22 September 2026
IMG-20260922-WA0030
Spread the love

PengawalKebijakan.id – Kendal, Senin 21/09/2026 , jalan raya yang menuju nglimut atau pemandian air panas
Gonoharjo Limbangan Kendal merupakan jalan propinsi, dan sering kali di lewati bus bus wisata dan mobil tanki air gunung, jalan berkelok, naik turun dan sangat sempit.

Saat sekarang ini baru ada rehabilitasi jalan Tampingan – Margosari yang di kerjakan oleh CV. Utama Sejahtera, ada toko kelontong dan pertamini yang di duga atap melewati badan jalan, padahal pas tanjakan menikung dan sempit sekali, hal tersebut sangat membahayakan bagi pengguna jalan.

Mendirikan toko kelontong/ kios yang teras tokonya melewati atau memakan badan jalan hukumnya di larang keras ( ilegal ) secara hukum negara dan haram secara hukum agama (Fikih islam). Tindakan ini katagorikan sebagai tindakan serius karena merampas hak publik, terlebih kondisi jalan sempit dan menanjak yang sangat beresiko memicu kecelakaan fatal ” Ungkap Mas Adi Tri Anggota LP.K-P-K” dalam sambungan whatsapp nya

Rincian hukum positif Indonesia dan hukum islam

1. Hukum menurut Hukum Positif ( Undang Undang Negara).

Jalan merupakan fasilitas umum yang di lindungi oleh Undang undang untuk keselamatan bersama, membangun toko/ warung klontong melewati badan jalan melanggar beberapa aturan seperti berikut ;

A. UU no.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan ( UU LLAJ) berdasarkan pasal 28 ayat (1) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Jika di langgar, pasal 274 ayat (1) menyatakan pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.24 juta.

B. UU no.38 tahun 2004 tentang jalan pasal 12 ayat (1) , melanggar pemanfaatan ruang manfaat jalan, pelanggaran fungsi jalan dapat dijerat dengan pasal 63 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp.1,5 milyar.

C. Pelanggaran garis sepadan Bangunan ( GSB) & Perda ketertiban umum

D. Gugatan perdata ( pasal 1365 KUHP perdata) , karena jalan tersebut sempit dan menanjak, hambatan teras toko tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan atau macet, pengguna jalan merasa di rugikan secara nyata bisa menuntut ganti rugi materiil melalui jalur hukum adanya perbuatan melawan hukum ( PMH)

2. *Hukum menurut Agama ( Fikih Islam)*

Dalam hukum IsIam, fasilitas umum seperti jalan ( jalan umum/ lorong) seluruh kaum Muslimin dan tidak boleh di kuasai secara sepihak.

*Mutlak Haram, mayoritas ulama ( termasuk mazab syafi’i) menegaskan bahwa memanfaatkan atau membangun area privat di atas jalan umum hukumnya haram, terlebih jika bangunan tersebut mempersempit jalan ( dhiyauth thariq) dan mengganggu lalulintas.

Menghilangkan pahala, bahkan dalam sebuah hadis disebutkan bahwa orang yang menyempitkan jalan atau mengganggu kenyamanan publik saat beraktivitas bersama
Kewajiban membongkar, secara fikih , setatus teras tersebut dianggap melanggar norma masyarakat dan sangat membahayakan.

Tanggapan Dinas terkait dan masyarakat

Pewarta menghubungi pak Kades Margosari, untuk minta konfirmasi terkait dengan hal tersebut di atas, beliau menyampaikan ya akan segera memberikan pengarahan ke pemilik toko tersebut.

Sedangkan dari Dinas DPUPR kabupaten kendal Kabid jalan dihubungi lewat sambungan whatsapp nya cuman di baca tidak ada tanggapan terkait hal tersebut di atas.

Beragam tanggapan dari masyarakat memang betul teras atap warung itu sangat mengganggu, apalagi sedang berpapasan antara Bus dari atas dan dari bawah teras itu sangat mengganggu, namun warung tersebut segera pindah.

Tanggapan dari Pengurus LP.K-P-K menyampaikan sepertinya ada dugaan ada faktor pembiaran tentang masalah tersebut di atas, semoga toko tersebut segera merubah terasnya sehingga tidak mengganggu lalulintas, apalagi itu jalan propinsi.

( Red – Tim Pengawal kebijakan jateng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *