9 Oktober 2026
Mediasi Memanas Antara Tim Advokasi LP.K-P-K Dengan PT.Gorontalo Mineral, Berakhir Dengan Kesepakatan Tertulis.
Spread the love

Bone Bolango — Kantor Camat Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, menjadi lokasi mediasi sengketa pembebasan lahan antara warga pemilik tanah dan pihak eksternal PT Gorontalo Minerals (GM), Selasa (6/10/2026) pukul 11.30 WITA. Pertemuan ini difasilitasi oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Bone Raya serta disaksikan langsung oleh dua kepala desa setempat.

Dalam mediasi tersebut, pihak pemilik tanah dan ahli waris diwakili oleh Ramang Ruchban sebagai Tim Advokasi dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Komisi Daerah Provinsi Gorontalo, yang hadir mendampingi terdiri dari Ferdi S. Gani, S.Sos., M.Si., Syahrun Malapu, S.Pd., M.M., Nikson Yusuf, Thalib Jamil, dan Mohamad S. Lagandja. Sementara dari pihak eksternal PT GM hadir Ade Putra serta dihadiri juga dari dua kepala desa setempat.

Sorotan Lambannya Kejelasan Dua Bidang Lahan

Pihak pemilik lahan bersama Tim Advokasi LP.K-P-K melayangkan protes terkait ketiadaan kepastian ganti rugi atas dua bidang tanah yang telah diukur oleh PT GM:

  • Lahan Pakule Bakir (± 2 Hektare): Telah diukur sejak sekitar 18 hingga 19 bulan lalu dan berjarak kurang lebih 50 meter dari akses jalan.

  • Lahan Palangge Bakir: Telah diukur sejak delapan bulan lalu dan posisinya berada tepat di sisi jalan utama/negara.

Hingga mediasi digelar, hasil pengukuran resmi maupun realisasi pembayaran ganti rugi belum diterima oleh pemilik lahan.

BACA JUGA : KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Korupsi ATR/BPN

Debat Regulasi dan Radius Aktivitas Tambang

Perwakilan PT GM, Ade Putra, menyatakan bahwa tidak semua lahan yang telah diukur otomatis dibebaskan. Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional tambang serta pertimbangan jarak lahan dari akses jalan.

Pernyataan tersebut memicu kritik keras dari Ramang Ruchban dan tim advokasi. Mereka mempertanyakan payung hukum yang digunakan perusahaan dalam membatalkan atau menunda pembebasan lahan warga di kawasan ring 1 aktivitas tambang.

“Negara kita ini adalah negara hukum. PT GM dalam melakukan pembebasan lahan ini mengacu pada aturan pemerintah yang mana? Jika memang lahan tersebut tidak atau belum dibebaskan, apa dasar hukumnya?” tegas Ramang.

Pihak LP.K-P-K juga menyinggung regulasi teknis lingkungan hidup, termasuk Permen LH Nomor 4 Tahun 2012, mengenai batas radius aman aktivitas pertambangan terhadap pemukiman dan lahan milik masyarakat.

BACA JUGA : https://infopublik.id/kategori/nusantara/918646/gubernur-gorontalo-desak-pt-gorontalo-minerals-segera-operasional-akomodir-nasib-penambang-lokal

Hasil Mediasi: Konsultasi Manajemen dan Kesepakatan Tertulis

Karena belum dapat memberikan keputusan final di tempat, pihak eksternal PT GM meminta waktu untuk berkonsultasi secara internal dengan manajemen dan pimpinan perusahaan yang berwenang.

Rangkaian mediasi tersebut ditutup dengan perumusan dan penandatanganan dokumen kesepakatan tertulis oleh seluruh pihak yang hadir. Perwakilan Tim Advokasi LP.K-P-K, Ferdi S. Gani dan kawan-kawan menegaskan agar tindak lanjut dari poin-poin kesepakatan tersebut dijalankan secara transparan, adil, serta patuh pada koridor hukum yang berlaku demi menjamin hak-hak pemilik lahan#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *