pengawalkebijakan.id Gorontalo – Komisi Daerah (KOMDA) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K.P.K) Provinsi Gorontalo yang dinahkodai oleh Drs.Usman Modjo,M.Pd dan Sekretaris Thalib Jamil,SE,MH,C.IJP terus memperkuat eksistensinya sebagai lembaga yang berkomitmen mengawal kepentingan masyarakat. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah membuka Posko Pengaduan Masyarakat (PPM) LP.K-P-K berkedudukan di Kota Gorontalo sebagai pusat layanan bagi warga yang membutuhkan pendampingan, khususnya dalam penyelesaian perkara non litigasi, hal ini disampaikan oleh salah satu Tim PPM Jefry Taha,C.ILJ. 7/6/2026.
Pembukaan posko tersebut merupakan bentuk komitmen LP.K.P.K Provinsi Gorontalo dalam memberikan akses pendampingan hukum kepada masyarakat yang selama ini dinilai belum memperoleh pendampingan secara optimal. Melalui pendekatan non litigasi, LP.K.P.K akan mengedepankan mediasi, negosiasi, fasilitasi, hingga penyelesaian sengketa secara musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya fokus pada pendampingan non litigasi, LP.K.P.K Provinsi Gorontalo juga tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memperkuat layanan di bidang litigasi. Salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum dari Gorontalo maupun dari Jakarta diantaranya LBH Kharisma Perjuangan Jakarta, Lentera Netizen Indonesia Gorontalo yang saat ini juga sedang mempersiapkan proses deklarasi serta LP.K-P-K bekerja sama dengan Ketua Umum PERADI Bersatu dari Jakarta yang juga Penasehat Hukum dari LP.K-P-K Pusat.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih banyak persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, baik yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah maupun persoalan hukum perdata dan pidana lainnya, yang membutuhkan pendampingan secara profesional agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
LP.K.P.K Provinsi Gorontalo berharap peningkatan eksistensi organisasi tidak hanya menjadi simbol kehadiran lembaga, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelayanan, pendampingan, serta upaya menghadirkan rasa keadilan.
Pada Selasa, 7 Juli 2026, Ketua Umum KOMNAS LP.K.P.K, Andi Abdul Rahman Onge atau yang akrab disapa Andi Aro, memberikan instruksi langsung kepada salah satu Tim PPM/ Tim Khusus KOMNAS LP.K.P.K untuk mendampingi seorang warga Gorontalo yang membutuhkan bantuan advokasi/Pendampingan.
Menurut Andi Aro, instruksi tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai koridor hukum.
Ia juga berharap KOMDA LP.K.P.K Provinsi Gorontalo, yang kemarin melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Gorontalo, mampu mengambil peran yang lebih aktif dalam membantu masyarakat serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik.
“Kami berharap kehadiran LP.K.P.K di Gorontalo dapat memberikan manfaat yang nyata. Organisasi ini harus menjadi tempat masyarakat memperoleh pendampingan, perlindungan, dan rasa keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andi Aro.
Dengan dibukanya Posko Pengaduan Masyarakat di Serambih Medinah dan Sekretariat Cabang di Kabupaten-Kota se Provinsi Gorontalo mengajak seluruh masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau membutuhkan pendampingan untuk memanfaatkan layanan tersebut, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, berkeadilan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
