7 Agustus 2026
IMG-20260806-WA0143
Spread the love

Oleh: Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Batudaa dan Pemerhati UMGO

Ada kalanya sebuah putusan pengadilan bukan sekadar mengakhiri sengketa hukum, melainkan menjadi momentum untuk bercermin. Putusan tidak hanya menentukan siapa yang menang atau kalah, tetapi juga menguji kedewasaan sebuah institusi dalam menerima koreksi.

Penolakan banding Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) oleh Pengadilan Tinggi pada awal Agustus 2026 memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sebelumnya mengabulkan gugatan Sitti Magfirah Makmur. Dengan demikian, untuk kedua kalinya lembaga peradilan menyatakan bahwa pemberhentian dosen tersebut tidak memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan.

Memang, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena kasasi masih menjadi hak konstitusional setiap pihak. Namun, di balik proses hukum yang masih berjalan, ada pelajaran yang jauh lebih penting daripada sekadar hasil akhir perkara. Persoalan utamanya bukan lagi siapa yang benar menurut opini masing-masing, melainkan bagaimana sebuah institusi menyikapi koreksi yang diberikan oleh lembaga peradilan.

Pada awal persoalan ini mencuat, tidak dapat dipungkiri bahwa Sitti Magfirah Makmur tampil cukup frontal dalam menyampaikan kekecewaannya kepada publik. Sebagian kalangan menilai sikap tersebut berlebihan bahkan dianggap mencoreng nama baik Persyarikatan dan UMGO. Penilaian itu sah-sah saja sebagai bagian dari dinamika sosial.

Namun, yang patut diapresiasi adalah perubahan sikap yang kemudian ditunjukkannya. Ia memilih meninggalkan polemik di ruang publik dan menempuh jalur hukum secara bermartabat. Penilaian diserahkan kepada lembaga peradilan yang berwenang, bukan kepada opini publik. Kini, setelah dua kali memperoleh kemenangan di pengadilan, ia pun tidak menunjukkan euforia kemenangan ataupun menyerang pihak yang kalah. Sebaliknya, ia menyatakan tetap menghormati hak UMGO untuk mengajukan kasasi dan memilih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sikap seperti inilah yang sejatinya mencerminkan penghormatan terhadap supremasi hukum. Kemenangan tidak dijadikan alat untuk merendahkan pihak lain, sementara kekalahan pun semestinya tidak menjadi alasan untuk menolak koreksi.

Banding dan kasasi merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang. Karena itu, tidak ada yang salah ketika UMGO menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia. Akan tetapi, pertanyaan yang layak direnungkan bersama adalah: sampai kapan energi, biaya, dan nama baik institusi akan dihabiskan untuk mempertahankan sebuah keputusan yang telah dua kali dinilai keliru oleh pengadilan? Bukankah lebih bijaksana jika momentum ini dijadikan kesempatan untuk mengevaluasi tata kelola dan memperbaiki mekanisme internal?

Menariknya, pengalaman serupa pernah terjadi di lingkungan Muhammadiyah Sulawesi Selatan. Ketika muncul persoalan pemberhentian seorang dosen sekaligus ketua program studi, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan mengambil langkah kelembagaan dengan membentuk tim audit melalui Surat Keputusan resmi. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan internal sebelum berkembang menjadi sengketa hukum yang berkepanjangan.

Hal inilah yang memunculkan harapan agar Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Gorontalo juga mampu memainkan fungsi pembinaan dan pengawasan secara lebih independen. Tantangannya memang tidak sederhana. Sebagian besar unsur pimpinan wilayah juga merupakan dosen atau bagian dari UMGO sehingga potensi konflik kepentingan sulit dihindari. Namun justru di situlah pentingnya menjaga independensi kelembagaan. Fungsi pengawasan tidak boleh kehilangan objektivitas hanya karena adanya kedekatan struktural maupun emosional.

Persoalan lain yang patut menjadi bahan refleksi adalah keterlibatan unsur pimpinan kampus sebagai kuasa hukum dalam persidangan. Dari sisi hukum, tidak ada larangan bagi seorang wakil rektor yang memiliki kompetensi hukum untuk menjadi kuasa hukum institusi. Namun, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak, melainkan soal kepatutan dan marwah jabatan. Ketika seorang pimpinan tinggi universitas harus berhadapan langsung dalam persidangan yang penuh dinamika, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil perkara, tetapi juga kewibawaan institusi yang diwakilinya.

Semua ini sesungguhnya bermuara pada satu persoalan mendasar, yaitu bertumpuknya fungsi pengelola dan pengawas dalam lingkaran orang yang sama. Muhammadiyah sejak awal mengenal pembagian peran yang jelas antara Persyarikatan sebagai pembina dan pengawas dengan amal usaha sebagai pelaksana. Ketika batas itu menjadi kabur, pengawasan berpotensi kehilangan independensinya. Karena itu, sudah saatnya dilakukan penataan agar fungsi kontrol benar-benar berjalan secara sehat demi menjaga kualitas tata kelola organisasi.

Sejarah Muhammadiyah sendiri telah memberikan teladan. Perbedaan pandangan antara Buya Hamka dan Prof. Farid Ma’ruf pada masa lalu tidak berakhir dengan permusuhan, tetapi dengan saling memaafkan dan mengutamakan kepentingan Persyarikatan di atas ego pribadi. Kebesaran sebuah organisasi tidak diukur dari kemampuannya mempertahankan gengsi, melainkan dari keberaniannya menerima koreksi demi kemajuan bersama.

Keberhasilan membangun gedung megah, fasilitas modern, dan sarana pendidikan yang lengkap tentu patut diapresiasi. Akan tetapi, kualitas sebuah perguruan tinggi tidak hanya diukur dari pembangunan fisik. Manajemen yang sesungguhnya adalah kemampuan mengelola manusia, menjaga keadilan, menghormati hak-hak setiap warga kampus, serta membangun sistem yang sehat dan akuntabel. Gedung dapat selesai dibangun dalam hitungan bulan, tetapi kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui integritas yang konsisten.

Karena itu, perkara ini hendaknya tidak dipandang semata-mata sebagai kemenangan Sitti Magfirah Makmur atau kekalahan UMGO. Lebih dari itu, ini adalah momentum untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, menjunjung supremasi hukum, dan membangun budaya organisasi yang lebih terbuka, adil, serta bermartabat.

Pada akhirnya, akar dari banyak konflik sering kali bukan terletak pada hukum, melainkan pada ego. Ego membuat seseorang lebih sibuk mempertahankan gengsi daripada mencari kebenaran. Padahal, keberanian terbesar bukanlah memenangkan sengketa, melainkan mengalahkan ego sendiri. Institusi yang besar bukanlah institusi yang tidak pernah salah, tetapi institusi yang berani mengakui kekeliruan, belajar dari koreksi, dan memperbaiki diri demi kepentingan yang lebih besar.

Semoga seluruh pihak mampu mengambil hikmah dari peristiwa ini. Apa pun jabatan dan posisi kita, marilah mengedepankan kebijaksanaan, menghormati supremasi hukum, serta terus membangun institusi yang bermartabat dan dipercaya masyarakat. Sebab pada akhirnya, kemenangan yang paling mulia bukanlah kemenangan atas orang lain, melainkan kemenangan atas ego diri sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *