Ombudsman RI Ungkap Persoalan Layanan Dirutan Pondok Bambu, Air Tercemar, overkapasitas, Serta Dugaan Pungutan
pengawalkebijakan.id, Jakarta — Belum reda sorotan publik terhadap sengkarut di Lapas Kelas IIA Cibinong, temuan lain dari dunia pemasyarakatan kembali mencuat. Dalam pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 15 September 2026, sejumlah persoalan layanan dan dugaan pembebanan biaya di luar ketentuan menjadi perhatian serius.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengungkap adanya keterangan warga binaan mengenai dugaan pungutan Rp500 ribu untuk turun atau pindah kamar. “Untuk mereka pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” ujar Syafrida dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta. Bahkan muncul dugaan setoran hingga Rp250 juta agar ponsel dapat masuk dan digunakan di lingkungan rutan. “Dan untuk bisa mereka menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta,” lanjutnya.
Perlu digarisbawahi, angka tersebut merupakan dugaan berdasarkan keterangan yang diterima Ombudsman dan masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan pihak yang terlibat serta kebenaran praktik tersebut.
Persoalan Layanan Dasar
Bukan hanya soal dugaan pungutan. Ombudsman juga menemukan persoalan pemenuhan kebutuhan dasar. Di Blok Cempaka, sejumlah kamar mengalami gangguan ketersediaan air, sementara kondisi air yang diduga tercemar dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan warga binaan. “Kondisi air di Rutan Klas I Pondok Bambu itu kuning dan terkadang keran air tidak berfungsi sehingga warga binaan mengalami kekurangan air bersih,” ungkap Syafrida. Temuan lain mencakup alat pemadam kebakaran yang telah kedaluwarsa.
Rutan Pondok Bambu sendiri tercatat memiliki kapasitas 411 orang, sementara jumlah warga binaan aktif mencapai 525 orang, atau sekitar 27 persen di atas kapasitas. Blok C dan D tercatat mengalami kondisi kelebihan kapasitas, sementara Blok A relatif normal.
Bagian dari Temuan yang Lebih Luas
Hasil sidak di Rutan Pondok Bambu merupakan bagian dari laporan Ombudsman terhadap empat rutan dan lapas di sejumlah daerah sepanjang 2026. Selain Pondok Bambu, Ombudsman juga menyoroti Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, serta Lapas Kelas IIA Cibinong.
Di Lapas Cibinong, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen, celah keamanan berupa akses belakang yang terhubung dengan area luar lapas, serta informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per pekan di salah satu blok. Lapas Cibinong berkapasitas 845 orang, tetapi dihuni 1.827 warga binaan, dengan tingkat hunian mencapai 216 persen.
Persoalan kelebihan kapasitas tidak hanya terjadi di dua lokasi tersebut. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada April 2026 menunjukkan kapasitas lapas dan rutan nasional sekitar 146 ribu orang, sementara penghuninya lebih dari 271 ribu, dengan kelebihan penghuni mencapai sekitar 85 persen.
Respons dan Tindak Lanjut
Kepala Rutan Pondok Bambu Nur Mustafidah menerima langsung tim Ombudsman dan memberikan akses informasi yang dibutuhkan. Ombudsman menyatakan akan menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola lapas dan rutan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya untuk Lapas Cibinong, Rutan Pondok Bambu, Lapas Pemuda Tangerang, dan Lapas Perempuan Batam.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya telah membentuk tim pemeriksa untuk mengusut dugaan pungutan liar di Rutan Pondok Bambu, dan memastikan akan menindak tegas para pelaku yang terbukti terlibat penyimpangan.
Komisi XIII DPR RI meminta kasus ini tidak berhenti pada penonaktifan pejabat semata. Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa temuan Ombudsman di Lapas Cibinong “tidak boleh berhenti menjadi polemik tentang ada atau tidaknya klaster mewah,” melainkan harus menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh. Senada dengan itu, anggota Komisi XIII dari Fraksi PKB, Prana Putra Sohe, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lapas dengan dukungan teknologi terintegrasi yang mampu memantau secara real time.
Refleksi atas Efektivitas Pengawasan
Jika dugaan pungutan dan persoalan layanan dasar muncul di lebih dari satu tempat dalam kurun waktu yang berdekatan, pertanyaan pun mengemuka: apakah pengawasan dan pembenahan sistem pemasyarakatan selama ini sudah berjalan efektif? Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sendiri mengakui bahwa Ombudsman sebelumnya telah mendorong perbaikan tata kelola, mulai dari persoalan telepon seluler, pungutan liar, peredaran narkotika, hingga pengawasan internal.
Publik tentu menunggu tindak lanjut dan pemeriksaan yang transparan agar setiap dugaan dapat dibuktikan secara objektif. Setiap temuan perlu diusut tuntas tanpa tebang pilih, sekaligus menjadi pijakan untuk membenahi sistem yang selama ini tampak belum mampu mencegah persoalan serupa terulang di berbagai tempat.
