“SKANDAL NASIONAL? Koperasi Merah Putih Diduga Berdiri di Atas Kuburan, Diawasi Militer, Transparansi Anggaran Dipertanyakan!”
PengawalKebijakan.id_Sulawesi Barat — Aroma skandal besar menyeruak dari Dusun Salubabu, Desa Karama, Kecamatan Kalumpang. Komisi Daerah (Komda) LP.K-P-K Sulawesi Barat menyatakan kemarahan terbuka atas dugaan pelanggaran serius pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang disebut berdiri di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) warga.
Situasi semakin memanas setelah muncul informasi di tengah masyarakat bahwa program koperasi tersebut disebut berada di bawah pengawasan Tentara Nasional Indonesia, sehingga memicu ketakutan warga untuk bersuara.
Jika benar, maka kasus ini bukan lagi persoalan desa — tetapi sudah menyentuh kepercayaan publik terhadap sistem negara di Indonesia.
Tambahan Narasi dari Masyarakat
Sehubungan dengan pembangunan gedung koperasi di Desa Karama, masyarakat menyampaikan bahwa sejak awal telah terjadi polemik karena lokasi pembangunan berbatasan langsung dengan area pekuburan warga hanya tiga meter jaraknya.
Menurut keterangan masyarakat, warga telah melakukan musyawarah dan secara resmi menyampaikan permintaan kepada pihak terkait agar lahan pembangunan ditinjau ulang dan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman. Kekhawatiran utama masyarakat adalah potensi dampak sosial, adat, dan psikologis apabila pembangunan tetap dilanjutkan di dekat atau di atas area pemakaman.
Namun, masyarakat menilai aspirasi tersebut tidak diakomodasi. Pembangunan disebut tetap berjalan hingga mengakibatkan beberapa kuburan mengalami kerusakan.
Kondisi ini memicu keresahan dan kemarahan warga karena dianggap melukai nilai adat, budaya, serta penghormatan terhadap leluhur.
Masyarakat menegaskan bahwa penolakan bukan terhadap pembangunan koperasi secara umum, melainkan terhadap lokasi pembangunan yang dinilai tidak layak secara sosial dan budaya.
Ledakan Isu Baru:
Pengawasan Militer dan Minim Transparansi
Sorotan tajam publik kini mengarah pada dua isu besar:
🔥 Dugaan keterlibatan atau pengawasan unsur militer dalam proyek koperasi
🔥 Tidak ditemukannya papan transparansi anggaran pada sejumlah koperasi Merah Putih
Di banyak daerah, masyarakat menilai tidak adanya papan transparansi anggaran membuka potensi:
– Penyalahgunaan dana publik
– Ketertutupan informasi pembangunan
– Lemahnya pengawasan sosial masyarakat
Padahal dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi anggaran merupakan kewajiban moral dan administratif.
Kuburan Ditukar Sapi? Publik Marah
Fakta di lapangan memicu kemarahan warga:
– Dugaan pembangunan berdiri di atas lahan kuburan warga
– Penyelesaian hanya melalui sanksi adat bakar satu ekor sapi
– Pemindahan makam ditanggung pelaksana pekerjaan
Publik mempertanyakan:
– Apakah harga makam manusia hanya satu ekor sapi?
– Apakah hukum negara bisa kalah oleh kesepakatan lokal?
Jeratan Hukum KUHP Baru Bisa Mengancam
Mengacu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku nasional 2026), potensi pelanggaran bisa meliputi:
1. Perusakan atau penodaan kuburan
2. Pemindahan jenazah tanpa dasar hukum sah
3. Penguasaan fasilitas umum untuk
kepentingan tertentu tanpa prosedur hukum
Jika terbukti, sanksinya dapat berupa pidana penjara hingga beberapa tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Pertanyaan Paling Tajam dari Publik
Kasus ini memunculkan kecurigaan serius:
– Mengapa lahan TPU bisa dialihkan?
– Siapa yang memberi izin?
– Mengapa pengawasan negara tidak terlihat?
Jika benar diawasi aparat, apakah prosedur sipil tetap dijalankan?
– Suara Rakyat yang Terluka
Suara warga yang beredar di masyarakat:
“Kenapa kuburan leluhur dirusak dan dibiarkan?”
Komentar lain bahkan lebih keras:
“Banyak lahan kosong, kenapa pilih kuburan?”
“Kalau semua sudah terlibat, siapa lagi yang berani bicara?”
Alarm Nasional: Ini Bisa Jadi Preseden Berbahaya
Jika kasus seperti ini dibiarkan:
⚠ TPU bisa berubah fungsi tanpa kontrol publik
⚠ Hukum adat berpotensi menggantikan hukum pidana negara
⚠ Kepercayaan rakyat terhadap negara bisa runtuh
Seruan Keras Pengawal Kebijakan
LP.K-P-K mendesak:
✅ Audit legalitas lahan
✅ Audit transparansi anggaran koperasi
✅ Klarifikasi resmi soal pengawasan proyek
✅ Investigasi hukum pidana jika ada pelanggaran
Penutup
Jika benar kuburan bisa digusur demi proyek, maka yang terkubur bukan hanya jenazah
—Tetapi juga rasa keadilan rakyat.
Jika benar tidak ada transparansi anggaran
—Maka publik berhak curiga.
Jika benar ada pengawasan bersenjata tapi hukum sipil lemah
—Maka negara wajib menjawab.
Sumber: PengawalKebijakan.id
Rilis: Eliasib
