RDP DPRD PASANGKAYU BUKA PERTANYAAN BESAR: ATR/BPN, GUGUS TUGAS DAN KLAIM 200 HEKTARE TOSIAMPAE DIPERTANYAKAN
PT. LETAWA KEMBALI TIDAK HADIR, LP.K-P-K: JANGAN SAMPAI KLAIM DI ATAS KERTAS MENGALAHKAN FAKTA DI LAPANGAN
PENGAWALKEBIJAKAN.ID.PASANGKAYU —Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pasangkayu, Selasa (29/9/2026), tidak hanya membuka kembali polemik lahan Afdeling Golof, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya. Forum tersebut justru melahirkan pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana kinerja ATR/BPN, Gugus Tugas Reforma Agraria dan DPRD Kabupaten Pasangkayu dalam memastikan siapa menguasai apa, di mana letaknya, dan atas dasar hukum apa?
Dalam forum tersebut hadir unsur DPRD, ATR/BPN, kehutanan, kepolisian, pemerintah desa serta masyarakat bersama LP.K-P-K. Namun, manajemen PT. Letawa kembali tidak hadir untuk memberikan penjelasan langsung atas berbagai persoalan yang dipertanyakan masyarakat.
Bagi LP.K-P-K, ketidakhadiran perusahaan tidak boleh membuat proses verifikasi berhenti.
Sebab persoalan paling mendasar justru belum terjawab: di mana sebenarnya objek lahan sekitar 200 hektare yang disebut-sebut sebagai lahan inklave tersebut?
MUNCUL NAMA KELOMPOK TANI TOSIAMPAE, TETAPI LAHANNYA DI MANA?
Pertanyaan semakin tajam setelah muncul nama Kelompok Tani Tosiampae yang disebut berkaitan dengan penyerahan lahan sekitar 200 hektare.
LP.K-P-K tidak sedang menghakimi keberadaan kelompok tersebut. Yang dipersoalkan adalah objek lahannya.
Jika benar lahan tersebut telah diserahkan kepada Kelompok Tani Tosiampae, maka harus dapat dijelaskan secara terang: lokasinya di mana, koordinatnya berapa, batasnya sampai mana, siapa yang menyerahkan, kapan diserahkan, siapa penerimanya, dan apakah secara fisik lahan tersebut benar-benar telah dikuasai kelompok tani tersebut.
Sebab menurut keterangan masyarakat yang disampaikan dalam pendampingan LP.K-P-K, area yang dimaksud masih dipersoalkan karena hingga kini disebut berada dalam penguasaan PT. Letawa.
Di sinilah persoalan menjadi serius.
Bagaimana mungkin sebuah lahan disebut telah diserahkan, sementara letak objek yang diserahkan belum dapat ditunjukkan secara jelas di lapangan?
Jangan sampai publik hanya disuguhi pengakuan di atas kertas, sementara ketika diminta menunjukkan objeknya, batas dan lokasinya tidak jelas.
ATR/BPN DIMINTA JELASKAN: DATA ATAU KLAIM YANG DIUTAMAKAN?
Pertanyaan juga diarahkan kepada ATR/BPN.
Secara kelembagaan, BPN memang memiliki fungsi di bidang survei dan pemetaan pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, pengendalian penguasaan dan pemilikan tanah, pengelolaan data pertanahan, serta penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan.
Karena itu, LP.K-P-K mempertanyakan: ketika muncul dua klaim yang berhadapan, apakah negara akan berhenti pada surat, atau turun memastikan objeknya?
Jangan biarkan patok mengalahkan data pertanahan.
Jangan biarkan surat sepihak berubah menjadi kebenaran otomatis.
Dan jangan biarkan nama kelompok tani dijadikan legitimasi sebelum objek tanahnya benar-benar dapat ditunjukkan dan diverifikasi.
GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA JANGAN HANYA BERHENTI DI RUANG RAPAT
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu sendiri menyatakan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan wadah koordinasi lintas sektor untuk menyatukan langkah, mengidentifikasi secara jelas lokasi, subjek dan objek tanah, serta mendorong penyelesaian persoalan lahan secara adil, transparan dan berkelanjutan.
Bahkan pada Agustus 2026, Pemkab Pasangkayu kembali melakukan sosialisasi dan pendataan awal inventarisasi serta verifikasi PPTPKH-TORA untuk memperkuat proses verifikasi penguasaan tanah.
Maka pertanyaannya sederhana:
Kalau tugasnya verifikasi, kapan objek Afdeling Golof diverifikasi secara terang?
Kalau ada kelompok tani yang disebut menerima 200 hektare, mana objeknya?
Kalau ada klaim penguasaan perusahaan, mana dasar penguasaan dan batas resminya?
Kalau ada klaim masyarakat, mengapa seluruh dokumen dan riwayat penguasaannya tidak diuji dengan standar yang sama?
DPRD JANGAN BIARKAN RDP BERAKHIR SEBAGAI NOTULEN
LP.K-P-K juga mengingatkan DPRD Kabupaten Pasangkayu bahwa RDP bukan sekadar ruang mendengar keluhan masyarakat.
RDP harus menghasilkan langkah.
Harus ada permintaan data.
Harus ada verifikasi lapangan.
Harus ada kejelasan objek dan subjek.
Harus ada kesimpulan serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika setelah RDP semua pihak kembali pulang tanpa kejelasan, maka masyarakat berhak bertanya: untuk apa forum tersebut digelar?
LP.K-P-K: KAMI AKAN BAWA PERTANYAAN INI KE SENAYAN
Ketua LP.K-P-K menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada RDP tingkat kabupaten.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian hukum. Jika di tingkat daerah persoalan objek, batas, dokumen dan penguasaan lahan belum mendapatkan kejelasan, maka dalam waktu dekat kami akan melangkah ke DPR RI di Senayan untuk mendorong RDPU bersama Kementerian ATR/BPN.”
Langkah tersebut, menurut LP.K-P-K, bukan untuk mencari konflik baru, melainkan untuk meminta kejelasan administratif dan hukum dari lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
Sebab yang diminta masyarakat bukan perlakuan istimewa.
Yang diminta hanya satu:
Tunjukkan datanya. Tunjukkan objeknya. Tunjukkan batasnya. Tunjukkan dasar hukumnya.
Kalau memang benar, buktikan.
Kalau belum benar, verifikasi.
Dan jika masih terjadi perbedaan klaim, jangan paksa masyarakat menerima klaim sebelum negara sendiri mampu menunjukkan objek dan dasar hukumnya.
LP.K-P-K akan terus mengawal. Dari Pasangkayu menuju Sulawesi Barat, dan bila diperlukan, menuju Senayan. Karena konflik tanah tidak boleh diwariskan sebagai tanda tanya kepada masyarakat.
Rilis: Pengawalkebijakan.id
