PengawalKebijakan.id, Sulawesi Barat, Polemik tambang di muara Sungai Kalukku telah memicu gelombang protes dari masyarakat yang menilai pemerintah daerah lebih berpihak pada kepentingan korporasi dibandingkan melindungi rakyat. Situasi ini dianggap sebagai ujian besar integritas pemerintah Sulawesi Barat dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Latar Belakang Masyarakat Kalukku melalui jalur hukum perdata telah membuktikan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses penerbitan izin tambang, termasuk: 12 Agustus 2025

Pemalsuan tanda tangan — Dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.
Penipuan terhadap warga — Dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP.
Pelanggaran prosedur izin tambang — Dugaan pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Meski laporan dan bukti telah disampaikan, pemerintah daerah dinilai belum mengambil langkah tegas. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa penegakan hukum dapat diabaikan demi kepentingan tertentu.
Data dan Fakta Lapangan
Lokasi tambang berada di Muara Sungai Kalukku, wilayah pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai penahan abrasi, habitat biota laut, dan sumber mata pencaharian nelayan setempat.
Rencana penambangan pasir laut di wilayah ini dikhawatirkan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir, memperparah abrasi, dan menghilangkan wilayah tangkap ikan warga.
Warga Desa Beru-Beru dan Kalukku Barat telah menolak tambang sejak awal, bahkan memasang spanduk protes di berbagai titik dan menghentikan pembangunan basecamp perusahaan.
Organisasi advokasi lingkungan mencatat bahwa kegiatan tambang berpotensi merusak lahan pertanian pesisir serta mengancam keberlanjutan ekonomi warga yang bergantung pada laut.
“Kami meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan teguran keras kepada Gubernur Sulawesi Barat. Jika aktivitas tambang di muara Sungai Kalukku tetap dipaksakan, maka ini adalah pengkhianatan besar terhadap rakyat dan konstitusi,” ujar Eliasib, Pengawal Kebijakan.id.
Ia menambahkan, “Jika suara rakyat ditolak tanpa pertimbangan, dan aspirasi dibungkam tanpa alasan yang sah, maka hanya ada satu kata yang tersisa: LAWAN.”
Kasus ini menjadi cerminan bagaimana pemerintah daerah merespons aspirasi rakyat di tengah benturan antara investasi dan kelestarian lingkungan. Publik menantikan langkah nyata dari Presiden untuk memastikan hukum ditegakkan dan rakyat dilindungi.
Sumber: PengawalKebijakan.id
Rilis: Eliasib
