20 September 2026
20260919_171121
Spread the love

Pemilik Food Truck Hentikan Jualan di Alkid, Sebelumnya Mengaku Menghadapi Sejumlah Permintaan

pengawalkebijakan.id , YOGYAKARTA — Aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta menjadi perhatian setelah pemilik usaha menyampaikan pengalamannya berjualan menggunakan food truck melalui media sosial.

Baca juga:LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko

Bolosego sebelumnya merencanakan kegiatan berjualan selama lima hari, yakni pada 16 hingga 20 September 2026. Namun, kegiatan tersebut disebut hanya berlangsung selama satu hari sebelum akhirnya dihentikan.

Pemilik Bolosego menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh izin untuk berjualan dari Keraton Yogyakarta. Namun, dalam keterangannya, pemilik usaha mengaku menghadapi sejumlah permintaan biaya dan fasilitas di luar proses perizinan yang menurutnya perlu dipertanyakan.

Mengaku Diminta Biaya Parkir
Salah satu persoalan yang disampaikan berkaitan dengan biaya parkir untuk food truck. Pemilik usaha mengaku sempat mendapatkan permintaan pembayaran sebesar Rp2,5 juta per hari.
Setelah dilakukan komunikasi dan negosiasi, nominal tersebut menurut keterangannya kemudian menjadi Rp1 juta per hari.

Bacs juga:RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas

Selain persoalan parkir, pemilik usaha juga mengaku mendapat permintaan untuk menyediakan makanan bagi sejumlah orang. Ia turut menyebut adanya biaya tambahan yang berkaitan dengan penggunaan listrik selama kegiatan berjualan.

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian karena disampaikan secara terbuka melalui media sosial dan mendapat respons dari masyarakat.
Ada Klaim Permintaan Makanan kepada Tiga Orang

Dalam unggahan yang beredar, terdapat pula klaim mengenai permintaan makanan untuk tiga orang yang disebut oleh pemilik usaha sebagai anggota kepolisian.

Namun, informasi tersebut masih merupakan klaim yang perlu diverifikasi. Identitas pihak yang dimaksud, status mereka, serta apakah permintaan tersebut benar berkaitan dengan anggota kepolisian masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, klaim tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam dugaan permintaan tersebut.
Keraton Yogyakarta Berikan Penjelasan
Persoalan ini kemudian mendapat perhatian dari pihak Keraton Yogyakarta. GKR Condrokirono memberikan penjelasan bahwa Bolosego memang memperoleh izin untuk melakukan kegiatan berjualan sesuai ketentuan.

Namun, pembayaran parkir maupun sejumlah permintaan lain yang disampaikan pemilik usaha disebut bukan merupakan pungutan resmi Keraton Yogyakarta.

Penjelasan tersebut menjadi penting untuk membedakan antara izin berjualan yang diberikan secara resmi dengan berbagai pembayaran atau permintaan yang mungkin terjadi di lapangan.

Polresta Yogyakarta Turunkan Tim untuk Klarifikasi
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian Polresta Yogyakarta. Tim dari Satreskrim dan Propam disebut telah melakukan langkah klarifikasi untuk mengumpulkan informasi serta memeriksa kebenaran berbagai keterangan yang beredar.

Pendalaman tersebut mencakup dugaan adanya pungutan maupun klaim mengenai permintaan makanan yang disebut berkaitan dengan anggota kepolisian.
Polresta Yogyakarta menyampaikan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan anggota kepolisian, tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengakuan dan Fakta Terverifikasi Perlu Dipisahkan
Kasus Bolosego menjadi contoh bahwa persoalan yang muncul di lapangan perlu dilihat secara hati-hati. Pernyataan pemilik usaha merupakan informasi penting untuk ditindaklanjuti, tetapi tidak serta-merta menjadi bukti final sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

Begitu pula dengan klaim mengenai keterlibatan pihak tertentu. Identitas, kewenangan, serta tindakan masing-masing pihak perlu dipastikan berdasarkan keterangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sampai proses klarifikasi selesai, publik perlu membedakan antara pengakuan pemilik usaha, penjelasan pihak terkait, dan fakta yang telah terverifikasi.
Menjadi Pelajaran bagi Pelaku UMKM
Peristiwa ini juga menjadi perhatian bagi pelaku UMKM yang menjalankan usaha di kawasan wisata dan ruang publik.

Kejelasan mengenai izin, tarif parkir, penggunaan fasilitas, listrik, serta mekanisme pembayaran menjadi hal penting agar pelaku usaha memperoleh kepastian sebelum memulai aktivitas.
Transparansi mengenai biaya dan pihak yang berwenang menarik pembayaran juga diperlukan untuk mencegah munculnya kesalahpahaman antara pelaku UMKM dan pengelola kawasan.
Bolosego sendiri akhirnya menghentikan aktivitas berjualan setelah hanya menjalankan kegiatan selama satu hari dari rencana lima hari yang telah disiapkan.

Sementara itu, berbagai informasi mengenai dugaan permintaan biaya dan klaim keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut. Publik kini menunggu hasil klarifikasi dari pihak-pihak berwenang agar persoalan tersebut dapat ditempatkan berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *