8 Mei 2026
20260507_181124
Spread the love

pengawalkebijakan.id, Mojokerto– Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Mapolsek Asemrowo, Surabaya, pada Rabu siang (6/5/2026). Seorang pria paruh baya datang sendiri ke kantor polisi dengan kondisi tanpa identitas dan tanpa kendaraan.

 

Dengan tenang, ia langsung mengucapkan kalimat yang membuat petugas piket terdiam: “Pak, saya habis bunuh orang.”

Baca juga:Sinergi Kuat! LP.K-P-K Dengan Bupati Gorut Dan Wabub Boalemo

Pria tersebut diketahui bernama Satuan (40). Pengakuannya sontak membuat suasana di Polsek Asemrowo berubah tegang. Petugas yang semula was-was kemudian segera melakukan koordinasi dengan Polres Mojokerto untuk memverifikasi kebenaran pernyataan tersebut.

 

Hasilnya mengejutkan. Satuan ternyata merupakan terduga pelaku pembunuhan yang terjadi pagi harinya di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga:RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas

Korban dalam peristiwa tersebut adalah mertua Satuan sendiri, bernama Siti Arofah (54), yang meninggal dunia. Sementara itu, istri pelaku, Sri Wahyuni (35), mengalami luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

 

Kapolsek Asemrowo, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa setelah kejadian, pelaku tidak langsung tertangkap. Ia justru melarikan diri ke Surabaya dalam kondisi kalut.

 

“Pelaku awalnya berputar-putar di sekitar Pasar Buah Tanjungsari, tampak kebingungan. Namun kemudian, seolah ada kesadaran dari dalam dirinya, ia memutuskan berjalan kaki ke kantor polisi dan menyerahkan diri tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.

 

Pelaku hanya mengucapkan satu kalimat pengakuan yang mengakhiri masa pelariannya yang singkat. Sekitar satu jam setelah pengakuan itu, tim dari Polres Mojokerto tiba di lokasi dan langsung membawa Satuan ke Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus mendalami motif di balik aksi sadis tersebut. Namun, dugaan sementara mengarah pada masalah keluarga yang sudah memanas di antara para pihak.

Redaksi Pengawalkebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *