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Posko semacam ini dapat menerima berbagai pengaduan, antara lain mengenai pelayanan publik, dugaan maladministrasi, sengketa pertanahan, persoalan administrasi kependudukan, hubungan ketenagakerjaan, konflik keperdataan, hingga persoalan hukum yang membutuhkan konsultasi awal.
Namun, posko pengaduan harus dibangun dengan standar profesional. Setiap laporan idealnya melalui proses case assessment, verifikasi awal, klasifikasi permasalahan, identifikasi bukti, serta penentuan jalur penyelesaian. Pada titik ini, keberadaan paralegal menjadi penting.
Kerangka bantuan hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan konteks penting mengenai akses masyarakat terhadap bantuan hukum. Paralegal juga memiliki pengaturan tersendiri dalam kerangka regulasi Kementerian Hukum dan HAM. Namun perlu ditegaskan, paralegal bukan pengganti advokat. Peran paralegal harus ditempatkan sesuai kompetensi, kewenangan, pelatihan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Paralegal yang profesional seharusnya mampu membantu masyarakat memahami persoalan hukum, melakukan dokumentasi awal, membantu komunikasi, mendukung proses penyelesaian sengketa, dan mengarahkan perkara kepada advokat atau lembaga yang berwenang apabila diperlukan.
Pendekatan demikian akan menghasilkan advokasi yang lebih terukur dan mengurangi risiko laporan yang bersifat spekulatif, emosional, atau tidak memiliki dasar pembuktian.
Pemerintah dan Ormas: Bukan Musuh, Melainkan Dua Unsur dalam Ekosistem Demokrasi
Transformasi organisasi masyarakat sipil juga membutuhkan perubahan cara pandang pemerintah.
Pemerintah tidak semestinya melihat seluruh kritik sebagai ancaman. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab justru dapat menjadi sumber informasi sosial bagi birokrasi.
Sebaliknya, organisasi masyarakat sipil juga harus memahami bahwa aparatur pemerintah memiliki kewenangan, prosedur, dan batas hukum yang harus dihormati. Hubungan ideal antara pemerintah dan ormas bukanlah hubungan subordinatif, tetapi hubungan partisipatif yang tetap menjaga independensi masing-masing.
Dukungan pemerintah terhadap posko pengaduan, pendidikan hukum masyarakat, dan pelatihan paralegal dapat dilakukan melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, sesuai peraturan, serta tidak menghilangkan independensi organisasi.
Dukungan tersebut dapat berbentuk fasilitasi dialog, penyediaan ruang komunikasi publik, pendidikan masyarakat, kerja sama peningkatan kapasitas, maupun program pemberdayaan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum.
Yang harus dihindari adalah hubungan transaksional yang justru dapat melahirkan konflik kepentingan. Organisasi yang menerima dukungan pemerintah tetap harus memiliki keberanian untuk mengkritik pemerintah ketika terdapat kebijakan yang menyimpang dari kepentingan masyarakat dan hukum.
Tantangan Transformasi, Transformasi tersebut tentu tidak mudah. Setidaknya ada 5 tantangan yang dihadapi :
- Tantangan pertama adalah membangun kembali kepercayaan publik. Kepercayaan tidak dapat diperoleh melalui slogan, tetapi melalui rekam jejak.
- Tantangan kedua adalah peningkatan kompetensi kader. Kritik berbasis hukum membutuhkan sumber daya manusia yang memahami regulasi, administrasi pemerintahan, teknik investigasi, dokumentasi, komunikasi publik, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
- Tantangan ketiga adalah menjaga independensi. Organisasi harus mampu berdiri di tengah: tidak menjadi perpanjangan tangan pemerintah, tetapi juga tidak menjadikan pemerintah sebagai musuh permanen.
- Tantangan keempat adalah menjaga disiplin informasi. Di era media sosial, satu tuduhan tanpa bukti dapat menyebar dalam hitungan menit. Karena itu, organisasi harus menerapkan prinsip verifikasi sebelum publikasi.
- Tantangan kelima adalah memastikan bahwa setiap advokasi tidak berubah menjadi kepentingan personal maupun transaksi tersembunyi. Integritas harus menjadi modal utama.
Harapan: Membangun Tradisi Baru Masyarakat Sipil
Ke depan, harapan terbesar adalah lahirnya generasi baru organisasi masyarakat sipil yang mampu menggabungkan keberanian moral dengan kecakapan intelektual.
LSM ormas dan pers tidak harus kehilangan sikap kritis untuk menjadi solutif. Sebaliknya, kritik akan semakin kuat apabila disertai data, argumentasi hukum, bukti, dan alternatif penyelesaian.
Pemerintah juga diharapkan semakin terbuka terhadap kritik yang konstruktif. Aparatur negara perlu melihat pengaduan masyarakat sebagai salah satu sumber evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu mendapatkan ruang yang mudah, murah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menyampaikan pengaduan.
Dalam konteks inilah gagasan transformasi yang didorong oleh Andi Aro dan LP.K-P-K dapat ditempatkan sebagai sebuah ikhtiar membangun model advokasi yang lebih terukur: mengurangi konfrontasi yang tidak produktif, memperkuat argumentasi hukum, mengembangkan posko pengaduan, meningkatkan kapasitas paralegal, serta membangun komunikasi konstruktif dengan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan organisasi masyarakat sipil bukanlah seberapa banyak persoalan yang berhasil dibongkar, melainkan seberapa banyak persoalan masyarakat yang berhasil diselesaikan secara adil, sah, transparan, dan berkelanjutan.
Stigma tidak akan hilang hanya karena dibantah.
Stigma akan hilang melalui pembuktian. Marwah tidak dapat diminta untuk dihormati. Marwah harus dijaga melalui integritas.
Karena itu, masa depan LSM, Ormas dan Pers bukan semata-mata berada di jalanan, di depan gedung pemerintahan, atau di ruang konferensi pers. Masa depan gerakan masyarakat sipil berada pada kemampuan mengubah energi kritik menjadi solusi, mengubah kemarahan menjadi argumentasi, mengubah pengaduan menjadi advokasi, dan mengubah konflik menjadi jalan keluar yang berkeadilan.
Jika transformasi itu dilakukan secara konsisten, maka masyarakat sipil tidak lagi hanya dikenal sebagai pihak yang datang ketika masalah muncul. Mereka dapat menjadi mitra demokrasi yang hadir untuk membantu mencegah masalah, mengawal kebijakan, memperkuat partisipasi publik, dan memastikan hukum benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Inilah esensi merawat marwah: berani mengawasi, tetapi tetap beretika; berani mengkritik, tetapi berdasarkan fakta; berani membela masyarakat, tetapi tetap tunduk pada hukum; dan yang paling penting, berani menawarkan solusi ketika menemukan persoalan. Semoga#
