13 Oktober 2026
IMG_20261013_081218
Spread the love

PengawalKebijakan.id– Kendal (13/10/2026), Dugaan penolakan pasokan telur dari anggota Koperasi Unggas Sejahtera Kabupaten Kendal, menjadi sorotan. Ketua koperasi, Suwardi, menyatakan pihaknya akan mengadukan persoalan tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meminta tindak lanjut.

Penolakan tersebut diduga melibatkan seorang pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang juga disebut sebagai pemasok telur, berinisial R. Namun, alasan penolakan pasokan serta pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Sri Joko sebagai Pengurus sektor menyayangkan adanya penolakan tersebut juga akan mengawal memastikan pelaksanaan tata kelola pengadaan bahan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya beserta pengurus sektor akan berusaha mengawal agar segera ditindaklanjuti karena tidak mengindahkan surat edaran dari kantor BGN tentang tata kelola ini,” ujar Sri Joko melalui sambungan WhatsApp.

Menurut pihak koperasi, dugaan penolakan tersebut perlu ditelaah karena pengadaan telur dari peternak lokal berkaitan dengan upaya memperluas keterlibatan pelaku usaha setempat dalam rantai pasok program MBG. Koperasi berharap mekanisme pengadaan dilaksanakan secara transparan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kesepakatan antara pemasok dan pihak penerima.

Meski demikian, dugaan pelanggaran terhadap surat edaran BGN belum dapat disimpulkan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kebijakan, mekanisme kerja sama, serta alasan penolakan pasokan. Klarifikasi dari pihak pemilik dapur SPPG berinisial R dan keterangan resmi BGN juga diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif.

Koperasi Unggas Sejahtera kabupaten Kendal berharap pengaduan yang akan disampaikan mendapat perhatian BGN sehingga persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Hingga keterangan dari seluruh pihak terkait diperoleh, dugaan penolakan pasokan telur ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
( Adi 2 – tim pengawalkebijakan Jateng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *