7 Juli 2026
IMG-20260706-WA0010
Spread the love

Terungkap! Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Desa dan Bupati Pasangkayu Berujung Laporan Polisi, Komnas LP.K-P.K Turun Langsung ke Lapangan

PengawalKebijakan.id |PASANGKAYU Dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Bulu Parigi serta tanda tangan Bupati Pasangkayu pada dokumen jual beli tanah yang diduga menjadi objek sengketa menghebohkan masyarakat Kabupaten Pasangkayu.

Kasus tersebut mencuat setelah Ketua Komnas LP.K-P.K Provinsi Sulawesi Barat, ELIASIB, bersama tim melakukan penelusuran, investigasi, serta peninjauan langsung ke lokasi lahan yang dipersoalkan. Dari hasil investigasi awal tersebut, pihak Komnas LP.K-P.K mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada dokumen yang digunakan dalam transaksi jual beli tanah.

Baca juga:Integritas Penyidik Polres Mukomuko Diadukan ke Propam, Ujungnya PTDH?

Menurut ELIASIB, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk pendampingan terhadap pelapor, pada Senin, 6 Juli 2026, ELIASIB turut mendampingi Kepala Desa Bulu Parigi, Sukma, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasangkayu untuk mengajukan laporan resmi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan dugaan pencemaran nama baik.

Menurut keterangan Sukma, sebelum menempuh jalur hukum, dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan menemui pembeli lahan yang diketahui bernama Majedi.

Dalam pertemuan itu, menurut Sukma, pembeli menyampaikan bahwa penjual berinisial YA telah meyakinkan dirinya bahwa proses jual beli tersebut telah diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Bulu Parigi. Atas dasar penyampaian tersebut, pembeli mengaku merasa yakin untuk melakukan transaksi pembelian lahan.

Namun, Sukma membantah pernah mengetahui maupun menandatangani dokumen sebagaimana dimaksud. Ia juga menyatakan telah jauh hari mengingatkan masyarakat agar tidak membeli lahan yang diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemerintah desa karena, menurutnya, lahan tersebut berada dalam wilayah Desa Bulu Parigi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Karena upaya penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil, Sukma akhirnya memilih menempuh jalur hukum melalui laporan resmi ke Polres Pasangkayu.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Rustam dan Haedar, yang disebut beralamat di Dusun Kuma Indah, Desa Sipakainga. Berdasarkan keterangan pelapor, keduanya diduga menerima hasil penjualan lahan dengan nilai sekitar Rp400 juta.

Lahan yang menjadi objek perkara disebut memiliki luas sekitar 50.000 meter persegi. Berdasarkan dokumen jual beli yang dipersoalkan, batas-batas lahan tercantum sebagai berikut:

Sebelah utara berbatasan dengan jalan;

Sebelah timur berbatasan dengan jalan;

Sebelah selatan berbatasan dengan jalan; dan

Sebelah barat berbatasan dengan jalan.

Namun, menurut pelapor, keterangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sukma menyatakan bahwa batas sebelah barat bukan berbatasan dengan jalan, melainkan berbatasan langsung dengan lahan milik anaknya. Perbedaan data tersebut, menurut pelapor, menjadi salah satu poin yang dilaporkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua Komnas LP.K-P.K Provinsi Sulawesi Barat, ELIASIB, berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan yang disampaikan pelapor.Pengawal Kebijakan.id membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat Pasangkayu dan Sulawesi Barat. Publik menantikan hasil penyelidikan aparat kepolisian guna memastikan keaslian dokumen yang dipersoalkan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.

Rilis: Pengawal Kebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *