18 warga jadi tersangka, dasar hgu pt pasangkayu dipertanyakan: lp.k-p-k bawa laporan ke mabes polri
pengawalkebijakan.id, PASANGKAYU — Perkara hukum yang menjerat 18 warga dalam konflik agraria yang berkaitan dengan PT Pasangkayu memasuki babak baru.
Di tengah proses hukum yang telah membawa sebagian warga hingga P-21 dan Tahap II, muncul pertanyaan mendasar yang belum mendapatkan jawaban memadai dari perspektif pendamping masyarakat: apa dasar objektif yang digunakan untuk memastikan lokasi perkara benar berada dalam HGU PT Pasangkayu?
Pertanyaan tersebut kini tidak lagi berhenti pada ruang pemeriksaan.
Ketua Komda Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat telah melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri dan meminta dilakukan pemeriksaan segera terhadap proses penyidikan.
Laporan tersebut tertuang dalam surat:
Nomor: 071/LP.K-P-K/KOMDA-SB/X/2026
Lampiran: 8 (delapan) berkas
Perihal: Laporan Lanjutan dan Permohonan Pemeriksaan Segera atas Proses Penyidikan terhadap 18 Orang Warga dalam Konteks Konflik Agraria serta Tindak Lanjut Laporan Nomor 0516/KOMDA-LP.K-P-K/SB/V/2026.
HGU PT PASANGKAYU DIPERTANYAKAN
Menurut keterangan para warga yang didampingi LP.K-P-K, sejak pemeriksaan awal hingga penetapan tersangka, mereka mengaku tidak pernah diperlihatkan maupun memperoleh penjelasan memadai mengenai dokumen HGU PT Pasangkayu yang disebut berkaitan dengan lokasi perkara.
Enam hal menjadi perhatian LP.K-P-K:
dokumen HGU yang dijadikan dasar;
nomor dan identitas HGU;
masa berlaku HGU;
batas-batas HGU;
titik koordinat serta dasar penentuan TKP; dan
hubungan lokasi perkara dengan HGU serta keterkaitan masing-masing tersangka dengan dugaan tindak pidana.
Bagi LP.K-P-K, persoalannya bukan sekadar meminta agar dokumen penyidikan dibuka kepada publik.
Yang dipersoalkan adalah dasar objektif yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa lokasi yang menjadi perkara berada dalam HGU PT Pasangkayu.
Sebab, apabila status HGU menjadi salah satu dasar untuk mengonstruksikan adanya dugaan tindak pidana, maka hubungan antara dokumen HGU, batas bidang, koordinat dan TKP menjadi sangat penting untuk dapat diuji secara hukum.
“DUA ALAT BUKTI” HARUS JELAS KETERKAITANNYA
Dalam proses hukum tersebut, penyidik disebut berpendapat bahwa penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti.
Namun LP.K-P-K mempertanyakan lebih jauh.
Apa alat buktinya?
Apa relevansinya dengan unsur pidana?
Bagaimana alat bukti tersebut memastikan lokasi perkara berada dalam HGU PT Pasangkayu?
Dan yang paling penting:
Bagaimana alat bukti tersebut menghubungkan masing-masing dari 18 warga dengan perbuatan pidana yang disangkakan?
LP.K-P-K menilai persoalan tidak semestinya berhenti pada pernyataan bahwa “sudah cukup dua alat bukti”. Alat bukti harus memiliki relevansi dan keterkaitan dengan perkara serta dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
TIGA PENYIDIK DIMOHONKAN UNTUK DIPERIKSA
Dalam laporan Nomor 071/LP.K-P-K/KOMDA-SB/X/2026 tersebut, LP.K-P-K memohon pemeriksaan terhadap tiga pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan, yakni:
1. AZIS, S.I.K., Kombes Pol., Dirreskrimsus;
2. IPTU ALL HIDAYAT, S.Tr.K., S.I.K., M.M., Iptu, Penyidik/Panit 3 Subdit IV Tipidter;
3. BRIGPOL MUH ALDRIANSYAH ADAM, S.H., Brigpol, Penyidik Pembantu.
Permohonan pemeriksaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap ketiga pihak.
Sebaliknya, LP.K-P-K meminta agar proses penyidikan dapat diperiksa, diklarifikasi dan diuji secara objektif, termasuk mengenai dasar penentuan lokasi, penggunaan HGU sebagai dasar perkara, alat bukti dan proses penetapan tersangka.
P-21 DAN TAHAP II BUKAN BERARTI SEMUA PERTANYAAN SELESAI
Sebagian perkara terhadap 18 warga telah memasuki P-21 dan Tahap II.
Namun, menurut LP.K-P-K, status tersebut tidak serta-merta menghapus ruang untuk menguji tindakan hukum yang dilakukan pada tahap penyidikan apabila terdapat alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan mendasarnya tetap sama:
Apakah sejak awal proses penyidikan telah memiliki dasar pembuktian yang jelas dan dapat diuji?
Jika HGU PT Pasangkayu memang menjadi dasar untuk menentukan lokasi perkara, maka keberadaan, batas dan koordinatnya dapat diverifikasi melalui mekanisme hukum.
Jika lokasi memang berada dalam HGU, maka hubungan lokasi tersebut dengan bidang HGU dapat dibuktikan.
Dan apabila 18 warga memang diduga melakukan tindak pidana, maka bukti yang menghubungkan masing-masing warga dengan perbuatan yang disangkakan juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
LP.K-P-K: JANGAN SAMPAI KONFLIK AGRARIA DISEDERHANAKAN MENJADI PERKARA PIDANA
LP.K-P-K menilai konflik agraria memiliki dimensi yang kompleks.
Persoalan penguasaan tanah, batas bidang, status hak dan riwayat penguasaan tidak semestinya disederhanakan hanya dengan pernyataan bahwa suatu lokasi berada dalam HGU.
Status HGU dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua persoalan yang harus dibuktikan secara berbeda.
Keberadaan HGU, apabila terbukti, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Demikian pula status seseorang sebagai tersangka belum merupakan putusan bersalah.
Karena itu, LP.K-P-K menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan aparat penegak hukum.
LAPORAN SUDAH SAMPAI KE MABES POLRI
Ketua Komda LP.K-P-K Sulbar melalui laporan Nomor 071/LP.K-P-K/KOMDA-SB/X/2026 meminta agar persoalan tersebut mendapatkan pemeriksaan segera.
Laporan itu juga merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya dengan Nomor 0516/KOMDA-LP.K-P-K/SB/V/2026.
Kini publik menunggu apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan apakah pertanyaan mengenai proses penyidikan terhadap 18 warga dapat dijawab secara objektif berdasarkan bukti.
Bagi LP.K-P-K, permintaan pemeriksaan bukan bentuk perlawanan terhadap institusi Kepolisian.
Justru pemeriksaan diperlukan agar setiap tindakan penyidikan memiliki ruang untuk diuji dan dipertanggungjawabkan.
“KALAU BUKTINYA ADA, BIARKAN BUKTI YANG BERBICARA”
LP.K-P-K menegaskan tidak meminta warga memperoleh perlakuan khusus atau kekebalan hukum.
Yang diminta adalah kepastian bahwa proses hukum terhadap 18 warga berdiri di atas bukti yang sah, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika HGU PT Pasangkayu menjadi dasar, biarkan dokumen dan batasnya berbicara.
Jika TKP dinyatakan berada dalam HGU, biarkan koordinat dan dasar teknisnya berbicara.
Jika 18 warga ditetapkan sebagai tersangka, biarkan alat bukti yang menghubungkan masing-masing warga dengan dugaan tindak pidana berbicara.
Sebab dalam negara hukum, kekuatan sebuah perkara tidak ditentukan oleh seberapa keras sebuah tuduhan disampaikan, tetapi oleh seberapa kuat tuduhan tersebut dapat dibuktikan ketika diuji.
Dan kali ini, pertanyaan tersebut telah dibawa LP.K-P-K hingga ke Mabes Polri.
PengawalKebijakan.id — Mengungkap Fakta Dibalik Data.
