
Tanggapan atas Kritik dan Catatan untuk Reformasi Tata Kelola UIN Sultan Amai Gorontalo
Oleh: Dr. Hasyim Mahmud Wantu, S.Ag., M.Pd.I
Wakil Dekan III FITK, UIN Sultan Amai Gorontalo
Beberapa waktu lalu, saya menulis sebuah opini berjudul “Dari IAIN ke UIN: Saatnya Kita Islah, Saatnya Kita Berbenah.” Tulisan itu lahir dari kegelisahan yang sederhana: sebagai bagian dari civitas akademika, saya melihat sengketa yang berkepanjangan telah memberi dampak terhadap iklim akademik dan kehidupan kampus.
Seruan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, apalagi menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya hanya ingin menawarkan satu jalan keluar: islah dan rekonsiliasi.
Namun, respons yang muncul justru cukup mengejutkan. Kritik tidak hanya diarahkan kepada substansi gagasan, tetapi juga menyentuh pribadi penulis. Saya disebut “sok bijak”, dianggap “memperburuk citra UIN”, bahkan dipersoalkan karena mengangkat persoalan internal ke ruang publik.
Saya menerima kritik tersebut dengan lapang dada. Jika ada kekeliruan dalam tulisan sebelumnya, tentu saya terbuka untuk melakukan koreksi. Salah satu hal yang perlu saya luruskan adalah persoalan mengenai status pelaksanaan putusan hukum yang menjadi bagian dari polemik.
Namun, koreksi terhadap aspek teknis hukum tidak seharusnya menghilangkan substansi utama yang ingin saya sampaikan: mengapa seruan untuk berdamai justru mendapat penolakan?
Perdamaian Bukan Tanda Kelemahan
Menyuarakan perdamaian bukanlah tindakan berlebihan. Dalam kehidupan sosial maupun dalam nilai-nilai Islam, mendamaikan pihak-pihak yang berselisih merupakan sikap yang terhormat.
Jika seruan islah dianggap sebagai tindakan “sok bijak”, maka kita patut bertanya: apa sebenarnya yang lebih bijak daripada mengakhiri konflik?
Persoalan hukum memang memiliki mekanisme dan prosedurnya sendiri. Proses mediasi dalam perkara di pengadilan juga merupakan bagian dari mekanisme hukum yang formal.
Tetapi ketika proses hukum telah berlangsung panjang dan persoalan telah menguras energi banyak pihak, bukankah masih terbuka ruang bagi pendekatan kemanusiaan, kekeluargaan, dan rekonsiliasi?
Perdamaian tidak selalu berarti seseorang harus mengakui dirinya kalah. Islah justru dapat menjadi jalan untuk keluar dari pertikaian tanpa harus terus mempertahankan luka lama.
Yang Merusak Citra Kampus Adalah Konflik yang Berkepanjangan
Saya juga menanggapi anggapan bahwa opini yang menyerukan perdamaian justru memperburuk citra UIN.
Menurut saya, perlu dibedakan antara membicarakan konflik dan memperpanjang konflik.
Sebuah tulisan yang menawarkan islah tidak semestinya diposisikan sebagai sumber persoalan. Sebaliknya, konflik yang berlangsung bertahun-tahun, terlebih jika terus menjadi konsumsi publik, tentu berpotensi memberikan persepsi negatif terhadap institusi.
Karena itu, menawarkan rekonsiliasi bukan berarti membuka aib lembaga. Justru sebaliknya, upaya mengakhiri konflik merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan institusi.
Kita harus berani melihat bahwa kampus bukan hanya gedung, jabatan, atau struktur organisasi. Kampus adalah ruang akademik yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya ilmu pengetahuan, gagasan, dan peradaban.
Jangan sampai energi para akademisi habis di ruang konflik dan pengadilan, sementara tugas utama membangun pendidikan justru terabaikan.
Pertanyaan Besar tentang Peran LBH Kampus
Di sinilah persoalan yang lebih besar menurut saya perlu dibicarakan secara terbuka: apa sebenarnya posisi dan fungsi LBH kampus dalam konflik internal civitas akademika?
Secara ideal, lembaga bantuan hukum di lingkungan kampus harus mampu memberikan pelayanan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan kepada seluruh civitas akademika.
Ketika terjadi konflik antara dosen dan pimpinan, misalnya, LBH kampus semestinya tidak hanya dipandang sebagai representasi salah satu pihak. Ada ruang yang lebih strategis, yaitu menjadi mediator dan fasilitator penyelesaian konflik.
Pertanyaannya kemudian: apakah LBH kampus merupakan lembaga milik seluruh civitas akademika atau berada dalam posisi yang lebih dekat dengan kepentingan pimpinan?
Pertanyaan ini bukan tuduhan. Ini adalah pertanyaan tata kelola yang menurut saya penting dijawab secara terbuka.
Jika sebuah lembaga hukum kampus benar-benar ingin menjaga marwah institusi, maka independensi, objektivitas, dan keberpihakan pada keadilan harus menjadi prinsip utama.
Dari IAIN Menjadi UIN: Momentum untuk Berbenah
Transformasi IAIN Sultan Amai Gorontalo menjadi UIN merupakan momentum besar.
Perubahan status institusi semestinya tidak berhenti pada perubahan nama. Transformasi harus diikuti dengan pembenahan tata kelola, organisasi, budaya kerja, dan sistem kelembagaan.
Dalam konteks inilah, regenerasi kepengurusan LBH kampus patut menjadi bahan diskusi.
Jika benar terdapat kepengurusan yang telah berlangsung dalam waktu yang panjang, maka evaluasi dan penyegaran organisasi merupakan sesuatu yang wajar dalam setiap institusi.
Regenerasi bukan berarti menganggap pengurus lama tidak kompeten. Regenerasi adalah bagian dari mekanisme organisasi untuk menjaga relevansi, objektivitas, dan kepercayaan publik.
Organisasi yang sehat bukan organisasi yang takut terhadap perubahan. Sebaliknya, organisasi yang sehat adalah organisasi yang mampu melakukan evaluasi terhadap dirinya sendiri.
Karena itu, momentum lahirnya UIN Sultan Amai Gorontalo seharusnya menjadi kesempatan untuk menata kembali berbagai lembaga pendukung kampus, termasuk lembaga bantuan hukum.
Kepada Pimpinan Kampus: Jangan Warisi Konflik, Warisi Perubahan
Kepada pimpinan kampus, saya ingin menyampaikan bahwa konflik yang lahir pada periode kepemimpinan sebelumnya tidak harus terus menjadi beban kepemimpinan hari ini.
Kepemimpinan baru justru memiliki kesempatan untuk membuka ruang baru.
Mengulurkan tangan untuk berdamai bukan berarti melemahkan legitimasi pimpinan. Sebaliknya, keberanian mengambil langkah rekonsiliasi dapat memperkuat kepemimpinan karena menunjukkan bahwa institusi memiliki keberanian untuk menyelesaikan persoalan masa lalu dan fokus pada masa depan.
UIN Sultan Amai Gorontalo membutuhkan energi baru.
Energi itu seharusnya diarahkan untuk meningkatkan mutu akademik, memperkuat penelitian, meningkatkan pelayanan kepada mahasiswa, memperluas jejaring kelembagaan, dan membangun reputasi kampus.
Bukan terus-menerus menghabiskan energi untuk mempertahankan konflik.
Kepada Semua Pihak: Mari Berhenti Saling Melabeli
Kepada mereka yang mengkritik gagasan islah saya, saya tidak meminta semua orang untuk setuju.
Perbedaan pandangan adalah sesuatu yang wajar dalam dunia akademik.
Tetapi saya berharap perbedaan tersebut tidak berubah menjadi saling menyerang secara personal.
Jika saya dianggap keliru, mari kita jawab dengan argumentasi.
Jika ada kekeliruan hukum, mari diluruskan berdasarkan hukum.
Jika ada kekeliruan data, mari diperbaiki berdasarkan fakta.
Dan jika ada konflik, mari kita mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.
Sebab kampus adalah ruang akademik. Jangan sampai budaya ilmiah berubah menjadi budaya saling menjatuhkan.
Seruan Saya Tetap Sama: ISLAH
Saya tidak menyesal menulis opini pertama. Saya juga tidak menyesal menulis tanggapan ini.
Menyuarakan perdamaian tidak pernah menjadi sebuah kesalahan, meskipun seruan tersebut tidak selalu populer.
Yang membuat saya prihatin bukanlah kritik terhadap tulisan saya, melainkan ketika ajakan untuk berdamai justru ditolak oleh pihak-pihak yang semestinya dapat mengambil peran dalam menciptakan suasana kondusif di lingkungan kampus.
UIN Sultan Amai Gorontalo layak mendapatkan awal yang baru.
Dengan status kelembagaan yang baru, semangat baru, dan tata kelola yang terus diperbaiki, kita memiliki kesempatan untuk membuka lembaran baru.
Namun, lembaran baru itu tidak akan berarti jika kita masih membawa luka lama tanpa keinginan untuk menyembuhkannya.
Sudah cukup waktu kita habiskan untuk berselisih. Sudah cukup energi tercurah untuk mempertahankan perbedaan.
Mari kita islah.
Mari kita berdamai.
Mari kita berbenah.
Sebab pada akhirnya, sejarah akan mencatat siapa yang memilih memperpanjang pertikaian dan siapa yang berani membuka jalan menuju perdamaian.
Wallahu a’lam bishawab.
