23 Agustus 2026
20260822_190907
Spread the love

Petugas PLN dan Polisi Datangi Rumah Warga, Dua Tiang Listrik di Tanahnya Jadi Sorotan!

 

pengawalkebijakan.id — Sebuah video yang memperlihatkan ketegangan antara pemilik rumah dan petugas PT PLN (Persero) yang didampingi aparat kepolisian tengah viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi ketika petugas PLN mendatangi rumah warga yang diduga melakukan pencurian aliran listrik secara langsung dari tiang dan trafo milik PLN.

 

Petugas PLN berniat melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran meteran listrik di rumah warga tersebut. Namun, pemilik rumah secara terbuka mengakui bahwa dirinya memang sengaja mengambil aliran listrik dari trafo PLN.

Baca juga:Sinergi Kuat! LP.K-P-K Dengan Bupati Gorut Dan Wabub Boalemo

Alasan Menohok Pemilik Rumah

 

Pemilik rumah bergeming dan memberikan alasan menohok di balik tindakannya. Ia menegaskan bahwa tiang dan trafo listrik milik PLN berdiri persis di atas lahan milik pribadinya tanpa adanya kompensasi atau ganti rugi dari pihak PLN selama bertahun-tahun.

 

“Memang salah kita colokkan ke tiang, cuma kompensasi kami tidak ada dibikin,” ujar pemilik rumah. Ia juga menambahkan telah berkali-kali menyurati pihak PLN untuk meminta pemindahan tiang listrik dari tanah miliknya, namun permintaan tersebut tak pernah ditindaklanjuti.

Baca juga:Integritas Penyidik Polres Mukomuko Diadukan ke Propam, Ujungnya PTDH?

Syarat Tegas dari Pemilik Rumah

 

Pemilik rumah menyatakan tidak keberatan jika meteran listrik di rumahnya dibongkar atau dicabut oleh petugas. Namun, ia mengajukan syarat tegas: petugas PLN harus terlebih dahulu memindahkan tiang beserta trafo listrik tersebut dari pekarangan tanah pribadinya sebelum melakukan pembongkaran.

 

Situasi ini pun menjadi sorotan karena terdapat dua persoalan berbeda dalam satu lokasi. Di satu sisi, warga diduga menggunakan aliran listrik yang tidak sesuai dengan prosedur. Sementara di sisi lain, warga mempertanyakan keberadaan dua tiang listrik PLN yang disebut berdiri di atas tanah miliknya tanpa izin dan kompensasi.

 

Aturan Kompensasi yang Berlaku

 

Persoalan ini memicu pertanyaan publik terkait kejelasan aturan pemanfaatan lahan pribadi untuk fasilitas umum serta prosedur kompensasi yang berlaku.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemilik tanah berhak mendapat kompensasi atau ganti rugi jika lahannya digunakan untuk kepentingan kelistrikan. Aturan tersebut menegaskan bahwa pemilik tanah berhak mendapat ganti rugi atau kompensasi jika lahannya digunakan untuk kepentingan kelistrikan. Jika lahan milik warga digunakan, PLN wajib meminta izin, membeli, atau memberikan kompensasi sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Namun, hak kompensasi tidak berlaku bila lahan sudah termasuk dalam izin lokasi proyek listrik dan ganti rugi pernah diberikan sebelumnya.

 

Hingga kini, kasus perselisihan antara warga dan pihak PLN tersebut masih menjadi perbincangan hangat publik terkait kejelasan penyelesaian dari kedua pihak.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *