Duduk Perkara.com — Ketua Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, akhirnya buka suara keras terkait konflik agraria yang menyeret puluhan masyarakat adat Desa Ako ke proses pidana.
Sebagai pendamping non litigasi masyarakat Desa Ako, Eliasib menilai kasus yang menimpa warga bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan bentuk nyata kriminalisasi rakyat kecil demi melindungi kepentingan korporasi sawit.
“Ini bukan penegakan hukum. Ini dugaan kejahatan terstruktur terhadap masyarakat adat. Rakyat yang mempertahankan tanah leluhurnya dijadikan tersangka, sementara perusahaan yang menguasai lahan bermasalah justru seolah kebal hukum,” tegas Eliasib dalam pernyataan sikapnya kepada media.
“PT PASANGKAYU YANG HARUS DIPROSES, BUKAN RAKYAT!”
Eliasib menegaskan, tudingan bahwa masyarakat menguasai lahan sitaan Satgas PKH merupakan narasi yang menyesatkan publik.
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan lahan yang telah diakui dan diserahkan PT. Pasangkayu kepada Agrinas hanya sekitar 85 hektare. Sedangkan selebihnya masih berada dalam penguasaan perusahaan.
“Kalau ada penguasaan lahan sitaan negara seluas kurang lebih 861,7 hektare, kenapa rakyat yang diburu? Kenapa PT. Pasangkayu tidak disentuh? Ini yang membuat publik curiga bahwa hukum sedang dipermainkan,” kecamnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa PT. Pasangkayu terkait dugaan:
– Penguasaan lahan sitaan Satgas PKH
– Dugaan pelanggaran DAS dan penanaman sawit hingga bibir sungai
– Dugaan penyalahgunaan HPL dan HGU
– Dugaan pelanggaran kawasan konservasi
– Dugaan perampasan tanah adat masyarakat
– Dugaan kerusakan kawasan hutan lindung
“HGU TIDAK PERNAH DIBUKA, TAPI WARGA LANGSUNG DIJADIKAN TERSANGKA”
Eliasib juga menyoroti proses hukum yang dilakukan Subdit IV Tipiter Polda Sulawesi Barat yang dinilai penuh kejanggalan.
Ia mengungkapkan bahwa sejak awal pemeriksaan hingga penetapan tersangka terhadap 18 warga Desa Ako, penyidik tidak pernah memperlihatkan sertifikat maupun peta HGU PT. Pasangkayu kepada warga.
“Bagaimana mungkin rakyat dijadikan tersangka sementara dasar utamanya, yaitu HGU perusahaan, tidak pernah dibuka secara transparan? Ini negara hukum atau negara pesanan korporasi?” ujarnya tajam.
Menurut Eliasib, penyidik hanya menyampaikan bahwa data lokasi telah disandingkan dengan data ATR/BPN Pasangkayu tanpa pernah memperlihatkan dokumen resminya kepada masyarakat.
Padahal, kata dia, keterbukaan informasi terkait HGU merupakan hak publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Prosedur
LP.K-P-K Sulbar juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dalam proses pemeriksaan warga.
Beberapa warga disebut diminta bersumpah sebelum menjalani BAP sebagai saksi, padahal sumpah menurut hukum dilakukan dalam proses persidangan.
Tidak hanya itu, warga juga mengaku mendapat tekanan secara verbal saat pemeriksaan.
“Ada pertanyaan yang sangat tendensius. Warga diarahkan bahwa kalau mau lepas dari laporan maka harus keluar dari lokasi sengketa. Ini patut diduga sebagai bentuk tekanan psikis terhadap masyarakat,” kata Eliasib.
Ia juga mempertanyakan proses gelar perkara yang diduga tidak transparan.
“Hingga warga dijadikan tersangka, tidak pernah ada pemberitahuan resmi apakah gelar perkara sudah dilakukan atau belum. Bahkan pihak terlapor tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.
“SEJAK 1990-AN RAKYAT DIHADAPI DENGAN SENJATA”
Dalam pernyataannya, Eliasib menyebut konflik ini telah berlangsung sejak masuknya PT. Pasangkayu pada era 1990-an.
Ia menuding perusahaan sejak awal melakukan penerobosan lahan dengan pengawalan aparat bersenjata untuk menekan masyarakat adat.
“Sejak dulu rakyat dipaksa diam dengan intimidasi. Dulu menggunakan kekuatan bersenjata, sekarang menggunakan proses pidana. Polanya sama, rakyat ditakut-takuti agar meninggalkan tanahnya sendiri,” katanya.
Ia bahkan mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang ikut berada di lokasi sengketa, termasuk oknum security perusahaan dan keluarganya, tidak ikut diproses hukum.
“Kalau hukum mau ditegakkan, jangan pilih-pilih. Jangan hanya rakyat kecil yang dijadikan korban,” ujarnya.
LP.K-P-K SULBAR: “JANGAN JADIKAN POLISI ALAT KORPORASI”
Di akhir pernyataannya, Eliasib meminta Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM, hingga Kementerian ATR/BPN turun langsung mengusut konflik agraria Desa Ako.
Ia memperingatkan agar aparat penegak hukum tidak kehilangan kepercayaan publik akibat dianggap berpihak kepada korporasi.
“Jangan jadikan institusi negara sebagai alat kepentingan perusahaan. Polisi harus berdiri untuk keadilan, bukan menjadi tameng korporasi yang diduga merampas hak rakyat,” tegas Eliasib.
Masyarakat Desa Ako bersama LP.K-P-K Sulbar menuntut penghentian kriminalisasi warga, pembukaan dokumen HGU PT. Pasangkayu secara transparan, serta investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran perusahaan.(Rd1).
