Polresta Pekalongan Ringkus Pengasuh Ponpes di Buaran, Diduga Cabuli Enam Santriwati
pengawalkebijakan.id, Pekalongan – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekalongan, Jawa Tengah, menangkap seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AKF (Abdul Khalim Fadlun) terkait dugaan tindak pencabulan di Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Penangkapan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/5).
Baca juga: RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas
“Kami telah menetapkan saudara AKF sebagai terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap santriwati di ponpes yang diasuhnya,” ujar AKBP Riki.
Enam Korban Awal, Diduga Masih Banyak
Hingga saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekalongan telah mencatat enam orang korban yang semuanya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia antara 17 hingga 25 tahun dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama terduga pelaku.
Baca juga:LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko
“Keenam korban ini sudah kami mintai keterangan dan didampingi psikolog. Mereka mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh terduga pelaku secara berulang,” jelas Kapolres.
Namun, AKBP Riki menegaskan bahwa jumlah korban kemungkinan akan bertambah. Dari hasil pendalaman awal, tim penyidik menemukan informasi bahwa masih banyak santriwati lain yang belum berani melapor ke pihak berwajib karena trauma atau tekanan psikologis.
“Kami juga membuka kemungkinan adanya tambahan korban lain mengingat jumlah dugaan korban yang belum berani melapor disebut mencapai lebih dari 25 orang,” kata AKBP Riki Yariandi di hadapan awak media.
Pelaku Ditahan, Polisi Kumpulkan Bukti
Terduga pelaku yang merupakan pengasuh sekaligus tokoh sentral di pondok pesantren tersebut kini telah resmi ditahan di Mapolresta Pekalongan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, pakaian, serta dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan aksi pencabulan.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban memiliki keberanian untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tua, yang kemudian segera melaporkannya ke polisi.
“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Identitas korban akan kami jaga kerahasiaannya sesuai dengan undang-undang,” tegas AKBP Riki.
Polresta Pekalongan juga mengimbau kepada santriwati atau pihak lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor tanpa rasa takut. Petugas akan memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan penuh.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Redaksi : pengawalkebijakan.id
