7 Juli 2026
20260706_075900
Spread the love

30 Tahun Menunggu Keadilan, Pendamping Masyarakat Diduga Diintimidasi Saat Bongkar Sengketa HGU PT Letawa

 

PENGAWAL KEBIJAKAN.ID
PASANGKAYU – Sengketa agraria yang telah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun di Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, konflik tidak hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan, tetapi juga muncul dugaan intimidasi terhadap Pendamping Non-Litigasi yang sedang mendampingi masyarakat memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim sebagai lahan inklave Afdeling G.Pasangkayu 7 Juli 2026

Peristiwa tersebut terjadi ketika Kelompok Masyarakat Pemilik dan Penggarap Lahan Inklave Afdeling G melakukan kegiatan pemanenan kelapa sawit di areal yang mereka yakini merupakan hak masyarakat berdasarkan sejumlah dokumen resmi pemerintah yang telah mereka pegang selama bertahun-tahun.

Suasana berubah tegang saat seluruh personel Security PT Letawa, didampingi rombongan Security PT Mamuang dan Security PT Pasangkayu, tiba di lokasi. Rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Security PT Letawa, Andi Supriadi AP.

Menurut laporan yang diterima Pengawal Kebijakan.id, Andi Supriadi AP menyatakan bahwa kegiatan pemanenan dilakukan di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa sehingga menurutnya peristiwa tersebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Menurut pihak pelapor, ancaman pelaporan itu juga diarahkan kepada Pendamping Non-Litigasi. Padahal, pendamping telah menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan masyarakat melakukan pemanenan. Keputusan tersebut, menurut penjelasannya, merupakan keputusan bersama masyarakat sebagai pihak yang memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim.

Ketegangan Meningkat di Lapangan

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras masyarakat. Warga menilai pendamping hanya menjalankan fungsi advokasi dan pendampingan secara non-litigasi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat berdasarkan dokumen yang mereka miliki.

Adu argumentasi pun tidak terhindarkan. Suasana di lokasi semakin memanas dan sempat memicu ketegangan antara masyarakat dengan pihak security hingga nyaris terjadi benturan fisik sebelum akhirnya situasi dapat dikendalikan.

Dokumen Resmi Dibuka, Dasar Klaim Dipertanyakan

Di tengah ketegangan tersebut, Pendamping Non-Litigasi secara terbuka memperlihatkan sejumlah dokumen resmi pemerintah yang selama ini menjadi dasar perjuangan masyarakat.

Dokumen tersebut antara lain Rekomendasi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mamuju Nomor 522.12/B29/IV/94/Ekon tanggal 30 April 1994 yang menyatakan Afdeling G seluas kurang lebih 200 hektare merupakan perkebunan rakyat yang tidak bermasalah; Surat Pernyataan Ventje G. Rattu tanggal 14 Maret 2012 mengenai kewajiban PT Letawa menginklave lahan masyarakat; Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tanggal 19 Maret 1996; Surat Komisi III DPR RI Nomor 383/SH.A-150.DPR-RI/B/I/2009; serta Salinan Buku Tanah HGU PT Letawa, Surat Ukur, dan Peta Situasi Khusus yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Menurut laporan tersebut, setelah seluruh dokumen diperlihatkan, pihak pendamping meminta agar pihak security juga menunjukkan surat, peta, atau dokumen resmi yang menjadi dasar pernyataan bahwa lokasi Afdeling G masih berada di dalam kawasan HGU PT Letawa.

Namun, menurut pihak pelapor, hingga pertemuan di lapangan berakhir tidak ada dokumen resmi yang diperlihatkan kepada masyarakat maupun pendamping sebagai dasar klaim tersebut.

“Kami Semua Bertanggung Jawab”

Saat diminta menunjukkan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan pemanenan, masyarakat secara serentak menyatakan bahwa tidak ada satu orang yang menjadi penanggung jawab.

“Kami semua bertanggung jawab.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan pemanenan merupakan keputusan kolektif masyarakat, bukan tindakan yang diperintahkan oleh Pendamping Non-Litigasi.

Meski demikian, menurut laporan yang diterima, ancaman pelaporan terhadap pendamping tetap disampaikan. Hal itu memicu penolakan keras dari masyarakat yang menilai pendamping tidak seharusnya dijadikan sasaran atas keputusan yang mereka ambil secara bersama.

Rekaman Video Disiapkan Sebagai Bukti

Seluruh rangkaian peristiwa disebut telah didokumentasikan dalam bentuk rekaman video oleh Pendamping Non-Litigasi maupun masyarakat yang berada di lokasi. Dokumentasi tersebut, menurut pelapor, akan menjadi bagian dari alat bukti apabila diperlukan dalam proses hukum maupun pengawasan oleh instansi yang berwenang.

Sengketa Tiga Dekade Belum Berujung

Bagi masyarakat Dusun Marisa, Desa Lariang persoalan Afdeling G bukanlah konflik baru. Mereka menyatakan perjuangan memperoleh kepastian hukum atas lahan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga puluh tahun dan telah melibatkan berbagai lembaga negara.

Karena itu, masyarakat berharap penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan data, dokumen resmi, serta mekanisme hukum yang objektif dan transparan, bukan semata-mata berdasarkan klaim sepihak.

Komnas LP.K-P-K Diminta Mengawal

Atas peristiwa tersebut, Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat telah menyampaikan laporan terbuka kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Komnas LP.K-P-K.

Melalui laporan tersebut, organisasi diminta memberikan perlindungan terhadap Pendamping Non-Litigasi, mengawal penyelesaian sengketa lahan masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap dugaan intimidasi dan perbedaan klaim mengenai status hukum lahan yang hingga kini masih menjadi sengketa.

Hingga berita ini diterbitkan, Pengawal Kebijakan.id telah membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Letawa, Andi Supriadi AP, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Sumber : Pengawal Kebijakan.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *