Pengawalkebijakan.id. Mamuju, Sulawesi Barat Koalisi Jurnalis Bertasbih.com bersama Komda Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Sulawesi Barat mendesak aparat berwenang segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Pasangkayu, anak perusahaan dari Astra Agro Lestari yang telah beroperasi hampir tiga dekade di wilayah Sulawesi Barat.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga kuat telah merambah kawasan hutan lindung di Afdeling Bravo, Afdeling India dan Afdeling Alfa bahkan mulai mengoperasikan alat berat jenis U80 di area yang berada dalam pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Lebih jauh, PT Pasangkayu juga dituding menguasai tanah adat milik masyarakat dan belum merealisasikan kewajiban penyerahan 20% lahan plasma kepada warga sekitar.

“Kami menilai tindakan PT Pasangkayu telah menyiksa rakyat selama puluhan tahun melalui penguasaan lahan secara sepihak, dan ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Sudah saatnya Satgas PKH, KLHK, dan aparat penegak hukum bertindak tegas,” tegas Ketua Komda LP-KPK Sulawesi Barat dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (3/8).
Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran
Komda LP-KPK menegaskan bahwa tindakan PT Pasangkayu dapat dijerat melalui beberapa ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (6), yang melarang aktivitas tanpa izin di kawasan hutan dan mengancam pelaku dengan pidana hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58, yang mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kemitraan dengan masyarakat dalam bentuk lahan plasma 20%.
Permentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007, yang mengatur minimal 20% luas lahan yang diusahakan harus diserahkan untuk kebun masyarakat.
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara, melainkan milik masyarakat hukum adat.
Tuntutan Komda LP-KPK
Dalam rilisnya, Komda LP-KPK Provinsi Sulawesi Barat mendesak:
Satgas PKH dan KLHK segera menghentikan operasional alat berat PT Pasangkayu di kawasan hutan lindung.
Pemerintah daerah dan pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional perusahaan.
Aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran pidana lingkungan dan agraria.
PT Pasangkayu segera menyerahkan 20% lahan plasma kepada masyarakat sebagaimana diatur undang-undang.
Komnas HAM dan lembaga terkait melakukan investigasi dugaan pelanggaran hak masyarakat adat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal hak rakyat, hak lingkungan, dan integritas hukum di negeri ini. Perusahaan-perusahaan besar tidak boleh terus berlindung di balik izin dan pengaruh politik,” tutup Ketua Komda LP-KPK.
Untuk Informasi Lebih Lanjut:
Redaksi PengawalKebijakan.id
Email: redaksi@pengawalkebijakan.id
Instagram: @pengawalkebijakan.id
Website: www.pengawalkebijakan.id
