Berita Terkini: Ketum LP.K-P-K Penuhi Panggilan Polda Gorontalo, Klarifikasi Tuduhan Pemalsuan Dokumen
pengawalkebijakan.id, -Jakarta, 14 Februari 2026 – Suasana di sebuah lokasi di Jakarta pada sabtu siang berlangsung intens namun tetap bersahabat. Ketua Umum Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K), Andi Abdul Rahman Onge yang akrab disapa Andi Aro, memenuhi undangan wawancara dan klarifikasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo. Kedatangan tim penyidik dari Gorontalo ini bertujuan untuk mengkonfirmasi langsung laporan polisi yang dilayangkan oleh Nurdin Abay (NB), eks Ketua Pengurus Antar Waktu (PAW) Komisi Daerah (KOMDA) Provinsi Gorontalo.

Pertemuan yang berlangsung tanpa ketegangan itu dihadiri langsung oleh Ketum Andi Aro tanpa didampingi kuasa hukum, namun didampingi oleh Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi, Hera Dharmawan. Adapun pokok permasalahan yang diklarifikasi adalah Laporan Polisi bernomor LP/B/414/XI/2025/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 26 November 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor Nurdin Abay menuding Ketum Andi Aro telah melakukan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP lama). Inti tuduhan menyebut bahwa Ketum Andi Aro diduga memalsukan tanda tangan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Freddy Tulangow (disingkat FT) terkait pemberhentian dirinya sebagai pengurus.
Kronologi dan Pembelaan Ketua Umum
Dalam klarifikasinya yang kemudian disampaikan kepada awak media, Ketum Andi Aro dengan santai dan rinci membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia membuka sesi klarifikasi dengan menjelaskan kronologi keorganisasian. Dijelaskan bahwa Nurdin Abay diberhentikan pada tanggal 5 November 2025, sementara eks Sekjen Freddy Tulangow sendiri baru diberhentikan oleh Komnas/Ketua Umum pada tanggal 27 November 2025.
Berikut poin-poin penjelasan Ketum Andi Aro yang dirangkum dalam rilis yang diterima media:
1. Salah Alamat dan Bukan Pihak yang Dirugikan: Ketum Andi Aro menegaskan bahwa pelapor (Nurdin Abay) salah alamat dalam melaporkan kasus ini ke Polda Gorontalo. Ia menjelaskan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian diterbitkan dari Sekretariat Komnas LP.K-P-K yang beralamat di Bogor, Jawa Barat. “Sekretariat Komnas/Pusat berada di Bogor, ini ranahnya Polda Metro Jaya atau Polres Bogor, bukan Polda Gorontalo. Selain itu, pelapor bukanlah korban dalam peristiwa ini. Ini tidak sesuai dengan koridor KUHAP yang baru,” tegas Andi Aro.
2. Hak Prerogatif Ketua Umum: Terkait pemberhentian pengurus, Andi Aro menjelaskan bahwa hal itu adalah kewenangan mutlak atau hak prerogatif Ketua Umum dalam rangka penyelamatan organisasi. “Penerbitan SP1, SP2, hingga SP3 adalah normatif, tergantung bobot pelanggaran. Jika ada pengurus yang tidak satu komando dan ingin menghancurkan organisasi, maka Ketua Umum wajib turun tangan,” ujarnya.
3. Legitimasi Tanda Tangan Scan (PDF): Salah satu poin krusial yang diklarifikasi adalah penggunaan tanda tangan. Andi Aro menerangkan bahwa penggunaan scan tanda tangan dan stempel yang dikonversi ke dalam format PDF untuk dokumen-dokumen organisasi, termasuk SK pengangkatan dan pemberhentian, telah berlaku sah sejak tahun 2018. Kebijakan ini merupakan hasil keputusan Rapat Pleno Komnas LP.K-P-K dan telah dijalankan jauh sebelum Freddy Tulangow bergabung pada tahun 2021. “Jadi ini bukan hal baru. Ini keputusan Pleno yang tidak bisa diganggu gugat. Alasan teknisnya karena eks Sekjen FT lebih banyak berdomisili di Tomohon, Sulawesi Utara, sehingga memperlambat proses administrasi jika harus menunggu tanda tangan basah,” jelasnya.
4. Tidak Ada Unsur Pemalsuan atau Kerugian: Andi Aro menekankan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menciplak tanda tangan asli FT menggunakan tinta basah untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk memberhentikan NB. “Tidak ada kerugian materiil yang ditimbulkan. Ini hanya persoalan administratif internal organisasi yang diatur oleh AD/ART,” tandasnya.
5. Landasan Hukum Organisasi: Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa di dalam AD/ART LP.K-P-K tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan tanda tangan Sekjen dalam setiap SK pengangkatan dan pemberhentian pengurus. Selain itu, seluruh pengurus, baik lama maupun baru, telah menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan tidak keberatan jika suatu saat diberhentikan sebagai pengurus.
Di akhir sesi klarifikasi, Ketum Andi Aro menyampaikan permohonan resmi kepada penyidik Polda Gorontalo. “Jika proses ini tetap dilanjutkan, saya mohon berkas perkaranya dilimpahkan ke Polres Bogor, karena TKP-nya berada di Sekretariat Komnas LP.K-P-K di Bogor,” tutup Andi Aro.
Solidaritas Internal Pengurus
Menanggapi proses hukum yang berjalan, sejumlah petinggi LP.K-P-K menyatakan dukungannya. Joko Santoso, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Media, menegaskan bahwa pihaknya berdiri di belakang Ketua Umum. “Kami mendukung penuh sikap Ketua Umum memberhentikan pengurus yang jelas melakukan pelanggaran dan tidak satu komando. Kami adalah barisan terdepan untuk LP.K-P-K,” tegas Joko.
Senada dengan itu, Rex Supit, Anggota Timsus asal Sulawesi Utara (SULUT), mengenang pernyataannya saat Rakernas III di Minahasa. “Saya pernah berucap, saya pertaruhkan nyawa saya untuk Ketua Umum Andi Aro,” ujarnya penuh semangat.
Sementara itu, Hera Dharmawan yang mendampingi Ketum dalam klarifikasi menambahkan, bahwa Ketua Umum Andi Aro adalah sosok yang terbuka dan mudah dihubungi oleh seluruh pengurus. “Beliau welcome dan memberi atensi. Tapi jika nasehat dan arahannya tidak diindahkan, jangan heran jika tidak ada kompromi bagi pengurus yang neko-neko, apalagi memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi,” pungkas Hera.
Kasus ini menjadi sorotan dan dinilai sebagai dinamika internal organisasi yang berimbas pada ranah hukum. Dengan telah dilakukannya klarifikasi ini, publik menanti langkah selanjutnya dari penyidik Polda Gorontalo.
