Pengawalkebijakan.id**BENGKALIS, RIAU** – Kelalaian dalam administrasi tanah di tingkat desa bisa berakibat fatal, tidak hanya merugikan warga tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Hal inilah yang terjadi di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kantor Desa Muara Dua dilaporkan ke pihak berwajib setelah diduga menerbitkan surat tanah di atas tanah yang sudah bersertifikat milik warga.
Kasus ini terungkap setelah Komisi Daerah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Provinsi Riau menerima pengaduan dari seorang warga bernama Satiman. Ia mengaku kehilangan sebagian besar lahannya seluas 7 hektare setelah dilakukan pengecekan, ternyata hanya tersisa 2 hektare. Sisanya telah dikuasai pihak lain dan bahkan sudah ditanami pohon sawit.
### **Dugaan Penerbitan Surat Tanah Ganda**
Menurut investigasi LPKPK, terjadi ketidakjelasan dalam proses penerbitan surat tanah di Desa Muara Dua. Tanah milik Satiman yang seharusnya sudah SKRPT, ternyata diterbitkan surat baru untuk pihak lain tanpa proses yang transparan.
“Kami telah melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi dokumen. Ada indikasi kuat bahwa oknum di desa ini menerbitkan surat tanah secara tidak sah,” ujar Hadan Ustadi SH, Ketua Komda LPKPK Riau.
LPKPK sebagai lembaga yang fokus pada litigasi, edukasi, dan arbitrasi, sebelumnya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, respons dari perangkat desa dinilai tidak memuaskan.
“Saat kami tanyakan, mereka hanya menjawab, *’Siap, kami akan bantu.’* Itu jawaban yang tidak profesional dan mengindikasikan kelalaian serius,” tambah Hadan.
### **Laporan ke Aparat Penegak Hukum**
Karena upaya mediasi tidak membuahkan hasil, LPKPK akhirnya mengambil langkah hukum. Mereka melaporkan oknum perangkat desa dan pihak yang diduga melakukan penyerobotan tanah ke kepolisian.
“Kami ingin kasus ini diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Jika ada oknum desa yang terlibat, harus ditindak tegas agar tidak terulang di masa depan,” tegas Hadan.
LPKPK juga mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat. “Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi juga menyangkut integritas pemerintahan desa. Jika dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola administrasi di daerah lain,” lanjutnya.
### **Dampak pada Warga dan Pemerintahan Desa**
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan warga Muara Dua. Banyak yang khawatir bahwa ketidakjelasan administrasi tanah bisa mengancam kepemilikan lahan mereka sendiri.
“Kami berharap ada audit menyeluruh terhadap semua sertifikat tanah di desa ini. Jangan sampai ada lagi warga yang dirugikan karena kelalaian oknum tertentu,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pihak Kantor Desa Muara Dua belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan polisi ini. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa beberapa perangkat desa telah dimintai keterangan oleh penyidik.
### **Pentingnya Transparansi dan Penegakan Hukum**
Kasus di Desa Muara Dua menjadi pelajaran penting tentang betapa krusialnya transparansi dalam administrasi pertanahan. Penerbitan surat tanah ganda atau tidak sah bukan hanya merugikan warga, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan desa.
LPKPK berharap, dengan diprosesnya kasus ini, akan muncul efek jera bagi oknum-oknum yang mencoba memanipulasi dokumen tanah. “Kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan sistem administrasi desa agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkas Hadan.
Sementara itu, kepolisian setempat menyatakan bahwa laporan ini sedang dalam tahap penyelidikan. “Kami akan mengusut tuntas sesuai prosedur hukum,” kata Kapolsek Siak Kecil.
**Penutup**
Kasus penerbitan surat tanah ganda di Desa Muara Dua menunjukkan betapa lemahnya pengawasan administrasi di tingkat desa dapat berujung pada konflik hukum. Jika tidak ditangani serius, hal seperti ini bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
LPKPK dan warga menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Harapannya, keadilan benar-benar ditegakkan, dan ke depannya tidak ada lagi warga yang menjadi korban kelalaian atau kesengajaan oknum tertentu dalam penerbitan sertifikat tanah. ( Hdn )
*Oleh: Tim Redaksi Pengawalkebijakan.id*
*Tanggal: 7 Agustus 2025*
—
*© Pengawalkebijakan.id – Media Independen Pengawal Kebijakan Publik dan Keadilan*
