27 Oktober 2026
20261027_131917
Spread the love

SULAWESI BARAT — Ketua Komando Daerah (Komda) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, menyampaikan apresiasi atas langkah Sekretaris Jenderal (Sekjend) LP.K-P-K, Dharmawan, dalam mengupayakan penyelesaian perkara tanah di Kota Bandung, Jawa Barat.27 Oktober 2026

Apresiasi itu menyusul keterangan Dharmawan pada Selasa (27/10/2026) yang menyebut bahwa perkara yang telah berlangsung lebih dari dua tahun tersebut mulai menemukan titik terang. Dharmawan mengaku menemukan jalan keluar melalui mekanisme Penetapan Ahli Waris (PAW).

Baca juga;Kapolres Mojokerto dan Serikat Buruh Cek Langsung Kesiapan Desk Ketenagakerjaan

Perkembangan ini menjadi perhatian karena penyelesaian perkara yang berlarut-larut membutuhkan langkah konkret, kejelasan prosedur, dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Pertemuan di Gedung Sate

Dalam keterangannya, Dharmawan menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan di Gedung Sate, kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bersama tim hukum Gubernur Jawa Barat. Pertemuan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya membangun koordinasi untuk mencari jalan penyelesaian perkara.

Meski demikian, hasil resmi pertemuan dan kaitannya dengan proses penyelesaian masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Pertemuan itu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai keputusan atau dukungan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap perkara yang sedang ditangani.

Baca juga;Laporan Tembus Mabes Polri! HGU PT Pasangkayu Dipersoalkan, Penyidik Subdit IV Polda Sulbar Disorot, LP.K-P-K Siapkan Langkah ke Kompolnas hingga DPR RI

Dharmawan juga menjelaskan pendekatan pengurusan Penetapan Ahli Waris yang mengedepankan kemudahan bagi pihak berkepentingan, termasuk kemungkinan pembayaran bertahap berdasarkan kesepakatan. Dalam hal ini, transparansi biaya, kejelasan pekerjaan, dan kepastian prosedur tetap menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

Yang Terpenting Adalah Kepastian Hukum

Eliasib menilai upaya mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung lebih dari dua tahun patut diapresiasi. Namun, setiap langkah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi langkah Sekjend LP.K-P-K, Bapak Dharmawan, yang berupaya mencari solusi atas perkara tanah di Bandung. Persoalan yang telah berlangsung lebih dari dua tahun tentu membutuhkan keseriusan, kejelasan prosedur, dan kepastian hukum. Kami berharap upaya ini dapat dituntaskan secara profesional dan memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang berkepentingan,” ujar Eliasib.

Ia menegaskan bahwa LP.K-P-K sebagai lembaga kontrol sosial dan pendamping non-litigasi masyarakat senantiasa mendorong penyelesaian persoalan secara bertanggung jawab, dengan tetap menghormati hak semua pihak.

Menurut Eliasib, Penetapan Ahli Waris harus ditempuh melalui prosedur yang sah dan didukung dokumen yang diperlukan. Penetapan tersebut juga perlu dibedakan dari penyelesaian sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah apabila masih terdapat persoalan hukum terkait objek tanah yang bersangkutan.

Karena itu, klaim bahwa jalan keluar telah ditemukan perlu diikuti dengan realisasi tahapan yang jelas dan dapat diverifikasi.

Menunggu Realisasi Penyelesaian

Eliasib berharap langkah yang disampaikan Dharmawan menjadi awal bagi penyelesaian yang lebih konkret, bukan sekadar perkembangan dalam proses komunikasi dan koordinasi.

Bagi LP.K-P-K, keberhasilan pendampingan tidak hanya diukur dari ditemukannya jalan keluar, tetapi juga dari ketepatan prosedur, transparansi proses, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen yang memverifikasi secara lengkap pokok perkara, tahapan Penetapan Ahli Waris, maupun hasil resmi pertemuan di Gedung Sate.

Penyelesaian perkara yang telah berlarut-larut membutuhkan lebih dari sekadar janji. Yang dinantikan adalah langkah nyata, proses yang transparan, dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan Sekjend LP.K-P-K Dharmawan yang disampaikan melalui Ketua Komda LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib.

PENGAWALKEBIJAKAN.ID — Mengungkap Fakta di Balik Data.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *