Klarifikasi Program Rp5 Juta per RT di Jombang, Realisasi Disebut Bertahap hingga 2026
pengawalkebijakan.id, JOMBANG – Program anggaran Rp5 juta per RT per tahun yang menjadi salah satu janji program pemerintahan Bupati Jombang Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin kembali menjadi perhatian masyarakat. Klarifikasi mengenai skema pelaksanaannya disampaikan melalui video yang beredar di media sosial TikTok.
Video dari akun @bolone.abahwarsubi dengan judul “Masalah 5jt per RT” mengajak masyarakat menyimak penjelasan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai waktu dan mekanisme realisasi program tersebut.
Baca juga:Pemilik Food Truck Hentikan Jualan di Alkid, Sebelumnya Mengaku Menghadapi Sejumlah Permintaan
Secara kebijakan, dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Jombang memang mencantumkan program kegiatan RT dengan alokasi Rp5 juta per RT per tahun, bersama rencana alokasi Rp800 juta hingga Rp1 miliar per desa per tahun serta Rp1 juta per dasawisma per tahun. �
Pemerintah Kabupaten Jombang +1
Realisasi Dilakukan Bertahap
Pemkab Jombang menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut tidak dilakukan sekaligus. Tahapan awal diarahkan melalui penganggaran pemerintah daerah, sedangkan pelaksanaan penuh direncanakan masuk dalam APBD 2026.
Dalam skema yang dijelaskan, total Rp5 juta per RT per tahun terdiri atas dua komponen utama. Sebesar Rp1,8 juta dialokasikan sebagai honorarium atau insentif Ketua RT, sementara Rp3,2 juta diperuntukkan bagi kebutuhan operasional kegiatan RT.
Baca juga:LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko
Informasi mengenai pembagian tersebut juga tercantum dalam pemberitaan resmi Pemkab Jombang. Dalam penjelasannya, Bupati Warsubi menyebut alokasi Rp1,8 juta untuk tunjangan Ketua RT dan Rp3,2 juta untuk operasional RT. �
Pemerintah Kabupaten Jombang
Dengan demikian, angka Rp5 juta tersebut tidak seluruhnya diberikan sebagai honorarium pribadi Ketua RT. Sebagian lainnya diarahkan untuk mendukung kegiatan dan kebutuhan operasional di lingkungan RT.
Bagian dari Program Pembangunan Desa
Program tersebut ditempatkan dalam kerangka pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Dalam dokumen perencanaan Pemkab Jombang, program Rp5 juta per RT tercatat bersama program pembangunan desa Rp800 juta sampai Rp1 miliar per desa dan program ketahanan keluarga melalui alokasi dasawisma. �
Pemerintah Kabupaten Jombang
Pemkab Jombang kemudian mengembangkan kebijakan tersebut dalam agenda Desa Mantra, yang membawa visi pembangunan desa menuju masyarakat yang maju dan sejahtera.
Pada 2026, Pemkab Jombang juga menyatakan Desa Mantra sebagai salah satu arah prioritas pembangunan daerah. �
Pemerintah Kabupaten Jombang
Persiapan Administrasi Desa
Agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai mekanisme, kepala desa juga diminta menyiapkan perangkat administrasi yang diperlukan, termasuk penerbitan SK terkait program RT serta pengesahan Dasawisma.
Langkah tersebut dimaksudkan agar ketika memasuki periode penganggaran dan pelaksanaan berikutnya, pemerintah desa sudah memiliki dasar administrasi yang diperlukan.
Dalam pemberitaan resmi Pemkab Jombang, Warsubi juga meminta kepala desa membuat SK terkait Dasawisma sebagai bagian dari penguatan program pembangunan masyarakat desa. �
Pemerintah Kabupaten Jombang
Transparansi Menjadi Bagian Penting
Dengan adanya pembagian Rp1,8 juta untuk insentif dan Rp3,2 juta untuk operasional, masyarakat tentu perlu memahami bahwa penggunaan anggaran harus mengikuti ketentuan penganggaran dan administrasi pemerintahan yang berlaku.
Pemkab Jombang sendiri menekankan pentingnya pengelolaan anggaran desa secara transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan program pembangunan di tingkat akar rumput. �
Pemerintah Kabupaten Jombang
Karena itu, informasi mengenai program Rp5 juta per RT perlu dilihat berdasarkan tahapan anggaran, komponen penggunaan dana, serta mekanisme administrasinya, bukan semata-mata berdasarkan angka total yang disebutkan dalam janji program.
Bukan Sekadar Angka Rp5 Juta
Klarifikasi ini pada akhirnya memberikan gambaran bahwa program Rp5 juta per RT memiliki mekanisme yang terdiri dari beberapa komponen. Tahapan awal berkaitan dengan penganggaran tahun 2025, sementara komitmen penuh Rp5 juta per RT diarahkan untuk pelaksanaan melalui APBD 2026.
Dokumen perencanaan Pemkab Jombang juga memperlihatkan bahwa program tersebut memang telah dimasukkan sebagai bagian dari agenda pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan desa. �
Pemerintah Kabupaten Jombang
Dengan demikian, perhatian masyarakat selanjutnya bukan hanya pada nominal yang dijanjikan, tetapi juga pada kapan anggaran direalisasikan, bagaimana pembagiannya, serta bagaimana penggunaannya dipertanggungjawabkan di tingkat desa dan RT.
