5 Desember 2025
20250731_112945
Spread the love

Desa Hinua, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hinua menyatakan dirinya merasa sangat dirugikan atas dugaan pemalsuan tanda tangannya oleh Plt. Kepala Desa, Winarni.

 

Tanda tangan yang dimaksud terdapat dalam dokumen penting yakni Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Ketua BPD menegaskan bahwa tanda tangan tersebut dibuat tanpa sepengetahuannya dan terkesan dipalsukan demi kelancaran proses pencairan anggaran.

 

Dalam konfirmasi yang dilakukan di kediaman Winarni bersama tim dari Lembaga Pengawasan – Komisi Pemberantasan Korupsi (LP-KPK), serta disaksikan langsung oleh Camat Bonehau, Sabri S.Pd., M.Si., Winarni membantah tuduhan tersebut.

 

“Saya tidak memalsukan tanda tangan Ketua BPD. Saya sudah minta izin ke istrinya. Bahkan saya diberi Kartu Keluarga untuk meniru bentuk tanda tangannya. Kalau saya menunggu Ketua BPD datang, pencairan akan tertunda sampai minggu depan,” jelas Winarni.

 

Namun, pengakuan Winarni justru memunculkan pertanyaan hukum. Dalam KUHP Pasal 263 dijelaskan bahwa tindakan membuat surat palsu atau memalsukan surat dapat dikenai sanksi pidana, apapun alasannya, termasuk demi kelancaran administrasi.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan pemangku kepentingan. Ketua BPD mendesak agar pihak berwenang mengusut dugaan pemalsuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Divisi Investigasi dan Publikasi

Pengawalkebijakan.id

Website: www.pengawalkebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *