23 Agustus 2026
IMG-20260822-WA0058
Spread the love

Sebuah Seruan untuk Mengakhiri Sengketa dan Menyongsong Babak Baru

Oleh: Dr. Hasyim Mahmud Wantu, S.Ag., M.Pd.
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), IAIN Sultan Amai Gorontalo

Sejak 16 Juli 2025, kampus yang kita cintai resmi bertransformasi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama di papan depan kampus. Di baliknya terdapat lompatan kelembagaan yang membawa tanggung jawab baru, harapan baru, dan yang paling penting, kebutuhan untuk membangun kebersamaan yang lebih kuat.

Transformasi menjadi UIN merupakan buah dari perjuangan panjang seluruh sivitas akademika. Akreditasi perguruan tinggi dengan predikat “Unggul” yang diraih pada akhir 2025 menjadi salah satu fondasi penting dalam perjalanan tersebut. Wisuda terakhir dalam status IAIN yang berlangsung pada 14 Agustus 2026 pun menjadi momentum emosional sekaligus penanda bahwa babak baru telah dimulai.

Namun, di tengah euforia tersebut, masih ada persoalan internal yang telah berlangsung cukup lama. Sebuah sengketa antara Dr. Najamuddin Petta Solong, M.Ag., dengan pimpinan kampus pada periode sebelumnya kini ikut menjadi bagian dari dinamika kelembagaan yang harus dihadapi.

Saya menulis opini ini bukan untuk menghakimi ataupun menyudutkan pihak tertentu. Saya menulis sebagai Wakil Dekan III FITK, sebagai bagian dari keluarga besar kampus, sebagai rekan sejawat Dr. Najamuddin, dan sebagai seseorang yang meyakini bahwa momentum perubahan dari IAIN menjadi UIN seharusnya menjadi kesempatan emas untuk menyelesaikan persoalan lama dan membuka lembaran baru.

Perjalanan Panjang Sebuah Sengketa

Perkara ini telah melalui perjalanan hukum yang panjang.

Dr. Najamuddin Petta Solong sebelumnya dinyatakan lolos dalam seleksi program bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Litabdimas). Surat Keputusan penetapan diterbitkan oleh Rektor. Namun kemudian SK tersebut dianulir dan nama beliau tidak lagi tercantum sebagai nomine.

Merasa diperlakukan tidak adil, beliau menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Dalam perjalanannya, perkara tersebut mengalami proses hingga tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado kemudian membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya melalui Putusan No. 66/B/2023/PT.TUN.MDO tertanggal 30 November 2023. Selanjutnya, perkara tersebut diajukan kasasi dan diputus melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 199 K/TUN/2024 tertanggal 2 Juli 2024.

Dengan demikian, putusan yang memenangkan Dr. Najamuddin telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai. Pihak kuasa hukum Dr. Najamuddin menyampaikan bahwa putusan tersebut belum dilaksanakan. Di sisi lain, sengketa kemudian merambah ke jalur perdata di Pengadilan Negeri Gorontalo. Pada 19 Agustus 2026, melalui Putusan No. 23/Pdt.G/2026/PN Gto, pengadilan memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Artinya, masing-masing pihak memiliki pengalaman dan pijakan hukum dalam proses panjang tersebut. Ada putusan yang memenangkan di satu tingkat, ada pula putusan lain yang memberikan hasil berbeda.

Karena itu, menurut saya, tidak ada satu pihak pun yang seharusnya merasa memiliki kemenangan mutlak. Justru di sinilah kebijaksanaan diperlukan.

UIN Membutuhkan Energi Baru

Transformasi IAIN menjadi UIN bukan hanya perubahan nama. Ia menuntut perubahan tata kelola, perluasan mandat keilmuan, peningkatan mutu riset, pembukaan program studi baru, serta pembenahan budaya organisasi.

Bagaimana mungkin kita berbicara tentang kampus yang transformatif jika di dalam internal kita sendiri masih ada luka yang belum disembuhkan?

Tradisi Islam mengajarkan bahwa setiap perubahan menuju keadaan yang lebih baik semestinya diawali dengan muhasabah, yaitu introspeksi diri.

Karena itu, momentum lahirnya UIN Sultan Amai Gorontalo semestinya menjadi pintu terbuka untuk melakukan refleksi bersama. Kita perlu bertanya kepada diri sendiri: apa yang sudah terjadi selama ini, apa yang harus diperbaiki, dan apa yang harus kita tinggalkan agar kampus dapat melangkah lebih jauh?

Saya tidak ingin menilai siapa yang benar dan siapa yang salah. Pengadilan telah berbicara melalui putusan-putusan yang ada. Yang saya pikirkan sekarang adalah bagaimana kita keluar dari persoalan ini dengan cara yang bermartabat.

Ada Tiga Hal yang Harus Kita Jaga

Pertama, iklim akademik.

Sengketa internal yang berkepanjangan berada tepat di jantung kegiatan yang seharusnya menjadi tulang punggung kampus: penelitian, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketika seorang dosen yang telah dinyatakan lolos dalam program penelitian harus berhadapan dengan proses hukum selama bertahun-tahun, situasi tersebut tentu menguras energi. Bukan hanya energi pribadi, tetapi juga energi kelembagaan yang seharusnya diarahkan untuk mengembangkan riset, membimbing mahasiswa, dan memperkuat reputasi akademik kampus.

Kita harus memastikan bahwa persoalan administratif dan kelembagaan tidak terus-menerus mengganggu ruang akademik.

Kedua, ukhuwah.

Kita adalah kampus keagamaan Islam. Setiap hari kita mengajarkan kepada ribuan mahasiswa tentang persaudaraan, musyawarah, perdamaian, dan penyelesaian konflik secara bijaksana.

Lalu apa yang mereka saksikan dari para pendidiknya?

Saya tidak sedang menyalahkan siapa pun. Saya hanya ingin mengingatkan bahwa mahasiswa belajar bukan hanya dari apa yang kita ajarkan di ruang kelas, tetapi juga dari apa yang mereka lihat dalam kehidupan kampus.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

«“Dan jika dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya.”
(QS. Al-Hujurat: 9)»

Islam tidak mengajarkan kemenangan yang semata-mata didasarkan pada kalah dan menang. Ada kemenangan yang jauh lebih besar, yakni ketika dua pihak mampu mengalahkan ego masing-masing demi kemaslahatan bersama.

Ketiga, masa depan kelembagaan.

UIN Sultan Amai Gorontalo akan menghadapi tantangan yang jauh lebih besar. Untuk menghadapinya, kita membutuhkan solidaritas internal.

Sebuah kapal tidak akan pernah sampai ke tujuan apabila seluruh awaknya masih sibuk bertengkar di dalam geladak.

Kepada Pimpinan Kampus

Kepada pimpinan kampus, yang kini memikul amanah membawa IAIN bertransformasi menjadi UIN, saya berharap ada kelapangan hati untuk mengulurkan tangan.

Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan. Melaksanakan putusan pengadilan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga bagian dari penghormatan terhadap supremasi hukum dan integritas seorang pemimpin.

Apalagi dalam masa transisi kelembagaan menuju UIN, menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum akan memperkuat legitimasi kepemimpinan di mata seluruh sivitas akademika.

Kepada Dr. Najamuddin Petta Solong

Kepada Dr. Najamuddin Petta Solong, yang perjuangan hukumnya telah melalui proses panjang hingga pengadilan tingkat tertinggi, saya berharap ada kebesaran hati untuk melihat bahwa keadilan tidak selalu harus dituntaskan di meja hijau.

Sejarah telah mencatat proses hukum yang telah dilalui. Putusan pengadilan tidak akan hilang.

Namun, ada kemenangan yang jauh lebih besar daripada sekadar kemenangan dalam sebuah perkara: kemampuan untuk memaafkan, kebesaran jiwa untuk kembali mengabdikan seluruh kapasitas intelektual dan akademik bagi kampus yang juga kita cintai.

Apalagi dengan status UIN yang baru, peluang untuk berkontribusi dalam pengembangan riset, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat semakin terbuka lebar.

Kepada Seluruh Sivitas Akademika

Kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, marilah kita menjadi jembatan, bukan tembok.

Jangan memperkeruh suasana dengan memilih kubu. Jangan memperpanjang konflik dengan saling menyalahkan. Kampus membutuhkan energi kita untuk membangun, bukan untuk mempertajam perbedaan.

Seruan islah tanpa langkah konkret hanya akan menjadi retorika. Karena itu, menurut saya, ada beberapa langkah yang patut dipertimbangkan.

Pertama, perlu ada mediasi yang difasilitasi pihak ketiga yang netral dan dihormati kedua belah pihak.

Pertemuan sebaiknya dilakukan secara tertutup dan bermartabat. Bukan di media, bukan di pengadilan, melainkan di ruang yang tenang, tempat kedua pihak dapat berbicara dari hati ke hati sebagai sesama Muslim dan sesama pendidik.

Kedua, UIN perlu membangun mekanisme penyelesaian sengketa internal yang kredibel dan transparan.

Jika terjadi perselisihan mengenai SK, hak dosen, alokasi program, maupun kebijakan akademik, harus tersedia jalur internal yang adil sebelum persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Mekanisme tersebut bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan ketika UIN semakin besar dan kompleks.

Ketiga, kedua pihak perlu duduk bersama untuk merumuskan solusi yang saling menghormati.

Solusi terbaik bukanlah solusi yang membuat salah satu pihak merasa dikalahkan. Solusi terbaik adalah solusi yang mampu memulihkan hubungan dan memungkinkan semua pihak kembali melangkah maju.

Dalam perspektif hukum, pendekatan seperti ini dikenal dengan restorative justice—sebuah pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada pemulihan hubungan yang rusak.

Saatnya Membuka Lembaran Baru

Saya menyadari bahwa menulis opini ini bukan langkah yang mudah. Saya bisa saja memilih diam dan membiarkan proses hukum berjalan tanpa komentar.

Namun, hati nurani saya sebagai bagian dari keluarga besar FITK, sebagai rekan sejawat Dr. Najamuddin, dan sebagai bagian dari struktur kelembagaan kampus, tidak mengizinkan saya berdiam diri ketika masih ada peluang untuk menyuarakan perdamaian.

UIN Sultan Amai Gorontalo yang baru saja lahir layak mendapatkan awal yang bersih.

Alangkah indahnya jika babak baru ini dimulai dengan langkah yang paling mendasar: saling memaafkan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

«“Tidaklah suatu kaum duduk di suatu majelis lalu mereka berdiri tanpa berdzikir kepada Allah, kecuali mereka berdiri dari bangkai keledai, dan majelis itu akan menjadi penyesalan bagi mereka.”
(HR. Abu Dawud)»

Mari kita pastikan bahwa majelis kita, kampus kita, dan lembaga kita bukan menjadi tempat lahirnya penyesalan, melainkan menjadi tempat tumbuhnya rahmat, ilmu, persaudaraan, dan kemajuan.

Tiga tahun sudah cukup.

Mari kita islah.
Mari kita berbenah.
Mari kita tinggalkan ego dan luka masa lalu.
Mari kita satukan kembali barisan.

Dan mari kita songsong UIN Sultan Amai Gorontalo dengan hati yang bersih, semangat yang baru, serta barisan yang rapat.

Wallahu a’lam bishawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *