1 Oktober 2026
20260930_062514
Spread the love

LAPORAN PT LETAWA TETAP DITINDAKLANJUTI? LP.K-P-K PERTANYAKAN SIKAP POLRES PASANGKAYU DI TENGAH MORATORIUM PERKARA KONFLIK AGRARIA

pengawalkebijakan.id, PASANGKAYU —
Penanganan laporan pidana yang berkaitan dengan konflik lahan antara masyarakat dan PT Letawa di Kabupaten Pasangkayu kembali menjadi sorotan.

Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP.K-P-K) Komda Provinsi Sulawesi Barat mempertanyakan sikap Polres Pasangkayu yang, berdasarkan hasil wawancara dengan Kanit Pidum, disebut tetap menindaklanjuti laporan pihak PT Letawa, sementara konflik agraria pada lokasi tersebut masih menjadi persoalan yang belum tuntas.

Baca juga:KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Korupsi ATR/BPN

Sorotan ini semakin menguat karena konflik tersebut berkaitan dengan lahan di Afdeling Golof, Dusun Marissa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, yang oleh masyarakat disebut sebagai bagian dari persoalan lahan enclave dan konflik agraria.

Kanit Pidum: Tetap Ditindaklanjuti Sebelum Ada Surat Penangguhan

Ketua Komda LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, A.Md.Kep, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan wawancara dengan IPDA Beni, Kanit Pidum Polres Pasangkayu, yang menurut LP.K-P-K didokumentasikan dalam rekaman.

Dalam wawancara tersebut, menurut keterangan Eliasib, Kanit Pidum menyampaikan bahwa laporan dari pihak PT Letawa tetap akan ditindaklanjuti sebelum adanya surat dari Polda Sulawesi Barat mengenai penangguhan sementara.

Baca jugaOmbudsman Temukan “Apartemen” Mewah di Lapas Cibinong, Sidak Berakhir Ricuh

Pernyataan tersebut kini dipertanyakan LP.K-P-K karena perkara yang dilaporkan berada di tengah konflik agraria yang masih menjadi perdebatan mengenai status, penguasaan dan batas lahan.

“Kami tidak meminta Polri menghentikan penanganan tindak pidana. Yang kami pertanyakan adalah apakah konteks konflik agrarianya sudah diperiksa terlebih dahulu sebelum laporan tersebut ditindaklanjuti,” demikian sikap LP.K-P-K.

LP.K-P-K menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dalam konflik agraria, laporan pidana tidak boleh berdiri sendiri tanpa melihat akar persoalan tanah yang menjadi lokasi kejadian.

Komisi III DPR RI dan Polri Sudah Bicara Moratorium

LP.K-P-K mengingatkan bahwa dalam pembahasan bersama Komisi III DPR RI dan Polri, telah terdapat arah kebijakan mengenai moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara pidana yang mempunyai keterkaitan erat dengan konflik agraria struktural.

Kebijakan tersebut bukan berarti seluruh tindak pidana otomatis dihentikan.

Namun perkara yang memiliki hubungan langsung dengan konflik agraria perlu dilihat konteksnya secara utuh, termasuk membuka kemungkinan penyelesaian melalui mediasi dan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, LP.K-P-K mempertanyakan:

Jika suatu laporan pidana muncul di tengah konflik mengenai status dan penguasaan tanah, apakah perkara tersebut sudah diperiksa keterkaitannya dengan konflik agraria sebelum diproses lebih lanjut?

Pertanyaan tersebut, menurut LP.K-P-K, penting dijawab secara terbuka oleh Polres Pasangkayu.

Jangan Sampai Peta Kerja Dijadikan Dasar Tunggal

Persoalan lain yang menjadi perhatian LP.K-P-K adalah dasar perusahaan dalam mengklaim lokasi sebagai bagian dari wilayah penguasaannya.

LP.K-P-K mempertanyakan penggunaan peta kerja perusahaan apabila tidak disertai pembuktian melalui dokumen HGU resmi dan data pertanahan yang dapat diverifikasi.

Menurut LP.K-P-K, dalam menentukan status suatu bidang tanah, yang harus dibuka bukan hanya peta kerja internal perusahaan, tetapi juga:

dokumen HGU;

batas HGU;

dasar penerbitan hak;

alas hak;

koordinat atau batas bidang;

data ATR/BPN;

serta kondisi faktual di lapangan.

“Kalau disebut masuk HGU, tunjukkan HGU resminya dan batas resminya. Jangan sampai masyarakat langsung berhadapan dengan perkara pidana hanya berdasarkan klaim atau peta kerja yang belum diuji secara terbuka,” tegas LP.K-P-K.

Afdeling Golof Disebut Berada dalam Konflik Agraria

Afdeling Golof di Dusun Marissa bukan persoalan yang baru muncul.

Masyarakat telah lama memperjuangkan lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat dan meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap status serta batas penguasaan perusahaan.

Persoalan lahan enclave sekitar 200 hektare tersebut juga telah dibahas dalam forum DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada 2023.

Dalam forum tersebut, persoalan lahan enclave di sekitar Dusun Marissa, Desa Lariang, menjadi salah satu pokok pembahasan dan muncul dorongan agar status lahan tersebut diselesaikan melalui proses verifikasi dan clean and clear.

Bagi LP.K-P-K, riwayat tersebut menjadi alasan mengapa laporan pidana yang muncul di lokasi tersebut harus dilihat secara hati-hati.

Bukan berarti dugaan tindak pidana boleh diabaikan, tetapi status konflik tanahnya juga tidak boleh dihilangkan dari pemeriksaan.

Laporan Dugaan Pencurian Buah Kembali Dipersoalkan

LP.K-P-K juga menyoroti laporan dugaan pencurian buah yang berkaitan dengan lokasi konflik.

Masyarakat mempertanyakan laporan tersebut karena tanaman sawit yang dipersoalkan berada pada lahan yang status penguasaannya sendiri masih menjadi bagian dari konflik.

Persoalannya kemudian bukan sekadar:

“Siapa yang mengambil buah?”

Tetapi juga:

“Siapa yang secara hukum menguasai tanah tersebut dan siapa yang memiliki dasar hukum atas tanaman yang berada di atasnya?”

LP.K-P-K menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan mengambil buah milik pihak lain.

Namun, apabila kepemilikan dan penguasaan tanah masih menjadi objek konflik, maka fakta tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum suatu pihak diposisikan sebagai pelaku tindak pidana.

Nama Andi Supriadi AP Kembali Disebut

Dalam perkembangan konflik tersebut, LP.K-P-K juga menyoroti nama Andi Supriadi AP, yang disebut sebagai pihak keamanan PT Letawa dan berkaitan dengan laporan terhadap masyarakat.

LP.K-P-K menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya juga telah melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pendamping masyarakat dari LP.K-P-K.

Namun, menurut LP.K-P-K, pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut masih dapat beraktivitas dan kembali hadir di sekitar masyarakat yang sedang memperjuangkan lahannya.

LP.K-P-K meminta agar seluruh laporan, baik yang berasal dari perusahaan maupun masyarakat, diproses dengan standar yang sama.

“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah sebelum proses hukum. Tetapi jangan sampai hukum terlihat tajam ketika masyarakat dilaporkan dan menjadi tumpul ketika masyarakat yang melapor,” tegas LP.K-P-K.

Kendaraan Masyarakat Dibawa ke Polres, Nama Bripka Leo Santo Disorot

Persoalan lain yang turut diminta untuk diklarifikasi adalah peristiwa kendaraan masyarakat yang menurut keterangan pihak masyarakat diamankan dan kemudian dibawa ke Polres Pasangkayu pada 26 September 2026.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada LP.K-P-K dalam wawancara tersebut, anggota yang disebut menahan dan membawa kendaraan tersebut adalah Bripka Leo Santo, yang diketahui bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Lariang.

LP.K-P-K menegaskan bahwa hal tersebut masih merupakan keterangan yang perlu diverifikasi, bukan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran oleh anggota kepolisian.

Namun LP.K-P-K meminta Polres Pasangkayu menjelaskan secara terbuka:

Apa dasar penugasan Bripka Leo Santo di lokasi tersebut?

Apakah terdapat Surat Perintah Tugas (Sprint)?

Dalam kapasitas apa yang bersangkutan hadir di lokasi?

Apakah kehadiran tersebut merupakan tugas kepolisian atau bentuk pendampingan terhadap pihak keamanan perusahaan?

Pertanyaan tersebut dinilai penting karena konflik agraria membutuhkan kehadiran aparat yang transparan dan tidak menimbulkan persepsi keberpihakan.

LP.K-P-K: Jangan Jadikan Konflik Tanah sebagai Sekadar Perkara Pidana

LP.K-P-K meminta Polres Pasangkayu menempatkan seluruh laporan yang berkaitan dengan Afdeling Golof dalam konteks konflik agraria secara utuh.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa masyarakat tidak meminta hukum dihapuskan.

Yang diminta adalah kepastian bahwa hukum tidak digunakan untuk mendahului penyelesaian terhadap akar konflik tanah.

LP.K-P-K meminta agar terlebih dahulu dibuka:

HGU-nya di mana?

Batas resminya di mana?

Dokumen haknya apa?

Dasar penguasaannya apa?

Apakah benar lokasi tersebut masuk HGU berdasarkan dokumen resmi ATR/BPN?

Apakah terdapat lahan enclave atau hak masyarakat yang beririsan?

Dan apakah laporan pidana tersebut memiliki hubungan langsung dengan konflik agraria?

“Buka Dulu Status Tanahnya, Baru Bicara Pidana”

LP.K-P-K menilai inilah inti persoalan yang harus dijawab.

Jika memang terdapat tindak pidana yang berdiri sendiri, proses hukum tentu dapat berjalan sesuai ketentuan.

Namun apabila perkara pidana tersebut lahir dari konflik mengenai penguasaan tanah, maka konteks agrarianya tidak boleh dihapus dari pemeriksaan.

“Kami meminta Polres Pasangkayu berdiri di atas fakta dan hukum. Jangan hanya melihat siapa yang membuat laporan. Lihat juga apa yang menjadi akar masalahnya,” tegas LP.K-P-K.

Lembaga tersebut juga meminta agar arah kebijakan Komisi III DPR RI dan Polri mengenai moratorium atau penangguhan perkara yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural benar-benar diperhatikan dalam setiap perkara yang memiliki keterkaitan dengan konflik lahan masyarakat.

PengawalKebijakan.id menempatkan persoalan ini sebagai ruang kontrol publik. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

PENGAWALKEBIJAKAN.ID
Mengungkap Fakta Dibalik Data

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *