SOMASI MENGGUNCANG PT LETAWA! LP.K-P-K Beri Ultimatum 3×24 Jam, Sengketa Lahan Inklave 200 Hektare Memasuki Babak Penentuan
pengawalkebijakan.id– Rabu, 1 Juli 2026 | Persoalan lahan inklave seluas kurang lebih 200 hektare di Afdeling G, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kabupaten Pasangkayu, kembali memanas. Komisi Nasional (Komnas) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Divisi Advokasi Komnas secara resmi melayangkan Surat Somasi Pertama Nomor: N70.04.359/MASY-ADV/KOMNAS/LP.K-P-K/06.2026 kepada PT Letawa, anak perusahaan Astra Agro Lestari Tbk.
Baca juga:Sinergi Kuat! LP.K-P-K Dengan Bupati Gorut Dan Wabub Boalemo
Surat somasi tersebut diserahkan langsung kepada CDO PT Letawa, Aqis Setiawan, yang telah menerima dan menandatangani bukti penerimaan surat.

LP.K-P-K bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Kelompok Pemilik dan Penggarap Lahan Inklave Afdeling G Desa Lariang tertanggal 29 Juni 2026. Dalam somasi tersebut, LP.K-P-K meminta PT Letawa segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang menurut mereka merupakan lahan inklave masyarakat sebagaimana direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Mamuju sejak tahun 1994.
Dalam somasi dijelaskan bahwa Rekomendasi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mamuju Nomor 522.12/B29/IV/94/Ekon tanggal 30 April 1994 secara tegas menyebutkan lokasi Afdeling G seluas kurang lebih 200 hektare merupakan perkebunan rakyat yang tidak bermasalah dan menjadi hak masyarakat. LP.K-P-K juga mengutip Surat Pernyataan Ventje G. Rattu tanggal 14 Maret 2012 yang menurut mereka menegaskan adanya kewajiban PT Letawa untuk menginklave lahan masyarakat tersebut.
Selain itu, LP.K-P-K mengaku telah mengantongi berbagai dokumen penting sebagai dasar tuntutan, di antaranya Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Surat Komisi III DPR RI Nomor 383/SH.A-150.DPR-RI/B/I/2009, serta salinan Buku Tanah Hak Guna Usaha (HGU), Surat Ukur, dan Peta Situasi Khusus HGU PT Letawa yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional.
Menurut LP.K-P-K, seluruh dokumen tersebut menunjukkan bahwa keberadaan lahan inklave masyarakat telah lama diketahui oleh pemerintah dan menjadi bagian dari proses penyelesaian yang hingga kini dinilai belum tuntas.
Ultimatum 3×24 Jam
Melalui surat somasi tersebut, LP.K-P-K memberikan waktu 3×24 jam kepada PT Letawa untuk menunjukkan itikad baik dengan menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang disengketakan serta menyerahkan penguasaan fisik lahan kepada masyarakat sesuai tuntutan dalam somasi.
Apabila dalam batas waktu tersebut PT Letawa tidak memberikan tanggapan ataupun tidak menunjukkan langkah penyelesaian, LP.K-P-K menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir 30 Tahun Menunggu Kepastian
LP.K-P-K menyatakan masyarakat Desa Lariang telah menunggu hampir tiga dekade agar rekomendasi pemerintah mengenai lahan inklave tersebut direalisasikan. Selama kurun waktu itu, masyarakat mengaku terus bersabar sambil berharap adanya penyelesaian secara baik-baik dari pihak perusahaan.
Menurut keterangan LP.K-P-K, Bupati Pasangkayu bahkan telah turun langsung menemui masyarakat dan meminta warga bersabar sekitar sepuluh hari sembari mengupayakan pertemuan dengan PT Letawa. Namun, berdasarkan informasi yang diterima LP.K-P-K, hingga batas waktu tersebut pihak perusahaan disebut belum memenuhi panggilan yang telah dilakukan.
Karena itu, pendamping nonlitigasi dari Komnas LP.K-P-K memutuskan mengambil langkah hukum berupa somasi sebagai bentuk peringatan resmi sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Harapan Penyelesaian Damai
Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K, Eliasib Resmi, menegaskan bahwa somasi ini bukan semata-mata untuk memperkeruh keadaan, melainkan membuka ruang penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
LP.K-P-K berharap PT Letawa memanfaatkan kesempatan yang diberikan dalam waktu 3×24 jam untuk merespons secara positif sehingga persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun dapat diselesaikan melalui dialog dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Selama masa somasi berlangsung, LP.K-P-K juga mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memperkeruh situasi di lokasi sengketa.
Namun demikian, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat respons ataupun itikad baik dari PT Letawa, LP.K-P-K menyatakan masyarakat siap mengambil langkah perjuangan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam memperjuangkan hak atas lahan yang menurut mereka telah dikuasai selama hampir 30 tahun.
KOMNAS LP.K-P-K akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang hak jawab kepada PT Letawa apabila menyampaikan tanggapan resmi atas Surat Somasi Nomor N70.04.359/MASY-ADV/KOMNAS/LP.K-P-K/06.2026.
Redaksi : Pengawal Kebijakan.id
