1 Mei 2026
20260501_112920
Spread the love

pengawalkebijakan.id, INDRAMAYU – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memanas usai sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (29/4/2026). Terdakwa Ririn Rifanto tiba-tiba berontak di hadapan wartawan usai menjalani agenda persidangan.

 

Ririn yang diketahui sebagai salah satu tersangka dalam kasus tewasnya Budi Awaludin beserta keluarganya pada akhir Agustus 2025 itu tampak emosional dan dengan lantang membantah seluruh dakwaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga;Hera Dharmawan,S.IP Ketua LP.K-P-K Jawa Barat Optimis Rereongan Sapoe Sarebu Dedi Mulyad, Kami Siap Mengawal!

“Saya tidak membunuh! Saya tidak melakukan itu semua! Mereka salah alamat!” teriak Ririn sambil berusaha melepaskan diri dari pengawalan petugas kejaksaan yang berusaha menenangkannya.

 

Aksi berontak terdakwa tersebut berlangsung sekitar lima menit di halaman PN Indramayu, tepat setelah ruang sidang dinyatakan ditutup untuk umum. Sejumlah awak media yang telah menunggu sejak pagi sempat merekam momen ketegangan tersebut sebelum akhirnya Ririn digelandang ke mobil tahanan.

Baca juga;Integritas Penyidik Polres Mukomuko Diadukan ke Propam, Ujungnya PTDH?

Kuasa Hukum Sebut Emosi Terdakwa Dipicu Sikap JPU

 

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menjelaskan bahwa ledakan emosi kliennya diduga kuat disebabkan oleh sikap Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak kooperatif. Menurut Toni, JPU menolak untuk menghadirkan terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan, sebagai saksi meringankan bagi Ririn.

 

“Klien saya sudah tidak kuat secara psikologis. Beliau merasa tidak adil karena JPU terus-menerus mengabaikan permohonan kami untuk menghadirkan saudara Priyo Bagus Setiawan sebagai saksi,” ujar Toni kepada wartawan usai kejadian.

 

Toni menegaskan bahwa Priyo merupakan saksi kunci yang sangat krusial untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik tewasnya Budi Awaludin dan keluarganya.

 

“Priyo Bagus Setiawan adalah satu-satunya saksi yang tahu dan melihat langsung bagaimana kronologi pembunuhan itu terjadi. Tanpa kehadirannya, persidangan ini hanya akan berjalan timpang. Klien saya merasa difitnah,” tegas Toni.

 

Kronologi Kasus dan Agenda Sidang

 

Sebagai informasi, Ririn Rifanto didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Budi Awaludin beserta istri dan dua anaknya yang ditemukan tewas di rumah mereka di Kelurahan Paoman, Indramayu, pada akhir Agustus 2025. Motif pembunuhan hingga kini masih menjadi misteri yang coba diungkap di persidangan.

 

Sidang lanjutan yang digelar Rabu kemarin sedianya beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Namun, suasana sidang berubah tegang setelah tim kuasa hukum Ririn kembali mengajukan permohonan untuk menghadirkan Priyo Bagus Setiawan—yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama—sebagai saksi untuk terdakwa Ririn.

 

JPU beralasan bahwa permohonan tersebut dinilai tidak relevan mengingat status Priyo juga masih sebagai terdakwa dalam perkara yang tengah disidangkan secara terpisah.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Sidang lanjutan direncanakan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda yang masih akan ditentukan majelis hakim.

 

Dikutip : media sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *