22 Agustus 2026
20260821_122640
Spread the love

RUU Penyiaran Masuki Babak Baru: Platform Digital dan Konten Rakyat Ikut Diatur

 

pengawalkebijakan.id, Jakarta, 21 Agustus 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memasukkan regulasi untuk platform media digital atau over-the-top (OTT) ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran). Langkah ini diambil pada rapat Panitia Kerja Harmonisasi yang digelar Badan Legislasi DPR, Kamis (20/8).

 

Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan bahwa semangat pengaturan ini bukan untuk memperluas pembatasan, melainkan untuk menciptakan tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media. “Regulasi harus mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa menghambat inovasi dan kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Baca juga:Kawal Program Pemerintah, LP.K-P-K Kabupaten Pohuwato Pantau Langsung Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Desa Bumbulan

Definisi Meluas: Siapa yang Terkena?

Jangkauan aturan ini sangat luas. Dalam naskah RUU, definisi “penyelenggara platform digital” mencakup “setiap orang atau badan usaha, baik domestik maupun asing, yang mengelola dan/atau menyajikan konten digital melalui platform OTT dan/atau user generated content”.

 

Definisi ini berpotensi menjangkau tidak hanya raksasa teknologi seperti Netflix, YouTube, dan TikTok, tetapi juga kreator konten perorangan. Anggota Badan Legislasi DPR Putra Nababan bahkan mendorong agar akun media sosial publik seperti Instagram, Facebook, dan YouTube diatur. “Ketika masuk ke publik, itu menjadi siaran publik,” tegasnya.

Baca juga:Integritas Penyidik Polres Mukomuko Diadukan ke Propam, Ujungnya PTDH?

Aturan dan Pengawasan Masih Abstrak

 

Meski wacana mengemuka, bentuk pengawasan terhadap konten dan iklan belum ditetapkan karena rumusan pasal masih dalam pembahasan. Dave Laksono mengingatkan agar publik tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh norma disepakati.

 

RUU ini juga memuat kewajiban baru, seperti kewajiban menayangkan konten lokal minimal 25 persen bagi platform asing, serta kewajiban verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tantangannya, KPI saat ini tidak memiliki kewenangan mengawasi platform digital seperti YouTube dan TikTok.

 

Kritik: Antara Tata Kelola dan Ancaman Kebebasan

 

Kelompok pegiat kebebasan sipil melalui Analisa Negeri menyatakan tidak menolak regulasi, tetapi meminta batasan yang jelas agar perlindungan publik tidak berubah menjadi pengawasan yang terlalu luas. Kekhawatiran serupa muncul dari kalangan kreator, di mana draf awal dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital.

 

DPR berkomitmen menyeimbangkan kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan keberlangsungan industri digital. Namun, dengan definisi yang sangat luas dan mekanisme pengawasan yang belum jelas, publik dan pelaku industri masih menanti kepastian apakah aturan ini hanya menyasar perusahaan besar atau akan membelenggu kreator biasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *