10 Juni 2026
20250806_081548
Spread the love

PengawalKebijakan.id – Praktik penguasaan tanah secara ilegal oleh perusahaan perkebunan sawit Pt. Pasangkayu anak cabang dari ASTRA AGRO LESTARI (AAL) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, temuan mengejutkan datang dari pernyataan ELIASIB, seorang aktivis advokasi masyarakat dan lingkungan hidup, yang menyebut bahwa salah satu perusahaan sawit telah merambah tanah negara selama lebih dari tiga dekade, sekaligus mengabaikan kewajiban penyerahan kebun plasma 20% kepada masyarakat sekitar.

Dalam pernyataannya kepada PengawalKebijakan.id, Eliasib menegaskan:

 

“Sudah lebih dari 30 tahun perusahaan PT. Pasangkayu ini menikmati hasil dari tanah negara tanpa dasar hukum yang sah. Dan hingga kini, mereka belum menyerahkan 20% kebun plasma kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan undang-undang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini penjarahan sumber daya negara!”

Komda LP-KPK Provinsi Sulawesi Barat “PT. Pasangkayu Sudah 30 Tahun Rampas Tanah Negara, Plasma 20% Tidak Dibayarkan!”

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

 

Eliasib, merujuk pada beberapa regulasi penting yang dilanggar oleh perusahaan tersebut, antara lain:

 

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2007 Pasal 11 Ayat (1):

 

“Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan dengan luasan tertentu wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas areal yang diusahakan.”

 

Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58 Ayat (1):

 

“Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.”

 

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 huruf i:

 

“Setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”

 

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA):

Menekankan bahwa penguasaan tanah harus berdasarkan hak dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan korporasi.

 

DALIH PERUSAHAAN OLEH CDAM AGUNG GUNAWAN TIDAK RELEVAN DENGAN REALITAS HUKUM

 

Perusahaan PT. Pasangkayu yang kini ditertibkan Satgas Sawit sempat merilis pernyataan bahwa mereka “telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku sejak awal pembukaan lahan” dan menyalahkan “dinamika perubahan kebijakan” atas ketidaksesuaiannya dengan regulasi saat ini.

Namun, Elisib selaku Ketua Komda LP-K.P.K Provinsi sulawesi Barat menolak dalih tersebut:

 

“Dalih ‘dinamika kebijakan’ adalah pembelaan basi. Kewajiban plasma dan larangan menguasai tanah negara sudah berlaku sejak dulu. Kalau mereka benar taat hukum, tidak mungkin Satgas Sawit turun tangan.”

 

DESAKAN TINDAKAN HUKUM & KEBIJAKAN NASIONAL

 

Eliasib,. melalui jaringan masyarakat adat dan petani sawit mandiri, menyerukan langkah-langkah tegas kepada pemerintah pusat, termasuk:

 

Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung dan memerintahkan evaluasi HGU dan pencabutan izin perusahaan yang melanggar.

 

Kementerian ATR/BPN untuk menyita tanah negara yang dikuasai tanpa hak.

 

Kementerian Pertanian dan Dirjenbun untuk memaksa perusahaan segera merealisasikan kebun plasma 20% kepada masyarakat.

 

KPK dan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki potensi tindak pidana korupsi sumber daya alam, mengingat nilai ekonomis lahan yang dikuasai secara ilegal.

 

Komnas HAM untuk menyelidiki aspek pelanggaran hak masyarakat adat dan lokal yang dirampas hak atas tanahnya selama puluhan tahun.

 

TEMBUSAN TERBUKA KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

Berita ini sekaligus menjadi tembusan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, untuk menegaskan bahwa kasus seperti ini merupakan ujian nyata terhadap keseriusan negara dalam menegakkan reforma agraria, keadilan sosial, dan pemberantasan mafia tanah.

 

KESIMPULAN: INI BUKAN SALAH ADMINISTRASI, INI KEJAHATAN STRUKTURAL

 

Eliasib menutup pernyataannya dengan menegaskan:

 

“Ini bukan urusan perdata. Ini kejahatan struktural yang melibatkan kekuasaan dan pembiaran sistemik. Jika negara tidak bertindak sekarang, maka negara turut menjadi bagian dari pelanggaran itu sendiri.”

 

Redaksi

PengawalKebijakan.id

Media Independen Pengawal Reforma dan Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *