1 Mei 2026
20260430_153715
Spread the love

pengawakebijakan.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan emas berskala besar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (27/4). Total berat emas yang disita mencapai 190 kilogram dengan nilai fantastis sekitar Rp502 miliar.

 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Priyono, merinci bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,262 kilogram koin emas. Dari hasil penindakan ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp41 miliar.

Baca juga:LP.K-P-K Lembaga Pengawal Akan Menggelar RAKERNAS 2025 Di Sulawesi Utara

“Barang tersebut rencananya akan diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan lepas landas pada pukul 14.30 WIB,” ujar Priyono dalam keterangannya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendetail, petugas menemukan enam koli yang berisi 611 buah gelang emas dengan berat total 60,3 kg. Nilai perhiasan tersebut mencapai US$8,94 juta. Selain itu, ditemukan pula 2.971 koin emas seberat 130,262 kg yang setara dengan US$19,40 juta. Secara keseluruhan, nilai seluruh barang yang hendak diselundupkan itu mencapai US$28,34 juta.

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga penerimaan negara dan memberantas peredaran barang ilegal.

 

“Operasi ini berjalan berkat sinergi lintas instansi serta informasi penting yang diterima dari masyarakat,” jelas Djaka.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, DJBC bersama aparat kepolisian turut mengamankan empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku. Mereka adalah HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP. Keempatnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan asal-usul emas serta tujuan akhir pengiriman barang ilegal tersebut.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *