19 Mei 2026
20260519_082254
Spread the love

Pengawalkebijakan.id, Mamuju, 19 Mei 2026 — Aroma dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara masyarakat Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, kini mengguncang Sulawesi Barat.
Ketua Komisi Daerah (Komda)Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat secara terbuka melawan dan menyeret persoalan ini hingga ke Mabes Polri di Jakarta Selatan.

LP.K-P-K menilai langkah yang dilakukan Penyidik Subdit IV Tipidter Krimsus Polda Sulawesi Barat telah menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat karena diduga kuat tidak berjalan sesuai KUHAP dan prinsip due process of law.

Baca juga :Hera Dharmawan,S.IP Ketua LP.K-P-K Jawa Barat Optimis Rereongan Sapoe Sarebu Dedi Mulyad, Kami Siap Mengawal!

Ketua Komda LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa surat keberatan resmi atas penerapan pasal dan penetapan tersangka terhadap masyarakat Desa Ako telah dimasukkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat sebagai bentuk protes keras terhadap proses hukum yang dinilai cacat prosedural.

Tidak berhenti di situ, hasil penetapan tersangka oleh Krimsus Polda Sulawesi Barat juga telah resmi masuk ke Mabes Polri di Jakarta Selatan dan kini dalam pengawalan langsung Sekretaris Jenderal LP.K-P-K untuk ditindaklanjuti pada tingkat pusat.

LP.K-P-K menyoroti keras dugaan bahwa perkara yang sejatinya masih berada dalam ruang sengketa perdata dan agraria justru dipaksakan masuk ke ranah pidana. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kriminalisasi serta tindakan penegakan hukum yang dianggap terburu-buru dan tidak profesional.

Baca juga; Sinergi Kuat! LP.K-P-K Dengan Bupati Gorut Dan Wabub Boalemo

“Jangan jadikan hukum sebagai alat menekan masyarakat kecil. Penyidik tidak boleh bertindak seolah hukum bisa dipelintir sesuka hati. KUHAP itu aturan negara, bukan pajangan,” tegas pernyataan keras LP.K-P-K.

Lembaga tersebut bahkan meminta Mabes Polri turun tangan langsung mengevaluasi dan memeriksa seluruh proses penanganan perkara oleh Krimsus Polda Sulawesi Barat. Sebab, jika benar ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka hal itu dinilai sebagai tamparan keras terhadap marwah institusi penegakan hukum.

Gelombang kritik terhadap Krimsus Polda Sulbar kini semakin membesar. Publik mempertanyakan keberanian penyidik menetapkan masyarakat sebagai tersangka di tengah dugaan lemahnya dasar hukum dan belum tuntasnya aspek keperdataan dalam perkara tersebut.

LP.K-P-K menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bertindak semena-mena menggunakan kewenangan negara untuk menekan warga. Penegakan hukum harus berpijak pada profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Jika hukum dipakai untuk menakut-nakuti rakyat, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan runtuh. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi kewenangan,” lanjut pernyataan itu.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan disebut-sebut sebagai salah satu ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Sulawesi Barat. LP.K-P-K memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan keadilan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.

Sumber : PengawalKebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *