Dugaan Rekayasa Dana Desa di Tado’kalua’: Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
PengawalKebijakan.id., Ketua Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, menegaskan akan melanjutkan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Tado’kalua’, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamuju, kepada Aparat Penegak Hukum (APH).Sulawesi Barat, 20 Februari 2026
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan hukum yang benar-benar serius dari aparat penegak hukum. Hukum jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Siapapun pelakunya, harus diproses tanpa pandang bulu,” tegas Eliasib.

Dugaan Rekayasa dan Penyimpangan Dana Desa
Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Daut, sejumlah proyek dan pengelolaan anggaran desa dari tahun 2020 hingga 2025 diduga sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
1. Tahun 2020 – Rabat Beton Asal-asalan
Proyek rabat beton di Dusun Tinua diduga dikerjakan secara tidak profesional. Batu-batu besar hanya disusun, lalu dilapisi campuran semen tipis sekadar meratakan permukaan.
Anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) sekitar 20% dari total Rp1,4 miliar lebih.
Pekerjaan ini diduga kuat dilakukan demi mengejar keuntungan pribadi, bukan kualitas dan manfaat bagi masyarakat.
2. Tahun 2021 – Pembukaan Jalan Beton Tak Fungsional
Pembukaan jalan dari To’tariwan ke Raruran menggunakan alat berat dengan anggaran lebih dari Rp1,3 miliar Dana Desa.
Temuan dugaan pelanggaran:
. Merusak kawasan hutan.
. Menggunakan alat berat, padahal semestinya
mengedepankan pemberdayaan masyarakat desa.
. Jalan tidak berfungsi dan tidak memberi manfaat nyata bagi warga.
3. Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) –
Dugaan Mark-Up dan Kelalaian Fatal
Anggaran 20% dari total Rp1,2 miliar lebih dialokasikan untuk ketahanan pangan.
Namun, kepala desa membeli anak babi yang belum lepas susu dari induknya. Akibatnya, seluruh ternak mati.
Kebijakan ini dinilai tidak rasional dan menimbulkan kerugian total.
4. Tahun 2023 – Irigasi Tak Berfungsi
Pembangunan saluran irigasi di Dusun Turunan tidak memberikan manfaat karena tidak dialiri air.
Pekerjaan diduga asal-asalan dan tidak melalui perencanaan teknis yang memadai.
Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Pemerintahan Desa
Selain proyek fisik, ditemukan indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan:
. Rapat desa hanya formalitas, tidak melibatkan tokoh masyarakat.
. Hasil rapat tidak pernah disampaikan kepada masyarakat.
. Rapat dilakukan di rumah kepala desa, bukan di kantor desa.
. Fasilitas kantor desa tidak berada di kantor, diduga dibagikan kepada aparat tertentu.
. Sekretaris desa tidak difungsikan.
. Bendahara desa tidak dilibatkan dalam pengelolaan anggaran.
Lebih parah lagi, dalam dua tahun terakhir (2024–2025), kepala desa diduga melakukan pencairan Dana Desa di bank dengan menggunakan KTP bendahara tanpa prosedur yang sah. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Jerat Hukum: KUHP Baru 2026 dan UU Tipikor
Jika terbukti, perbuatan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
. Pasal 603 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup.
. Ketentuan penyalahgunaan jabatan dalam KUHP Baru 2026.
Tindakan pencairan dana tanpa prosedur sah juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh pejabat publik.
Seruan Tegas: Jangan Ada Tebang Pilih
LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi diduga kuat merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan rakyat.
Eliasib menutup pernyataannya dengan keras:
“Kami tidak akan mundur. Jika hukum ingin dipercaya rakyat, maka keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi. Siapapun pelakunya, proses! Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi melempem terhadap pejabat.”
Kasus ini kini menunggu langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum. Publik menanti: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali tunduk pada kekuasaan?
Sumber: Pengawal Kebijakan.id
