200 HEKTARE, PULUHAN TAHUN, SEGUDANG DOKUMEN: SELASA DPRD PASANGKAYU, JANGAN BIARKAN PERSOALAN LAHAN KEMBALI DIKUBUR DI BALIK PETA KERJA!
pengawalkebijaksn.id, PASANGKAYU, — Selasa, 29 September 2026, menjadi momentum yang tidak boleh disia-siakan. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Pasangkayu harus menjadi ruang untuk membuka data dan menguji dokumen secara terang terkait lahan inklave kurang lebih 200 hektare di Afdeling Golof (G), Dusun Marissa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, di wilayah PT Letawa.
Persoalan ini bukan baru muncul kemarin.
Masyarakat telah memperjuangkannya selama bertahun-tahun dan LP.K-P-K Komda Provinsi Sulawesi Barat terus mengawal aspirasi tersebut melalui jalur pendampingan non-litigasi dan kontrol sosial masyarakat.
Setelah aksi penyampaian aspirasi pada 23 September 2026, DPRD Kabupaten Pasangkayu menerbitkan surat Nomor 400.14.6/292/IX/2026 tanggal 28 September 2026 untuk menghadirkan ATR/BPN Pasangkayu, CDAM PT Astra, CDO PT Letawa, Camat Tikke Raya, Kepala Desa Lariang dan LP.K-P-K.
DPRD juga menerbitkan surat Nomor 400.14.6/291/IX/2026 kepada Tim Gugus Tugas Penyelesaian Sengketa Lahan Perkebunan Kabupaten Pasangkayu.
BUKAN SEKADAR RAPAT. BUKA SEMUA DATA!
LP.K-P-K meminta RDPU tidak berubah menjadi forum yang hanya mengulang kronologi tanpa menghasilkan kejelasan.
Pokok persoalan harus diarahkan pada status lahan inklave ±200 hektare di Afdeling Golof (G).
Masyarakat memiliki sejumlah dokumen yang selama ini dijadikan dasar perjuangan, antara lain:
Pertama, Rekomendasi Kepala Daerah Tingkat II Mamuju Nomor 522.12/829/IV/94/Ekon tanggal 30 April 1994.
Kedua, Surat Pernyataan Ventje/Venjhe G. Rattu tanggal 14 Maret 2012.
Ketiga, rangkaian pembahasan serta hasil RDPU Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat tanggal 11 September 2023 mengenai persoalan lahan enclave ±200 hektare.
Dokumen-dokumen tersebut tentu bukan berarti otomatis menjadi putusan hukum mengenai kepemilikan atau status hak atas tanah.
Justru karena itulah seluruh dokumen tersebut harus diuji.
– Diuji oleh siapa?
Oleh instansi yang memiliki kewenangan.
– Dengan apa?
Dengan dokumen pertanahan resmi, data yuridis, data fisik, batas bidang dan ketentuan hukum yang berlaku.
JANGAN KEMBALI BERLINDUNG DI BALIK “PETA KERJA”
LP.K-P-K mempertanyakan apabila dalam pembahasan kembali hanya disodorkan peta kerja perusahaan tanpa memperlihatkan dasar hak dan batas resmi yang relevan.
Sebab masyarakat tidak sedang meminta melihat gambar peta semata.
Masyarakat meminta kepastian status tanah.
Maka pertanyaan yang harus dijawab dalam RDPU sangat konkret:
– Di mana HGU PT Letawa?
– Berapa luasnya?
– Di mana batas resminya?
– Apa dasar hak dan dokumen yuridisnya?
– Bagaimana posisi ±200 hektare lahan yang disebut sebagai lahan inklave?
– Apakah lokasi Afdeling Golof (G) tersebut masuk dalam objek hak tertentu atau tidak?
– Apa tindak lanjut atas rekomendasi tahun 1994?
– Apa tindak lanjut hasil pembahasan DPRD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2023?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan lisan.
Jawab dengan dokumen.
KALAU DATA TERANG, BUKA DI DEPAN FORUM
LP.K-P-K tidak meminta siapa pun untuk langsung dinyatakan benar atau salah.
Lembaga justru meminta agar semua pihak berdiri di atas data yang sama.
Jika pihak perusahaan memiliki dokumen yang menjadi dasar penguasaan, silakan dibuka dan diuji.
Jika masyarakat memiliki dokumen yang menjadi dasar perjuangannya, silakan diperiksa dan diverifikasi.
Jika terdapat perbedaan antara klaim, peta kerja, data lapangan dan data pertanahan, biarkan instansi berwenang yang mengujinya.
Yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat terus diminta menunggu sementara persoalan tidak pernah memperoleh titik terang.
Bukan siapa yang paling keras berbicara yang harus dipercaya. Dokumenlah yang harus berbicara.
DEDIKASI ELIASIB DAN LP.K-P-K SULBAR
Atas proses panjang tersebut, Eliasib, A.Md.Kep selaku Ketua Komda LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat bersama jajaran lembaga terus mengawal aspirasi masyarakat.
Kerja tersebut dilakukan bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah maupun aparat penegak hukum, melainkan memastikan aspirasi masyarakat mendapatkan ruang untuk disampaikan dan diuji secara terbuka.
Dari penyampaian aspirasi, surat-menyurat, pendampingan masyarakat hingga mendorong terlaksananya RDPU, LP.K-P-K terus meminta satu hal:
kepastian berdasarkan fakta dan dokumen.
Inilah bentuk dedikasi dan kerja keras kontrol sosial ketika masyarakat merasa membutuhkan pendampingan untuk menyuarakan persoalan yang mereka hadapi.
SELASA 29 SEPTEMBER: SAATNYA DATA BERBICARA!
RDPU DPRD Kabupaten Pasangkayu harus menjadi momentum untuk membuka kembali seluruh dokumen, mempertemukan para pihak, memeriksa batas dan status lahan, serta menentukan langkah tindak lanjut yang jelas sesuai kewenangan masing-masing.
Jangan sampai setelah rapat selesai, masyarakat kembali hanya mendapatkan janji koordinasi.
Jangan sampai dokumen kembali masuk map dan persoalan kembali masuk laci.
Sudah waktunya semua pihak duduk bersama.
Dokumen masyarakat diperiksa.
Dokumen perusahaan diperiksa.
Data ATR/BPN dibuka sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Batas bidang diperjelas.
Status lahan dijelaskan.
Rekomendasi dan hasil RDPU sebelumnya ditelusuri tindak lanjutnya.
Dan apabila terdapat klaim yang berbeda, uji berdasarkan hukum dan kewenangan lembaga yang berwenang.
200 hektare bukan sekadar angka. Di baliknya ada masyarakat yang menunggu kepastian.
Selasa bukan waktunya mengulang perdebatan. Selasa waktunya mempertemukan DATA dengan FAKTA.
LP.K-P-K Komda Sulawesi Barat menyatakan akan terus mengawal proses tersebut secara proporsional, dengan tetap menghormati hak jawab seluruh pihak dan asas praduga tak bersalah.
Kalau datanya ada, buka.
Kalau dokumennya kuat, uji.
Kalau batasnya jelas, tunjukkan.
Kalau ada persoalan, selesaikan sesuai kewenangan.
Jangan biarkan persoalan lahan ±200 hektare kembali dikubur di balik peta kerja.
PENGAWALKEBIJAKAN.ID
Mengungkap Fakta Dibalik Data.
