MAMUJU — Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP.K-P-K) Komisi Daerah Sulawesi Barat melayangkan kritik tajam atas ketidakhadiran manajemen PT Letawa dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengketa lahan di Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Ketidakhadiran entitas perkebunan tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi serta iktikad baik dalam penyelesaian konflik agraria yang berkepanjangan di daerah tersebut.
Ketua LP.K-P-K Komda Sulbar menegaskan, RDP merupakan ruang formal konstitusional yang dijamin undang-undang untuk menyandingkan data yuridis dan fisik dari para pihak. Sikap korporasi yang mangkir justru memicu tanda tanya besar atas legitimasi Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini diklaim.
“Apabila perusahaan merasa memiliki legalitas dan warkah tanah yang sah, mengapa harus menghindari uji keterbukaan di hadapan wakil rakyat, instansi vertikal, pemerintah daerah, dan warga pemilik hak?” tegas perwakilan LP.K-P-K.
Profesionalitas Kantor Pertanahan Dipersoalkan Secara Yuridis
Selain mangkirnya korporasi, sorotan utama tertuju pada pernyataan Kantor Pertanahan (Kantah ATR/BPN) Kabupaten Pasangkayu di forum RDP. Pihak ATR/BPN menyatakan pengukuran terhadap lahan sengketa berpatokan pada tapal batas yang telah dipasang oleh PT Letawa.
Secara hukum kebendaan dan agraria, sikap ini dinilai keliru dan berpotensi melanggar asas independensi pejabat tata usaha negara. Berdasarkan regulasi pertanahan yang berlaku—khususnya mekanisme penetapan dan pendaftaran batas tanah:
- ATR/BPN mengemban mandat sebagai otoritas pelaksana rechtskadaster (pendaftaran hukum pertanahan) yang wajib bersandar pada peta dasar pendaftaran, warkah penerbitan hak, surat ukur, dan peta koordinat resmi, bukan pada tanda batas yang diletakkan secara sepihak (unilateral) oleh subjek yang sedang bersengketa.
- Ketergantungan pada patok korporasi mengabaikan asas kontradiktur delimitasi (kontradiktoir delimitatie), di mana penetapan tapal batas wajib melibatkan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan langsung guna menghindari pencaplokan ruang hidup masyarakat.
LP.K-P-K menilai kepastian titik batas semakin krusial mengingat Pemerintah Kabupaten Pasangkayu sebelumnya telah mengidentifikasi adanya disparitas koordinat lapangan serta perbedaan signifikan antara data peta digital BPN dan klaim peta GSK 1994.
Untuk mengakhiri polemik, LP.K-P-K menuntut ATR/BPN Pasangkayu membuka data secara terang-benderang sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008), mencakup:
- Salinan sah Sertifikat HGU yang masih berstatus aktif;
- Surat Ukur (SU) dan Peta Batas Koordinat Kadastral;
- Berita Acara Rekonstruksi/Penetapan Batas resmi;
- Amar izin dan batas luasan konsesi legal yang beririsan dengan objek sengketa.
Gugus Tugas Reforma Agraria Pasangkayu Diminta Buka Dokumen Evaluasi
Kritik tajam turut diarahkan kepada efektivitas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasangkayu. Dibentuk sebagai instrumen koordinatif penyelesaian sengketa agraria, GTRA dinilai belum memperlihatkan progres terukur bagi kepastian hak rakyat.
LP.K-P-K mendesak GTRA mempublikasikan inventarisasi subjek dan objek retribusi/redistribusi tanah, laporan verifikasi faktual, serta rekomendasi penataan ulang batas yang semestinya menjadi rujukan Bupati dalam mengambil kebijakan publik.
Pengujian materiil dinilai mutlak dilakukan terhadap warkah-warkah historis yang dimiliki warga, antara lain Rekomendasi Bupati Tingkat II Mamuju Tahun 1994, Surat Pernyataan CDAM PT Letawa Tahun 2012, serta risalah RDPU DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023.
“Kami tidak meminta instrumen negara bersikap partisan. Tuntutan kami sederhana: uji materiil seluruh dokumen di atas meja secara saintifik dan yuridis. Jangan jadikan surat masyarakat sekadar tumpukan kertas, sementara klaim korporasi otomatis diperlakukan sebagai kebenaran mutlak tanpa verifikasi titik koordinat,” tambah LP.K-P-K.
7 Poin Tuntutan Pengawalan Non-Litigasi
Sebagai fungsi pengawasan sosial dan pendampingan non-litigasi masyarakat, LP.K-P-K Komda Sulbar merumuskan tujuh desakan konkret:
- Uji Transparansi Dokumen: Kantah ATR/BPN Pasangkayu wajib mengekspose warkah dan peta kadastral HGU PT Letawa kepada para pihak yang berkepentingan secara terbuka.
- Rekonstruksi Batas Independen: Pelaksanaan pengukuran ulang secara objektif berlandaskan koordinat geospasial resmi, bukan berpatokan pada patok sepihak perusahaan.
- Verifikasi Silang Menyeluruh: Pencocokan fisik dan yuridis dokumen alas hak masyarakat dengan arsip register pertanahan BPN.
- Akuntabilitas Kinerja GTRA: Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Pasangkayu wajib menerbitkan pertanggungjawaban publik terkait progres penanganan sengketa.
- Instruksi Eksekutif: Bupati Pasangkayu didesak mengawasi dan menindaklanjuti ketetapan tata kelola batas agraria yang telah dimandatkan ke perangkat daerah.
- Iktikad Baik Korporasi: Manajemen PT Letawa diwajibkan menghadiri pemanggilan resmi RDP berikutnya dengan membawa pembuktian legalitas materiil.
- Status Quo Lapangan: Moratorium aktivitas sepihak di atas bentang lahan sengketa selama verifikasi yuridis dan kadastral belum berkekuatan hukum tetap.
LP.K-P-K menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum agraria di Pasangkayu demi memastikan batas kepemilikan ditentukan oleh instrumen hukum negara yang valid, bukan oleh kekuatan modal atau klaim sepihak,tutup Eliasib#
