PANEN DI LAHAN INKLAVE SAAT SENGKETA MEMANAS! LP.K-P-K SIAP BAWA DUGAAN KEBERPIHAKAN BHABINKAMTIBMAS KE PROPAM MABES POLRI
pengawalkebijakan.id_Pasangkayu, 22 Agustus 2026 — Sengketa agraria di lahan inklave Afdeling Golof, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, kembali memanas.
Di tengah proses gugatan masyarakat yang belum menemukan titik terang, puluhan karyawan PT Letawa terlihat melakukan aktivitas panen di lokasi yang diklaim dan disengketakan masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 10.41 WITA, ketika rombongan masyarakat Desa Lariang bersama pendamping non-litigasi dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Komda Sulawesi Barat hendak menuju pondok di kawasan Afdeling Golof untuk melakukan musyawarah menindaklanjuti hasil rapat masyarakat pada Jumat malam, 21 Agustus 2026.
Baca juga;LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko
Di lokasi, rombongan mendapati puluhan pekerja PT Letawa sedang melakukan panen. Kegiatan tersebut disebut dipimpin Mandor Kebun PT Letawa, Sudirman, dengan pengamanan sejumlah security, antara lain Hery dan Andi Supriadi AP, bersama personel security lainnya.
“INI PERINTAH MANAJEMEN!” — TAPI SIAPA MANAJEMENNYA?
Ketika dipertanyakan siapa yang memerintahkan kegiatan panen di lahan yang sedang disengketakan, Mandor Sudirman dan Security Hery disebut menjawab:
«“Ini perintah manajemen kami.”»
Ketika diminta menyebutkan nama manajemen yang memberikan perintah, keduanya disebut tidak bersedia menyampaikannya.
Baca juga;RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas
LP.K-P-K menilai jawaban tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih besar:
Siapa yang memberikan perintah? Apakah ada instruksi tertulis? Apa dasar hukum kegiatan panen? Dan siapa pejabat perusahaan yang bersedia bertanggung jawab atas kegiatan tersebut?
KEHADIRAN BHABINKAMTIBMAS JADI SOROTAN
Situasi semakin menjadi perhatian karena menurut keterangan LP.K-P-K, Bhabinkamtibmas Desa Lariang, Bripka Leo Santo, diduga berada di lokasi dan terlihat bersama pihak security ketika kegiatan panen berlangsung.
LP.K-P-K menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar mengenai kehadiran anggota Polri di lokasi, melainkan sikap, kapasitas dan posisi anggota Polri ketika berada di tengah sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan.
Ketika terjadi perdebatan, Bripka Leo Santo disebut mengarahkan agar pihak perusahaan melaporkan warga kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya kegiatan masyarakat di lahan yang disengketakan.
Kepada pendamping non-litigasi, Bripka Leo Santo juga disebut mempertanyakan:
«“Anda dari mana dan apa Anda siap bertanggung jawab atas apa yang Anda lakukan, di mana Anda mengarahkan masyarakat menduduki lahan tersebut?”»
Pendamping kemudian menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim masyarakat atas lahan tersebut.
RDP DPR RI DISEBUT “POLITIK”, LP.K-P-K BANTAH KERAS
Pendamping masyarakat menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah dimusyawarahkan dan masyarakat berencana membawa sengketa ke DPR RI melalui RDP di Senayan, Jakarta, agar status lahan dan seluruh dokumen dapat dibuka secara transparan.
Namun, menurut keterangan LP.K-P-K, Bripka Leo Santo justru menyampaikan bahwa RDP tersebut bukan solusi karena dianggap sebagai persoalan politik.
LP.K-P-K mempertanyakan pernyataan tersebut.
Jika masyarakat menggunakan jalur konstitusional untuk meminta klarifikasi kepada lembaga negara, mengapa langkah tersebut justru dipandang sebagai persoalan politik?
Bagi LP.K-P-K, RDP merupakan ruang untuk membuka pokok persoalan secara transparan, termasuk mengenai status lahan, HGU, peta bidang, koordinat, batas areal, serta dasar penguasaan dan pengelolaan lahan oleh perusahaan.
KETUA KOMDA LP.K-P-K: LAPORAN AKAN DIBAWA KE BIROWASIDIK PROPAM MABES POLRI
Menanggapi rangkaian kejadian tersebut, Ketua Komisi Daerah LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat menegaskan tidak akan berhenti pada kritik di lapangan.
Laporan terkait dugaan ketidaknetralan dan sikap anggota Bhabinkamtibmas tersebut akan dilanjutkan ke Birowasidik Propam Mabes Polri untuk dimintakan pemeriksaan secara objektif sesuai mekanisme pengawasan internal Polri.
Langkah tersebut, menurut LP.K-P-K, ditempuh bukan untuk menghakimi anggota Polri yang bersangkutan, tetapi untuk meminta klarifikasi, pemeriksaan dan kepastian apakah kehadiran serta tindakan yang dilakukan di lokasi telah sesuai dengan tugas, kewenangan dan kode etik profesi Polri.
«“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Tetapi kami akan meminta Propam Mabes Polri memeriksa secara objektif, apa kapasitas Bhabinkamtibmas hadir di lokasi, siapa yang meminta kehadirannya, apakah ada surat perintah, serta apakah tindakan dan pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangannya.”»
LP.K-P-K juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya melihat kehadiran personel, tetapi mencermati seluruh rangkaian peristiwa, termasuk posisi aparat ketika kegiatan panen berlangsung, komunikasi dengan pihak perusahaan, serta pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat dan pendamping non-litigasi.
“POLISI HARUS BERDIRI DI TENGAH, BUKAN DI BELAKANG SALAH SATU PIHAK”
LP.K-P-K menegaskan kembali bahwa sengketa agraria merupakan persoalan sensitif yang berpotensi memicu konflik horizontal.
Karena itu, aparat negara dituntut menjaga netralitas, objektivitas dan profesionalitas.
Polisi bukan aparat keamanan perusahaan. Polisi juga bukan pendamping hukum perusahaan.
Ketika dua pihak sedang bersengketa, kehadiran aparat seharusnya memberikan rasa aman kepada seluruh pihak dan mencegah terjadinya benturan.
Jangan sampai masyarakat melihat bahwa ketika perusahaan melakukan aktivitas di lahan yang disengketakan, aparat hadir mendampingi kegiatan tersebut, sementara masyarakat justru didorong untuk melaporkan dirinya sendiri.
SECURITY PT LETAWA JUGA AKAN DISOROT
LP.K-P-K juga menyoroti laporan masyarakat mengenai dugaan intimidasi oleh sejumlah security PT Letawa terhadap warga yang melakukan aktivitas di lahan inklave.
Masyarakat disebut pernah diusir dari lokasi dan hasil kerja atau hasil tanaman mereka disebut dibawa oleh pihak security tanpa penjelasan yang jelas.
LP.K-P-K meminta aparat penegak hukum memeriksa setiap laporan tersebut berdasarkan peristiwa, bukti dan unsur hukum yang sebenarnya, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang lebih kuat di lapangan.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, LP.K-P-K meminta proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.
LP.K-P-K: SENGKETA TANAH JANGAN DISELESAIKAN DENGAN KEKUATAN
Menurut LP.K-P-K, inti persoalan bukan hanya aktivitas panen pada 22 Agustus 2026.
Persoalan yang lebih besar adalah kepastian hukum atas lahan yang diklaim masyarakat dan perusahaan.
Karena itu, LP.K-P-K kembali meminta PT Letawa membuka secara transparan:
– dasar penguasaan lahan;
– dokumen HGU;
– peta bidang;
– koordinat;
– batas areal;
– dasar legal kegiatan panen; dan
– pihak manajemen yang memberikan perintah kegiatan di lokasi.
PROPAM MABES POLRI DIMINTA TURUN TANGAN
Dengan dilanjutkannya laporan ke Birowasidik Propam Mabes Polri, LP.K-P-K berharap dugaan persoalan netralitas anggota Polri dalam konflik agraria ini dapat diperiksa secara profesional dan transparan.
Bukan untuk mencari-cari kesalahan anggota. Bukan pula untuk membela masyarakat secara membabi buta. Tetapi untuk memastikan bahwa institusi Polri benar-benar berdiri di atas hukum dan tidak memberikan ruang bagi munculnya persepsi keberpihakan.
LP.K-P-K Komda Sulawesi Barat menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan konstitusional.
Rencana membawa persoalan sengketa lahan inklave Afdeling Golof ke DPR RI melalui RDP di Senayan, Jakarta, tetap akan dilanjutkan.
Sebab bagi masyarakat, persoalan tanah bukan sekadar soal siapa yang memanen.
Ini soal siapa yang memiliki dasar hukum.
Siapa yang menguasai.
Siapa yang bertanggung jawab.
Dan yang paling penting:
“SIAPA YANG MEMERINTAHKAN PANEN DI LAHAN YANG SEDANG DISENGKETAKAN?”
LP.K-P-K meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik horizontal.
Sengketa agraria harus diselesaikan dengan dokumen, hukum dan lembaga negara — bukan dengan intimidasi, kekuatan massa ataupun tekanan di lapangan.
Rilis: Pengawal Kebijakan.id
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K)
Komisi Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Catatan redaksi: berita ini memuat keterangan dan sikap LP.K-P-K serta masyarakat. Dugaan yang disebutkan belum merupakan putusan hukum. Pihak PT Letawa dan pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan atau penjelasan kepada redaksi.
