1 Mei 2026
20260501_135006
Spread the love

pengawalkebijakan.id, MALANG – Satuan tugas Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar pada awal April 2026. Sebanyak 172.800 batang rokok ilegal diamankan dari sebuah truk yang melintas di wilayah Kabupaten Malang, tepatnya pada dini hari Selasa, 7 April 2026.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi perorangan dengan moda truk di Kecamatan Tumpang pada malam sebelum penindakan, Senin (6/4/2026). Petugas yang menerima informasi tersebut kemudian melakukan pemantauan.

Baca juga:LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko

Sekitar pukul 03.00 dini hari, kendaraan yang dicurigai mulai bergerak. Tim dari Bea Cukai Malang segera melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan laju truk di Jalan Suropati, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo.

 

Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan berbagai jenis barang di dalam truk. Namun, setelah diteliti lebih lanjut, terindikasi adanya muatan rokok ilegal yang sengaja disamarkan. Truk beserta seluruh muatannya kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Baca juga;RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas

Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap fakta mengejutkan. Petugas menemukan 46 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek ZA yang tidak dilekati pita cukai asli. Untuk mengelabui aparat, ribuan batang rokok tersebut disembunyikan di dalam kemasan sabun.

 

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.640 bungkus, yang setara dengan 172.800 batang rokok. Berdasarkan estimasi, nilai barang ilegal ini mencapai sekitar Rp256.608.000, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sebesar Rp128.908.800.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen instansinya dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

 

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang patuh membayar cukai,” ujar Johan dalam keterangan resminya.

 

Lebih lanjut, Johan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memerangi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing. Menurutnya, dukungan publik menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas pendapatan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil serta sehat.

 

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku pengiriman terancam sanksi berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku di bidang cukai.

 

  Sumber Redaksi media sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *