19 September 2026
20260918_183656
Spread the love

PASANGKAYU DI AMBANG KONFLIK AGRARIA!

JANGAN TUNGGU DARAH TUMPAH: BUPATI DAN APH HARUS BERTINDAK!

Ketua DPRD Minta Laporan Perusahaan Diverifikasi Alas Haknya — Eliasib: Jangan Asal Mempidanakan Pejuang Agraria!

PENGAWALKEBIJAKAN.ID | PASANGKAYU — Konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu kembali memasuki titik yang mengundang perhatian serius.

Pada 14 September 2026, sekitar 150 massa Aliansi Masyarakat Pasangkayu mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu. Aksi dipimpin Muh. Fauzan selaku Koordinator Lapangan/Penanggung Jawab Aksi dan turut dikawal Ketua KOMDA LP.K-P-K Sulawesi Barat, Eliasib.

Baca juga:LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko

Massa mendesak pemerintah menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit, termasuk PT Pasangkayu, PT Letawa, PT LTT dan PT Mamuang, yang berada dalam kelompok usaha Astra Agro Lestari.

Tuntutannya tegas: kepastian hukum, transparansi data dan peta HGU, perlindungan masyarakat, serta penghentian kriminalisasi dalam konflik agraria apabila tidak didukung dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

KETUA DPRD: LAPORAN PERUSAHAAN JANGAN DITERIMA MENTAH!

Dalam audiensi, Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu menegaskan pentingnya memverifikasi terlebih dahulu kejelasan alas hak dan dasar hukum lahan apabila terdapat laporan dari pihak perusahaan terhadap masyarakat.

Pesannya jelas: jangan sampai masyarakat langsung ditempatkan sebagai pihak yang bersalah hanya karena adanya laporan dari perusahaan.

Setiap laporan harus diperiksa berdasarkan dokumen, bukti, status dan kewenangan yang jelas.

Sikap tersebut menjadi penting karena konflik agraria tidak dapat diselesaikan hanya dengan siapa yang lebih dahulu membuat laporan.

Laporan adalah awal pemeriksaan, bukan vonis kesalahan.

Karena itu, masyarakat mempertanyakan praktik apabila seseorang langsung diposisikan sebagai tersangka sementara dasar penguasaan tanah yang menjadi objek perkara belum diverifikasi secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.

ELIASIB: PAHAMI HUKUM SEBELUM MENJATUHKAN VONIS SOSIAL!

Ketua KOMDA LP.K-P-K Sulbar, Eliasib, meminta aparat penegak hukum, baik Polres Pasangkayu maupun Polda Sulawesi Barat, berhati-hati menangani perkara yang lahir dari konflik agraria.

“Pahami aturan hukum sebelum menjastifikasi seseorang benar-benar bersalah. Laporan perusahaan harus diuji. Alas hak harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat langsung diposisikan sebagai pelaku, sementara dasar penguasaan tanah yang dipersoalkan belum terang.”

Eliasib menegaskan, dalam perkara agraria, status dan dokumen tanah merupakan bagian penting yang harus diperiksa secara objektif.

Namun ia juga menekankan bahwa ada atau tidaknya Sertifikat HGU tidak otomatis menentukan seluruh unsur pidana dalam setiap perkara. Karena itu, menurutnya, penyidik tetap harus menguji seluruh unsur tindak pidana, alat bukti, status tanah, kewenangan para pihak dan hubungan peristiwa dengan dugaan tindak pidana secara menyeluruh.

“Jangan menjadikan konflik pertanahan sebagai jalan pintas untuk mempidanakan masyarakat. Periksa dulu semuanya secara objektif. Kalau alat bukti tidak cukup, jangan dipaksakan.”

KAPOLDA DAN KAPOLRES DIMINTA AWASI ANGGOTA YANG BERTUGAS DI LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Eliasib juga meminta Kapolda Sulbar dan Kapolres Pasangkayu melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang berada atau bertugas di sekitar lingkungan perusahaan agar tidak terjadi kesan pembekingan terhadap kepentingan korporasi.

“Kami meminta Kapolda dan Kapolres mengawasi seluruh personelnya. Jangan sampai ada oknum yang justru menimbulkan persepsi bahwa aparat berada di belakang kepentingan korporasi ketika berhadapan dengan masyarakat.”

Menurut Eliasib, aparat harus berdiri pada posisi profesional dan berdasarkan hukum.

“Jabatan dan amanah yang kalian pegang bersumber dari negara dan masyarakat yang membiayai negara melalui pajak, bukan dari korporasi. Karena itu, jangan pernah lupa kepada siapa amanah tersebut dipertanggungjawabkan.”

Ia menegaskan, kritik tersebut tidak ditujukan kepada seluruh anggota Polri, tetapi kepada setiap oknum apabila benar terbukti menyalahgunakan kewenangan atau bertindak di luar tugasnya.

SECURITY BUKAN PENENTU STATUS HUKUM TANAH

Sorotan juga diarahkan kepada petugas keamanan perusahaan.

Eliasib mengingatkan agar security maupun pihak yang disebut sebagai centeng tidak melakukan intimidasi, ancaman ataupun kekerasan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

“Security adalah pekerja perusahaan. Mereka bukan pejabat pertanahan dan bukan lembaga yang berwenang menentukan bahwa suatu lahan secara hukum milik perusahaan.”

Karena itu, menurut Eliasib, persoalan batas dan status tanah harus diselesaikan melalui dokumen pertanahan dan instansi yang memiliki kewenangan, bukan melalui tekanan di lapangan.

“Jangan intimidasi rakyat. Jangan mengancam. Jangan menggunakan kekerasan. Kalau perusahaan memiliki alas hak, tunjukkan melalui jalur hukum dan dokumen yang dapat diverifikasi.”

GUGUS TUGAS SUDAH ADA, REKOMENDASI DPRD SUDAH KELUAR — LALU APA YANG DITUNGGU?

Pemerintah Kabupaten Pasangkayu sebenarnya telah memiliki Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor 449 Tahun 2025 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penyelesaian Sengketa Lahan Perkebunan, ditetapkan 26 September 2025.

Gugus tugas tersebut diberi mandat melakukan inventarisasi, menganalisis akar konflik, memfasilitasi mediasi, memberikan rekomendasi kepada Bupati dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala.

Dalam aksi 14 September 2026, DPRD juga mengeluarkan rekomendasi bernomor:
/BA-REKOM/IX/2026
Di antaranya meminta pengukuran dan penataan kembali lahan HGU, mediasi dengan pihak terkait serta audiensi ke Komisi III DPR RI dan Kapolda Sulawesi Barat.

Maka pertanyaan masyarakat semakin tajam:

KALAU INSTRUMEN SUDAH ADA, KENAPA KONFLIK MASIH BERLARUT?

Bupati Pasangkayu memang telah turun ke lapangan dan sebelumnya menyatakan tidak ingin persoalan berlarut-larut. (pasangkayukab.go.id)

Karena itu, masyarakat kini menunggu bukan sekadar kunjungan, bukan sekadar rapat dan bukan sekadar rekomendasi.

MEREKA MENUNGGU TINDAKAN NYATA.

ELIASIB: “LEMBAGA KAMI TIDAK BISA DITAKUT-TAKUTI!”

Eliasib menegaskan LP.K-P-K hadir sebagai lembaga kontrol sosial dan pendamping non-litigasi masyarakat.

“Lembaga kami hadir bukan untuk membela kesalahan siapa pun. Kami hadir untuk mengawal proses agar hukum berjalan benar dan masyarakat mendapatkan perlindungan. Karena itu, kami tidak bisa ditakut-takuti ketika menjalankan fungsi kontrol sosial.”

Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak menggunakan tekanan fisik maupun intimidasi.

“Kami tidak menginginkan benturan antara masyarakat dan perusahaan. Tetapi jangan pula masyarakat terus ditekan sampai konflik menjadi semakin besar.”

BUPATI, KAPOLDA, KAPOLRES: JANGAN TUNGGU KONFLIK BERDARAH!

Inilah alarm yang harus didengar seluruh pemangku kepentingan Pasangkayu.
– Jangan tunggu terjadi benturan.
– Jangan tunggu ada korban.
– Jangan tunggu darah tumpah baru pemerintah dan aparat bergerak.

Konflik agraria harus diselesaikan sebelum berubah menjadi konflik terbuka.
– Bupati harus memastikan Gugus Tugas bekerja.
– DPRD harus mengawal rekomendasinya.
– ATR/BPN harus memastikan data dan batas pertanahan sesuai kewenangannya.
– Aparat penegak hukum harus memeriksa setiap perkara secara objektif.
– Dan perusahaan maupun masyarakat harus menghormati proses hukum.

PASANGKAYU TIDAK MEMBUTUHKAN PERANG ANTARA RAKYAT DAN KORPORASI.

PASANGKAYU MEMBUTUHKAN KEPASTIAN HUKUM.

Buka datanya.
Verifikasi alas haknya.
Perjelas batasnya.
Periksa buktinya.
Hentikan intimidasi.
Dan selesaikan konfliknya.

JANGAN TUNGGU DARAH TUMPAH UNTUK MEMBUKTIKAN BAHWA KONFLIK AGRARIA INI SERIUS!

PENGAWALKEBIJAKAN.ID

“Mengungkap Fakta Dibalik Data”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *