Konfirmasi Belum Menjawab Substansi Laporan, LP.K-P-K Sulbar Minta Kepala Desa Tegas Mengakui Hak Penggarap Pertama atas Lahan
PengawalKebijakan.id | Pasangkayu Komisi Daerah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa Pemerintah Desa Pajalele belum memberikan jawaban yang benar-benar menyentuh substansi laporan masyarakat terkait dugaan sengketa penguasaan lahan di wilayah Sambolo, Dusun Sambolo, Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu.
Baca juga:LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko
LP.K-P-K Sulawesi Barat menyampaikan bahwa sejumlah konfirmasi telah diajukan kepada Kepala Desa Pajalele dan pihak lain yang disebut dalam laporan. Pertanyaan tersebut mencakup kronologi sengketa, dugaan kesepakatan tapal batas, proses penguasaan lahan, hingga informasi mengenai dugaan pengukuran lahan.
Namun, berdasarkan hasil komunikasi yang didokumentasikan redaksi, jawaban yang diberikan lebih banyak menekankan kewenangan pemerintah desa, peta batas wilayah, serta ajakan menyelesaikan persoalan melalui mediasi di kantor desa. Sementara itu, inti persoalan mengenai siapa yang lebih dahulu menggarap dan menguasai lahan sebagaimana disampaikan pelapor belum dijawab secara tegas dan rinci.
Baca juga:RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas
LP.K-P-K menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa substansi laporan masyarakat belum ditanggapi secara memadai. Karena itu, lembaga tersebut meminta aparat berwenang melakukan penelusuran secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh fakta serta bukti yang tersedia.
Di sisi lain, pelapor, Abdul Karim U. (Bapak Kembar), tetap mempertahankan keterangannya bahwa dirinya merupakan pihak pertama yang membuka dan mengelola lahan sejak tahun 2021. Ia juga menyatakan memiliki dokumentasi berupa foto dan video yang menurutnya memperkuat kronologi pengelolaan lahan tersebut.
LP.K-P-K menegaskan bahwa dalam perkara seperti ini, pihak yang pertama kali menggarap dan mengelola lahan semestinya menjadi perhatian utama dalam penelusuran fakta. Karena itu, lembaga tersebut meminta Kepala Desa Pajalele agar tidak mengabaikan prinsip keadilan agraria, yakni bahwa penggarap pertama patut didahulukan dalam pengakuan atas hak pengelolaan lahan, sepanjang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
LP.K-P-K juga menyampaikan bahwa dalam salah satu dokumentasi video yang diterima redaksi terdapat pernyataan yang menyebut nama seorang anggota Polres Pasangkayu. Redaksi belum dapat memverifikasi kebenaran pernyataan dalam video tersebut, sehingga informasi itu masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Oleh karena itu, redaksi telah meminta konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan sebagai bagian dari pelaksanaan hak jawab.
LP.K-P-K menegaskan bahwa seluruh informasi yang diterima dari pelapor maupun pihak lainnya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat laporan resmi, agar seluruh dugaan dapat diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh siapa pun. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan melalui proses pembuktian.
PengawalKebijakan.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
